Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60476/PP/M.VA/16/2015
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp5.735.754.479,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha dengan penghitungan sebagai berikut: berdasarkan data IDLP, diketahui bahwa selama tahun 2008 s.d 2011 terdapat mutasi dana keluar sebesar Rp22.274.786.327. Semua pihak penerima adalah perusahaan dengan karakteristik yang sama yaitu sebagai distributor helm dan alat listrik.Karena data yang diperoleh pemeriksa merupakan data mutasi keluar selama 4 tahun tanpa dipisahkan masing-masing tahunnya dan tidak ada data pendukung lain, maka pemeriksa menetapkan peredaran usaha yang sama untuk masing-masing tahun selama tahun 2008 s.d 2011. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa atas cara perhitungan peredaran usaha yang dilakukan Terbanding tersebut, menimbulkan kekaburan dan ketidakjelasan antara data awal sebagai dasar koreksi (data IDLP) dan koreksi peredaran usaha yang ditimbulkannya. Hal tersebut disebabkan: Tidak terdapat bukti yang kuat yang menunjukkan mutasi dana keluar tersebut merupakan hal yang sangat terkait dengan penjualan (peredaran usaha) sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding. Artinya dalam perhitungan penjualan yang dilakukan Terbanding sama sekali tidak didukung bukti apa pun yang menunjukkan bahwa telah terjadi penjualan/penyerahan yang berasal dari mutasi dana keluar |
| Menurut Majelis | : | – |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/WPJ.11/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00001/207/08/614/13 tanggal 28 Januari 2013, atas nama XXX, sehingga jumlah PPN Barang dan Jasa yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penyerahaan yang PPN nya dipungut sendiriRp. 0,00Penyerahan yang PPN nya tidak dipungutRp. 0,00Penyerahan yang dibebaskan dari PPNRp. 0,00Jumlah PenyerahanRp. 0,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp. 0,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan :Rp. 0,00PPN Kurang (lebih) BayarRp. 0,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp. 0,00PPN yang masih kurang (lebih bayar)Rp. 0,00Sanksi Administrasi : – Pasal 13 (2) UU KUPRp. 0,00- Pasal 13 (3) UU KUPRp. 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 0,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis VAPengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAA, MBAsebagai Hakim Ketua,BBB, MM.sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, MA.sebagai Hakim Anggota,DDD, SH., M.Hum.sebagai Panitera Pengganti diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |

