Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60479/PP/M.IVB/15/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60479/PP/M.IVB/15/2015

Jenis Pajak:PPh Badan
   
Tahun Pajak:2007
   
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar Rp 6.376.154.126,00, dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Terbanding Rp13.486.312.377,00Menurut Pemohon Banding Rp  7.110.158.251,00Koreksi(Rp 6.376.154.126,00)
   
   
Menurut Terbanding:bahwa pendapat Terbanding sesuai dengan Surat Uraian Banding, yaitu tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen dalam pemeriksaan (pihak Terbanding telah melakukan peminjaman dokumen melalui Surat Peminjaman Dokumen, surat peringatan I, surat peringatan II, Berita Acara tidak sepenuhnya menyampaikan dokumen), proses keberatan (Surat Permintaan buku, catatan dalam keberatan I dan ke II, serta Permintaan buku, dokumen tambahan) dan saat uji bukti (sidang banding);
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon banding tidak menyetujui koreksi kompensasi kerugian yang dilakukan oleh terbanding karena Pemohon Banding mempunyai kerugian tahun pajak sebelumnya yang belum dikompensasi sebagai berikut:

NoTahun PajakJumlah Rugi Dikompensasikan12001 10.043.247.929 220021.656.680.581  320031.676.464.070  42004 3.588.695.8975200511.153.025.010 62006 7.454.409.316
bahwa Sisa rugi tahun sebelumnya yang belum dikompensasi seharusnya dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2007 dan tahun pajak sesudahnya sepanjang belum lewat 5 tahun;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar Rp 6.376.154.126,00;

bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa kompensasi tahun 2007 menurut Terbanding sebesar Rp13.486.312.377,00 merupakan rugi yang dapat dikompensasikan tahun sebelumnya yaitu:

-Tahun 2002 Rp656.823.297 ,00-Tahun 2003 Rp1.676.464.070,00-Tahun 2005 Rp 11.153.025.010,00
 
-sehingga kerugian tahun-tahun sebelumnya telah habis dikompensasikan ditahun 2007. 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas LPP, LPK dan Surat Uraian Banding maupun penjelasan di persidangan, koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan perhitungan kembali SPT tahunan PPh Badan tahun Pajak 2001 sampai dengan 2007, masih terdapat kompensasi kerugian yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak Tahun Pajak 2007. Sesuai SKPKB Pajak penghasilan, terdapat koreksi positif /kenaikan Penghasilan Neto Wajib Pajak, yang disebabkan koreksi pada Akun-akun Peredaran Usaha, HPP, Biaya Usaha, dan Biaya Dari Luar Usaha yang mempengaruhi nilai Jumlah Penghasilan Neto. Oleh karena itu, juga terdapat penyesuaian nilai kerugian yang dapat dikompensasikan pada Tahun 2007;

bahwa dalam Berita Acara uji bukti, Pemohon Banding tidak menuangkan pendapatnya dalam Berita Acara uji bukti;

bahwa karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti yang mendukung alasan permohonan bandingnya, maka Majelis berkesimpulan tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dalam persidangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah benar dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar Rp 6.376.154.126,00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan perhitungan koreksi yang dipertahankan dan tidak dapat dipertahankan dengan perhitungan sebagai berikut :

NoUraian  KoreksiKoreksi Terbanding
(Rp)Koreksi yang
dipertahankan
(Rp) Koreksi
yang tidak dapat
dipertahankan
(Rp)1.Harga Pokok Penjualan16.821.037.789,0016.821.037.789,000,002.Biaya Usaha3.682.919.525,003.682.919.525,000,003.Biaya Dari Luar Usaha6.262.568.813,006.262.568.813,000,00 Jumlah16.821.037.789,0016.821.037.789,000,00
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-892/WPJ.07/2013 tanggal 23 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00001/206/07/058/12 tanggal 16 Maret 2012, atas nama PT XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 6 November 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, SH, M.Sc ——————————sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, MM ——————————-sebagai Hakim Anggota,CCC, SH ————————————-sebagai Hakim Anggota,DDD —————————————–sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;