Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49964/PP/M.IV/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Tanggal Putusan
:
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.640.126.558,00;
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs