Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60492/PP/M.IVB/15/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar (Rp.11.150.349.665,00), dengan perincian sebagai berikut: