Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49890/PP/M.V/15/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPh Badan marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Biaya Usaha yaitu Biaya Royalti sebesar Rp. 13.877.001.952,00; PrevPrevious Post Next PostNext