Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49964/PP/M.IV/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.49964/PP/M.IV/16/2014

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.640.126.558,00;
   
   
Menurut Terbandingbahwa selisih/koreksi peredaran usaha sebesar Rp5.527.797.000,00 sebagaimana disebutkan dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyampaikan surat keterangan dari pihak bank (ABC), yaitu surat No.25/BO-WSA/2010 tanggal 25 Mei 2010 perihal: Surat Konfirmasi Transaksi Periode Januari – Desember 2008 dengan lampiran 1 (satu) lembar berupa daftar Transaksi pemindahan dari rekening 0xxxx0xxxx (EURO) ke 0xxxx0xxxx (IDR) periode Januari s/d Desember Tahun 2008 sebanyak 48 transaksi dengan nilai transaksi (menurut Pemohon Banding) adalah sebesar Rp5.527.797.000,00;
   
Menurut Pemohon :bahwa surat konfirmasi dari Kanwil DJP Jakarta Khusus kepada PT.Bank ABC Kantor Cabang DEF sehubungan transaksi antar Bank yang telah direspon/dijawab oleh PT.Bank ABC Kantor Cabang DEF juga tidak diakui dan ditanggapi secara obyektif oleh Terbanding untuk mengabulkan keberatan Pemohon Banding, mengingat data tersebut berasal dari pihak ketiga yang indepeden. selain itu Bank ABC merupakan suatu bank besar yang mempunyai kredibilitas yang baik, yang menjunjung tinggi keabsahan data;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan dalam persidangan diketahui bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.640.126.558,00;

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, menegaskan bahwa koreksi tersebut terkait dengan koreksi peredaran usaha berdasarkan equalisasi PPh Badan dengan SPT Masa PPN;

bahwa dari koreksi sebesar Rp1.746.877.363,00,Pemohon Banding telah menyetujui untuk dikoreksi sebesar Rp106.750.805,00 saat pemeriksaan, sehingga koreksi yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp1.640.126.558,00;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa koreksi tersebut timbul karena koreksi peredaran usaha dari Terbanding yang berdasarkan analisa pengujian arus uang atau piutang yang berasal dari internal transfer (pemindahbukuan) ABC Euro ke ABC IDR;
   
bahwa sesuai dengan pemeriksaan dokumen dan keterangan dalam persidangan pada koreksi peredaran usaha di PPh Badan tahun 2008 dimana koreksi Terbanding tersebut telah dibatalkan oleh Majelis (Put-49963/PP/M.IV/15/2014), Majelis berpendapat koreksi DPP PPN sebesar Rp1.640.126.558,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 19.700.000,00;
   
Menimbang:bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa diatas adalah sebagai berikut :

Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 19.700.000,00
   
Menurut Terbanding:bahwa baik dalam Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan, Terbanding tidak membahas mengenai koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 19.700.000,00;
   
Menurut Pemohon:bahwa baik dalam surat banding dan dalam surat bantahan, maupun dalam persidangan, Pemohon banding tidak menyampaikan alasan diajukannya banding atas koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 19.700.000,00;

bahwa secara eksplisit jumlah kredit pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.780.656.549,00, sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp1.760.956.549,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, karena Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan mengajukan banding atas koreksi kredit Pajak tersebut, Majelis berpendapat koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 19.700.000,00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.640.126.558,00,00, dibatalkan seluruhnya oleh Majelis, sedangkan atas koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 19.700.000,00 dipertahankan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

DPP PPN menurut Keputusan Terbanding
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan :
– Penyerahan yang harus dipungut sendiri
Jumlah DPP PPN menurut MajelisRp19.265.230.157,00

Rp (1.640.126.558,00)
Rp17.625.103.599,00
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1625/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor: 00070/207/08/059/10 tangal 27 April 2010, atas nama : XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 dihitung sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPN
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
Jumlah seluruh penyerahan
Pajak Keluaran
Pajak Masukan
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Jumlah PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi :
Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Pasal 13 ayat (3) UU KUP
Jumlah Sanksi Administrasi
Jumlah yang masih harus dibayarRp17.625.103.599,00


Rp       94.877.932,00
Rp17.719.981.531,00
Rp  1.762.510.360,00
(Rp1.760.956.549,00)
Rp        1.553.811,00
Rp       28.821.271,00
Rp       30.375.082,00
Rp         6.204.671,00
Rp         6.808.458,00
Rp       13.013.129,00
Rp       43.388.211,00 
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2012 berdasarkan musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Dr. GHI, S.H., M.Si.
Drs. JKL
Drs. MNO, MM
PQR SH.,M.Knsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-49964/PP/M.IV/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. STU, M.M.
VWX, S.H.
XZA, S.H., M.Sc.
PQR SH.,M.Kn.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,