Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49896/PP/M.XV/12/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp5.371.700,00 dengan pokok sengketa Jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.371.700,00;