Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60476/PP/M.VA/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp5.735.754.479,00;