Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60463/PP/M.XI.B/10/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60463/PP/M.XI.B/10/2015

Jenis Pajak:PPh Pasal 21
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2652/WPJ.04/2010 tanggal 25 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 Nomor: 00002/201/08/062/09 tanggal 29 Oktober 2009;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan hanya untuk setengah tahun adalah karena untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya, periode pembukuan Pemohon Banding adalah normal dari Januari sampai dengan Desember, yang kemudian setelah pada tahun 2007 Pemohon Banding berencana dan mengajukan permohonan perubahan periode pembukuannya menjadi Juli sampai dengan Juni, dan telah disetujui oleh Terbanding.

bahwa sehingga dengan demikian SPT yang dimasukkan oleh Pemohon Banding untuk PPh Pasal 21 , baik juga termasuk SPT PPh Badan, adalah memang untuk enam bulan saja, yaitu Januari 2008 sampai dengan Juni 2008, dan untuk Tahun Pajak berikutnya baru Pemohon Banding dapat melakukan pelaporan SPT Normal satu tahun sesuai dengan periode pembukuannya yaitu Juli 2008 sampai dengan Juni 2009;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa pemeriksaan pajak untuk perkara banding ini adalah untuk periode enam bulan, sedangkan SPT PPh Pasal 21 seharusnya adalah tahunan, dan sebaiknya untuk lebih mendekati keadaan yang sebenarnya adalah dengan menghitung melalui SPT PPh Pasal 21 Tahunan yang langsung dibagi dua, karena sebenarnya kekurangan di dalam enam bulan ini sudah Pemohon Banding laporkan dan hitung pada sisa enam bulan berikutnya;
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp. 978.376.505,00 di dasarkan pada hasil equalisasi antara biaya-biaya yang merupakan objek PPh 21 dibandingkan dengan jumlah objek yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, yang angka-angkanya diperoleh dari buku besar dan pembukuan Pemohon Banding;

bahwa dalam melakukan koreksi Terbanding menggunakan metode pengenaan PPh Pasal 21 pada saat adanya pengakuan pembayaran sesuai dengan kejadian pada masa terjadinya pembebanan, sedangkan Pemohon Banding menggunakan metode penghitungan PPh Pasal 21 hanya dengan membagi 2 (dua) DPP PPh Pasal 21 yang dilaporkan SPT PPh Pasal 21 tahun 2008;

bahwa menurut Terbanding, jika pemotongan dan pelaporan tiap masa telah dilakukan dengan benar, maka sebenarnya tidak diperlukan perhitungan / rekonsiliasi lagi di akhir tahun pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan KEP-545/PJ./2000 jo. PER-15/PJ/2006 Pasal 21 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim.;

Bahwa dengan demikian menurut Terbanding, apabila ada pembebanan yang dilakukan oleh Pemohon Banding setiap bulan takwim dan itu merupakan objek PPh 21 maka seharusnya Pemohon Banding memotong dan membayar dan melaporkan PPh 21-nya;

bahwa menurut Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan : Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 8 PP Nomor 138 Tahun 2000 memang diatur bahwa “Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran,” namun demikian masih perlu pembuktian kapan Pemohon Banding melakukan pembayaran;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan tersebut maka pada saat Pemohon Banding sudah membiayakan objek penghasilan dalam pembukuannya, maka pada saat itulah pajak terutang dan harus dibayar pada akhir bulannya;

bahwa menurut Pemohon Banding, pemeriksaan pajak untuk perkara banding ini adalah untuk periode enam bulan, sedangkan SPT PPh Pasal 21 seharusnya adalah tahunan, dan sebaiknya untuk lebih mendekati keadaan yang sebenarnya adalah dengan menghitung melalui SPT PPh Pasal 21 Tahunan yang langsung dibagi dua, karena sebenarnya kekurangan di dalam enam bulan ini sudah Pemohon Banding laporkan dan hitung pada sisa enam bulan berikutnya;

bahwa menurut Terbanding, terkait dengan alasan koreksi mengapa hanya untuk setengah tahun adalah karena karena mengikuti SPT Tahunan Pemohon Banding yang memang hanya untuk enam bulan saja;

untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya, periode pembukuan Pemohon Banding adalah normal dari Januari sampai dengan Desember, yang kemudian setelah pada tahun 2007 Pemohon Banding berencana dan mengajukan permohonan perubahan periode pembukuannya menjadi Juli sampai dengan Juni, dan telah disetujui oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat melakukan pembayaran gaji dalam setiap bulannya Pemohon Banding langsung melakukan pemotongan PPh Pasal 21, namun di akhir tahun (bulan Desember) Pemohon Banding akan melakukan review kembali apakah terdapat lagi objek pajak yang belum dipotong maupun yang lebih dipotong, sehingga kekurangan yang dikhawatirkan oleh Terbanding berdasarkan rekapitulasi enam bulan nantinya akan Pemohon Banding perhitungkan pada bulan Desember 2008;

bahwa menurut Pemohon Banding, objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 memang baru Pemohon Banding biayakan saja, namun belum dilakukan pembayaran karena nantinya akan dibayarkan PPh Pasal 21 nya secara setahun pada akhir tahun;

bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan (pada bulan September 2009), Pemohon Banding telah memberitahukan kepada Pemeriksa bahwa telah menghitung kekurangan PPh 21 yang diperhitungkan oleh Terbanding pada bulan Desember 2008;

bahwa untuk meyakini kebenaran dalil yang dikemukakan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis telah memerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti;

bahwa dalam pelaksanaan uji bukti, Terbanding telah meminta Buku Besar Biaya Gaji, SPT Masa PPh 21, dan bukti potong PPh 21 akan tetapi dokumen-dokumen tersebut tidak diberikan oleh Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding hanya memberikan SPT Tahunan PPh 21 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding, keterangan para pihak dalam peridangan serta ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini dalil yang telah dikemukakan oleh Pemohon Banding, karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai;

bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp. 978.376.505,00 telah benar dan tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2652/WPJ.04/2010 tanggal 25 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 Nomor: 00002/201/08/062/09 tanggal 29 Oktober 2009, atas nama : PT. XXX Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 16 Mei 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor Put.60463/PP/M.XI.B/10/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.016/PP/PM/III/Ucap/2015 tanggal 24 Maret 2015 sebagai berikut:

AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.