Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60479/PP/M.IVB/15/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar Rp 6.376.154.126,00, dengan perincian sebagai berikut: