Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49890/PP/M.V/15/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Biaya Usaha yaitu Biaya Royalti sebesar Rp. 13.877.001.952,00;