Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49963/PP/M.IV/15/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.49963/PP/M.IV/15/2014

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp5.527.797.000,00;
   
   
Menurut Terbandingbahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp5.634.186.226,00 karena berdasarkan pengujian arus uang/piutang yang dilakukan oleh pemeriksa diperoleh nilai penjualan sebesar Rp23.101.624.039,00 sehingga dibandingkan penjualan/peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan yaitu sebesar Rp17.467.437.813,00 terdapat selisih sebesar Rp5.634.186.226,00;
   
Menurut Pemohon :bahwa pada saat pembahasan Akhir Hasil Penelitian Keberatan Pemohon Banding juga mengundang Pihak Bank ABC Cabang HHH agar Terbanding lebih yakin & jelas mendapatkan keterangan dari pihak ketiga yang lebih berwenang & Independen dalam memberikan informasi atas transasksi pemindahbukuan dari rekening dalam mata uang EURO yaitu rekening nomor 0xxxx0xxxx ke rekening mata uang IDR dengan nomor rekening 0xxxx0xxxx Sebesar Rp.5.527.797.000,00 benar-benar terjadi dan ada transaksinya;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan dalam persidangan, diketahui terdapat koreksi Rp5.527.797.000,00 atas peredaran usaha;

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, hasil pengujian arus uang/piutang pada rekening koran terdapat penerimaan sebesar Rp5.527.797.000,00;

bahwa menurut Pemohon banding dalam persidangan, transaksi dimaksud merupakan transaksi antar bank yaitu internal transfer ABC dari mata uang Euro ke IDR, karena Pemohon Banding memiliki 3 (tiga) account dalam 3 (tiga) mata uang asing yaitu Euro, Dollar, dan Rupiah yaitu :

Rekening Koran ABC IDR No. 0x xxx 0xx xx
Rekening Koran ABC EURO No. 0x xxx 0xx xx
Rekening Koran ABC Dollar USA No. 0x x0x xxx xx

bahwa menurut Pemohon Banding, telah ada surat keterangan ABC Nomor 25/05/BO-WSA/2010 tanggal 25 Mei 2010 yang memberikan konfirmasi transaksi tahun 2008 bahwa terdapat pemindahan Euro ke IDR sebesar Rp5.527.797.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada akhir hasil penelitian keberatan telah dihadiri antara lain pihak ABC yaitu DEF (Kepala Operasi Cabang) yang memberikan keterangan tentang transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan uji bukti atas rekening koran ABC sebanyak 48 lembar, terbukti terdapat pemindahbukuan dari Euro ke IDR sebesar Rp5.527.797.000,00 sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1492/WPJ.07/2011 tanggal 1 Juli 2011, sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto menurut Keputusan Terbanding
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan:
– Peredaran Usaha
Jumlah
Penghasilan Neto menurut MajelisRp5.527.797.000,00
Rp   7.726.065.467,00

Rp (5.527.797.000,00)
Rp   2.198.268.467,00
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1492/WPJ.07/2011 tanggal 1 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00009/206/08/059/10 tanggal 27 April 2010, atas nama : XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan yang terutang
Kredit Pajak
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp 2.198.268.467,00
Rp                    0,00
Rp 2.198.268.467,00
Rp    641.980.400,00
Rp    475.734.776,00
Rp    166.245.624,00
Rp      53.198.599,00
Rp    219.444.223,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2012 berdasarkan musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Dr. GHI, S.H., M.Si.
Drs. JKL
Drs. MNO, MM
PQR SH.,M.Kn  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-49963/PP/M.IV/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. STU, M.M.
VW, S.H.
XYZ, S.H., M.Sc.
PQR SH.,M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,