Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60464/PP/M.XI.B/13/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60464/PP/M.XI.B/13/2015

Jenis Pajak:PPh Pasal 26
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp7.663.179.170,00,;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan atas Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar daerah pabean seperti yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN Masa Januari 2008, dalam SPT masa PPN masa Januari 2008 juga diketahui bahwa Pemohon Banding menyetor sendiri Pajak Masukkannya dengan SSP sebesar Rp766.317.917,00;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut di atas dan mengajukan banding dengan alasan koreksi tersebut bukan merupakan biaya tahun 2008, tetapi merupakan biaya pengurang tahun 2007 dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 karena dilakukan di Indonesia tidak lebih dari 3 bulan dan Tahun Buku 2007 telah diperiksa;
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melaporkan Jasa yang berasal dari luar daerah pabean seperti yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN Masa Januari 2008, dimana diketahui bahwa Pemohon Banding menyetor sendiri Pajak Masukkannya dengan SSP sebesar Rp766.317.917,00;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 dan tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya tahun 2007;

bahwa di samping itu Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan kontrak kerja sehingga jenis pembayaran yang terutang PPN Jasa Luar Negeri itu tidak dapat diketahui apakah terutang PPh Pasal 26-nya atau tidak;

bahwa menurut Terbanding, dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti apapun terkait dengan permohonan keberatannya atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26, selain dari ledger yang mencatatkan biaya tahun 2007 dan Certificate Tax Resident;

bahwa dengan demikianTerbanding tidak pernah mengetahui kepastian bentuk atau jenis jasa yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dari luar negeri;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp7.663.179.170,00, karena biaya tersebut bukan biaya tahun 2008 tapi merupakan biaya pengurang penghasilan di tahun 2007 (biaya ini terjadi pada tahun 2007, Pemohon Banding melampirkan buku besar perkiraan biaya tersebut) dan bukan merupakan objek PPh 26, karena pekerjaan tersebut dilakukan di Indonesia tidak lebih dari 3 bulan dan tahun buku 2007 telah diperiksa oleh Terbanding;

bahwa pada bulan Desember tahun 2007, Pemohon Banding melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar negeri, yang kemudian baru Pemohon Banding bayarkan PPN nya pada bulan Januari tahun 2008;

bahwa dengan adanya pembayaran PPN pada bulan Januari 2008 tersebut oleh Terbanding (Pemeriksa) dianggap merupakan biaya di tahun 2008, padahal sudah dibiayakan pada bulan Desember 2007;

bahwa walaupun demikian, pada dasarnya Jasa yang Pemohon Banding manfaatkan ini juga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, karena diberikan kurang dari 180 hari di Indonesia;

bahwa pada tahun 2007, Terbanding juga telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding, dan tidak ada koreksi terkait hal ini;

bahwa pembayaran ini adalah merupakan pembayaran fee atau jasa management (atau berdasarkan dokumen kontraknya disebut Technical Agreement);

bahwa terhadap pembayaran ini seharusnya juga tidak dikenai PPh Pasal 26, karena terdapat P3B antara RI dengan negara asal sumber jasa;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Tax Treaty Indonesia Malaysia, yang dikenakan adalah Dividen, Bunga, dan Royalti, sedangkan untuk Service masuk dalam Business Profit kecuali dilakukan dalam bentuk BUT maka dikenakan di Indonesia. Jika non-BUT maka menjadi laba usaha menurut Pasal 7 Tax Treaty Indonesia Malaysia;

bahwa dasar hukum yang Pemohon Banding gunakan adalah Pasal 14 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan buktibukti/ dokumen:

-Certificate of Status of Tax Residence for The Year of Assessment 2007 Nomor LHDN.01/23/(S)/273/lain-lain (SPM) tanggal 04 July 2008;-JM/006 tanggal 30 Juni 2008;-GL 32.620.020001.00 atas Technical Assistance Fee 2007;-GL 32.620.020001.00 atas Technical Assistance Fee Jan-Jun 2008;-Kontrak Perjanjian dengan Kumpulan Guthrie Berhard;-Certificate of Domicile Kumpulan Guthrie Berhard tahun 2007;-ASMUSD02 tanggal 9 Juni 2008
bahwa untuk lebih meyakinkan Majelis atas dalil para pihak, Majelis telahmemerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti;

bahwa dalam proses uji bukti, Terbanding telah melihat dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, akan tetapi Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta Terbanding berupa time sheet dan job sheet, atau dokumen yang dapat menunjukkan kapan pekerjaan tersebut dilakukan dan kapan selesainya, siapa saja yang melakukan dan dokumen report hasil pekerjaan. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pekerjaan tersebut tidak lebih dari time test 3 bulan;

bahwa pada saat pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan bukti/dokumen selain G/L dan COD sebagaimana telah ditunjukkan dalam uji kebenaran materi;

bahwa Terbanding berpendapat, sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP bahwa : Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya, oleh karena itu Terbanding tetap berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp7.663.179.170,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data dalam berkas banding berupa Surat Uraian Banding, Surat Banding, Surat Bantahan, Matrik Sengketa, data para pihak dan penjelasan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa:

bahwa menurut Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Tentang Pengadilan Pajak, alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;keterangan ahli;keterangan para saksi;pengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan Hakimbahwa menurut Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa di dalam penjelasan Pasal 76 aquo dinyatakan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;

bahwa oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

bahwa dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

bahwa Pemohon Banding tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding harus diberitahukan kepada Pemohon Banding untuk diberikan jawaban;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Majelis berpendapat bahwa dokumen/bukti-bukti yang berasal dari pihak ketiga dan yang bukan dari pihak ketiga namun baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tetap dapat dipertimbangkan dalam persidangan;

bahwa terkait dengan dasar koreksi Terbanding yaitu Pemohon Banding tidak melaporkan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar daerah pabean seperti yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN Masa Januari 2008, dimana menurut Pemohon Banding merupakan biaya pengurang penghasilan di tahun 2007, Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti berupa buku besar perkiraan biaya tersebut, namun tidak dapat memberikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 sehingga tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya tahun 2007;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 14 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Tax Treaty Indonesia Malaysia, yang dikenakan adalah Dividen, Bunga, dan Royalti, sedangkan untuk Service masuk dalam Business Profit kecuali dilakukan dalam bentuk BUT maka dikenakan di Indonesia. Jika non-BUT maka menjadi laba usaha menurut Pasal 7 Tax Treaty Indonesia Malaysia, menurut Majelis ketentuan dalam Pasal 14 angka 2 dan 3 Tax Treaty Indonesia – Malaysia mengatur:

Pasal 14

Pekerjaan Bebas
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal 15, 16, 17, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa atau penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya dalam hubungan kerja atau kegiatan lain yang sejenis, hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Dalam hal demikian maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh seorangpenduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam suatu hubungan kerja yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, apabila :(a)penerima balas jasa berada di Negara itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan; dan(b)balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan(c)balas jasa itu tidak akan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh majikan itu di Negara lain tersebut.Istilah “pekerjaan bebas” meliputi pekerjaan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian pula pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli hukum, ahli tekhnik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.sehingga atas Jasa yang Pemohon Banding manfaatkan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 apabila diberikan kurang dari 183 hari di Indonesia;

bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Jasa yang Pemohon Banding manfaatkan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, karena diberikan kurang dari 180 hari di Indonesia, sampai dengan persidangan terakhir Pemohon Banding hanya menyampaikan Certificate of Status of Tax Residence for The Year of Assessment 2007, namun tidak memberikan dokumen berupa time sheet dan job sheet, atau dokumen yang dapat menunjukkan kapan pekerjaan tersebut dilakukan dan kapan selesainya, siapa saja yang melakukan dan dokumen report hasil pekerjaan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pekerjaan tersebut tidak lebih dari time test;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp 7.663.179.170,00, tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2651/WPJ.04/2010 tanggal 25 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 Nomor: 00001/204/08/062/09 tanggal 29 Oktober 2009, atas nama : PT. XXX Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 16 Mei 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.60464/PP/M.XI.B/13/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.016/PP/PM/III/Ucap/2015 tanggal 24 Maret 2015 sebagai berikut:

AAAsebagai Hakim Ketua,FFFsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.