Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60492/PP/M.IVB/15/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60492/PP/M.IVB/15/2015

Jenis Pajak:PPh Badan
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar (Rp.11.150.349.665,00), dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Terbanding Rp. 250.132.575.083Menurut Pemohon Banding Rp. 238.982.225.418Koreksi negatif(Rp.   11.150.349.665)
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding tidak memberikan tanggapan mengenai koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar (Rp.11.150.349.665,00);
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Terbanding tidak memberikan bantahan/sanggahan atas sengketa banding pada kompensasi kerugian yang diajukan oleh Pemohon Banding. Sehingga dapat disampaikan bahwa Terbanding sudah tidak mempermasalahkan hal ini sehingga pos komponen kerugian ini sudah tidak menjadi sengketa lagi bagi Terbanding, atau dengan kata lain berarti Terbanding telah menerima alasan Pemohon Banding untuk sengketa ini. Dengan demikian Terbanding dapat disimpulkan mengakui hak kompensasi kerugian sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

bahwa Sehingga kompensasi kerugian yang digunakan untuk tahun 2009 ini menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.238.982.225.418;
   
Menurut Majelis:bahwa kompensasi kerugian yang digunakan untuk tahun 2009 menurut Majelis adalah sebesar Rp. 250.132.575.083,00;

bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi negatif kompensasi kerugian sebesar (Rp.11.150.349.665,00) tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-740/WPJ.06/2013 tanggal 5 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00003/406/09/073/12 tanggal 8 Maret 2012, atas nama PT. XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 6 November 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, SH, M.Sc ——————————sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, MM ——————————-sebagai Hakim Anggota,CCC, SH ————————————sebagai Hakim Anggota,DDD —————————————-sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;