Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49964/PP/M.IV/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.640.126.558,00;