Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49963/PP/M.IV/15/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp5.527.797.000,00;