bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.171.909.318 dan Pajak Masukan Dapat Dikreditkan Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.167.735.00