Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58221/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58221/PP/M.XVIIB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena Form E Nomor E133201Z50330001 tanggal 7 Agustus 2013, barang yang diimpor adalah ABC HS 8458.10.00, sehingga tidak sesuai dengan kriteria Wholly Obtained (WO) sesuai ROO ACFTA, atas importasi Jenis Barang: ABC, Jumlah Barang: 1 Set, Negara Asal: China, Supplier: DEF Manufacturing Co Ltd diberitahukan dalam PIB Nomor 322590 tanggal 19 Agustus 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7358/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan Form E Nomor E133201Z50330001 tanggal 7 Agustus 2013 tidak sesuai dengan kriteria Wholly Obtained (WO) sebagaimana dimaksud dalam ROO ACFTA, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 322590 tanggal 19 Agustus 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum MFN; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 322590 tanggal 19 Agustus 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-013783/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Agustsus 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp47.513.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan jawaban surat retroactive check Nomor: NJB14002/JS13490 tanggal 9 Januari 2014 dari GHI, P.R. China; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada pemberitahuan pabean impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan pemberitahuan pabean;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Invoice Nomor: 13020JW12058 tanggal 21 Juni 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133201Z50330001 tanggal 7 Agustus 2013;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 322590 tanggal 19 Agustus 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Surat Keputusan diisi keterangan “E133201Z50330001 tanggal 7 Agustus 2013”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133201Z50330001 tanggal 7 Agustus 2013 diketahui jenis barang berupa 3 Pkgs ABC, 1 set, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 322590 tanggal 19 Agustus 2013, Invoice Nomor: 13020JW12058 tanggal 21 Juni 2013; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan jawaban retroactive check Nomor: NJB14002/JS13490 tanggal 9 Januari 2014 dari GHI, P.R. China dengan keterangan ”It has been proved that the materials used of the goods were obtained in china”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan Pemohon Banding mengimpor ABC dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 322590 tanggal 19 Agustus 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133201Z50330001 tanggal 7 Agustus 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga atas impor barang berupa ABC, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 322590 tanggal 19 Agustus 2013 yaitu pada Pos Tarif 8458.19.10.00 dengan BM 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7358/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013783/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Agustsus 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas impor barang berupa ABC, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 322590 tanggal 19 Agustus 2013 yaitu pada Pos Tarif 8458.19.10.00 dengan BM 0% (AC-FTA); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 20 Oktober 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. JKL, M.M.MNO, S.Sos.PQR, S.H., M.M.STUsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti.dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51233/PP/M.XIIIB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51233/PP/M.XIIIB/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-5087/WPJ.06/KP.02/2013 tanggal 2 September 2013, tentang Jawaban atas Surat Nomor 006/TaxPPN/07/MSP/VI/13 tanggal 10 Juni 2013; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor 00020/207/07/028/12 tanggal 4 Desember 2012 pada tanggal 1 April 2013 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta ABC tanggal 4 April 2013. Menurut Penggugat : bahwa dikarenakan alasan force majeur yang berada di luar kekuasaan Penggugat, maka Penggugat baru benar-benar menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor 00020/207/07/028/12 tanggal 4 Desember 2012 pada tanggal 30 Januari 2013. Pendapat Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Tergugat dan Penggugat tersebut di atas serta berdasarkan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut. bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor 00020/207/07/028/12 tanggal 4 Desember 2012 dan Surat Ketetapan Pajak tersebut dikirimkan kepada Penggugat melalui jasa pengiriman surat yang digunakan oleh Tergugat yaitu CV.ABC; bahwa Penggugat baru menyadari dan menanyakan mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta ABC ketika Penggugat menerima Surat Teguran dari Kantor Pelayanan Pajak Nomor ST-00043/WPJ.06/KP.0204/2013, ST-00044/WPJ.06/KP.0204/2013 dan ST-00045/WPJ.06/KP.0204/2013 terkait dengan penagihan tunggakan pajak-pajak atas SKP-SKP yang merupakan produk hukum dari pemeriksaan Pajak. bahwa setelah menerima surat teguran tersebut, Penggugat langsung menghubungi Account Representative (AR) Penggugat pada tanggal 30 Januari 2013 untuk menanyakan perihal SKP yang dimaksud dan untuk mengambil fotocopy SKP-SKP tersebut; bahwa Penggugat telah mendatangi Tergugat (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta ABC) dengan maksud untuk melihat bukti pengiriman surat dari CV. ABC agar Penggugat dapat mengetahui siapa dari pihak Penggugat yang menerima SKP dan menandatangani tanda terima tersebut, namun Penggugat tidak diizinkan melihat fisik bukti pengiriman SKP yang dimaksud. bahwa Penggugat tidak dapat memastikan bahwa SKP yang dikirimkan melalui CV. ABC tersebut memang benar diterima oleh pihak Penggugat pada tanggal 7 Desember 2012. bahwa dikarenakan alasan force majeur yang berada di luar kekuasaan Penggugat seperti dijelaskan di atas, maka Penggugat baru benar-benar menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor 00020/207/07/028/12 tanggal 4 Desember 2012 pada tanggal 30 Januari 2013. bahwa Penggugat mengajukan Surat Keberatan Nomor 006/TaxPPN/07/MSP/IV/13 tanggal 1 April 2013 sesuai dengan ketentuan formal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 4 April 2013. bahwa terhadap surat keberatan Penggugat tersebut Tergugat menjawab dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta ABC Nomor S-00096/WPJ.06/KP.0203/2013 tanggal 17 April 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal. bahwa atas Surat Tergugat Nomor S-00096/WPJ.06/KP.0203/2013 tanggal 17 April 2013 Penggugat dengan Surat Nomor 006/TaxPPN/07/MSP/VI/13 tanggal 10 Juni 2013 memberikan tanggapan dan berdasarkan hasil penelitian terhadap surat Penggugat tersebut di atas Tergugat menerbitkan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta ABC Nomor S-5087/WPJ.06/KP.02/2013 tanggal 2 September 2013 tentang Jawaban atas Surat Nomor 006/TaxPPN/07/MSP/VI/13 yang menyatakan bahwa Tergugat tetap mempertahankan pendapat Tergugat bahwa surat permohonan keberatan 006/TaxPPN/07/MSP/IV/13 tanggal 1 April 2013 yang Penggugat ajukan pada tanggal 4 April 2013 tidak dapat diproses karena dianggap tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yakni diajukan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB diterima. bahwa Surat Tergugat Nomor S-5087/WPJ.06/KP.02/2013 tanggal 2 September 2013 berkaitan dengan permohonan keberatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor 00020/207/07/028/12 tanggal 4 Desember 2012 yang tidak dapat diproses karena dianggap tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena diajukan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB diterima. bahwa berdasarkan laporan pengiriman surat, Surat Ketetapan Pajak tersebut oleh Tergugat disampaikan kepada CV. ABC pada tanggal 5 Desember 2012 dan disampaikan oleh CV. ABC kepada Penggugat pada tanggal 6 Desember 2012 hal ini sesuai dengan bukti pengiriman surat yang diterima oleh Sdr. DEF (resepsionis Pemohon Banding) serta dilaporkan kembali oleh CV. ABC kepada Tergugat pada tanggal 7 Desember 2012. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap bukti tanda terima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor 00020/207/07/028/12 tanggal 4 Desember 2012 pada tanggal 6 Desember 2012 sedangkan tanggal 7 Desember 2012 adalah laporan pengiriman CV. ABC kepada Tergugat dan dengan demikian terbukti bahwa Tergugat telah menyampaikan SKP kepada Penggugat pada tanggal 6 Desember 2012. bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat batas jangka waktu pengajuan permohonan keberatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak a quo adalah tanggal 5 Maret 2013. Dengan demikian Surat Keberatan Penggugat Nomor 006/TaxPPN/07/MSP/IV/13 tanggal 1 April 2013 yang diterima Tergugat tanggal 4 April 2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa oleh karenanya jawaban Tergugat dalam Surat Nomor S-5087/WPJ.06/KP.02/2013 tanggal 2 September 2013 yang menyatakan Surat Penggugat Nomor 006/TaxPPN/07/MSP/IV/13 tanggal 1 April 2013 telah melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah benar dan Majelis berketetapan untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-5087/WPJ.06/KP.02/2013 tanggal 2 September 2013 tentang Jawaban atas Surat Nomor 006/TaxPPN/07/MSP/VI/13 tanggal 10 Juni 2013. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-5087/WPJ.06/KP.02/2013 tanggal 2 September 2013, tentang Jawaban atas Surat Nomor 006/TaxPPN/07/MSP/VI/13. Demikian diputus di Jakarta pada hari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50513/PP/M.XIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50513/PP/M.XIA/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Paksa Nomor SP-00239/WPJ.06/KP.0704/2013 tanggal 1 Juli 2013 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu; Menurut Terbanding : Surat Gugatan Nomor : L-PST-EHS-KPP-027-VIII-13 tanggal 14 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Paksa sebelumnya di tahun 2004 untuk menagih tunggakan pajak pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00078/207/02/021/04 tanggal 13 Januari 2004 dan terhadap suatu produk hukum pajak tersebut tidak dapat diterbitkan Surat Paksa lebih dari satu kali; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor L-PST-EHS-KPP-027-VIII-13 tanggal 14 Agustus 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan : Pimpinan, bahwa Surat Gugatan Nomor L-PST-EHS-KPP-027-VIII-13 tanggal 14 Agustus 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor L-PST-EHS-KPP-027-VIII-13 tanggal 14 Agustus 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013 (diantar), sedangkan tanggal pelaksanaan penagihan adalah tanggal 01 Juli 2013. Jika dihitung sejak tanggal pelaksanaan penagihan hingga Surat Gugatan dikirimkan ke Pengadilan Pajak maka terdapat jangka waktu 71 (tujuh puluh satu) hari, dengan demikian Surat Gugatan diketahui tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 14 (empat belas) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor SP-00239/WPJ.06/KP.0704/2013 tanggal 1 Juli 2013 atas nama PT XXX, tidak dapat diterima; Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 06 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC,DEF,GHI,JKL,sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua hari Senin tanggal 17 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :ABC,DEF,GHI,MNOsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun oleh Penggugat;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50137/PP/M.I/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50137/PP/M.I/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat dari Tergugat Nomor S-544/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 01 Oktober 2012 mengenai Jawaban Atas Permintaan Imbalan Bunga Terkait Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37998/PP/M.I/12/2012; Menurut Tergugat : bahwa surat Tergugat nomor S-544/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 01 Oktober 2012 tentang jawaban permohonan imbalan bunga yang diminta oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Menurut Penggugat : bahwa karena permohonan Penerbitan Imbalan Bunga atas keputusan perpajakan yaitu Putusan Pengadilan Pajak No. Put.37998/PP/M.I/12/2012 tanggal 28 Mei 2012 yang diucapkan tanggal 07 Mei 2012 merupakan sengketa Tahun Pajak 2006 maka seharusnya Tergugat mengabulkan permohonan Penggugat dan menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam sengketa ini adalah Surat Tergugat Nomor: S-544/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 01 Oktober 2012 tentang Penolakan Permohonan Imbalan Bunga, yang pada pokoknya Tergugat menyatakan permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut, karena putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37998/PP/M.I/12/2012 tanggal 28 Mei 2012 sedang diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung; bahwa menurut Penggugat, penolakan/penundaan pemberian imbalan bunga oleh Tergugat bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta penjelasan para pihak, diuraikan hal-hal sebagai berikut :1.bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Masa Januari – Desember 2006 Nomor: 00024/203/06/073/08 tanggal 31 Maret 2008 sebesar Rp396.541.517,00 dengan Surat Setoran Pajak sebesar Rp254.290.057,00 tanggal 20 Juni 2008 dan PBK-01626/X/WPJ.06/KP.1203/2008 Sebesar Rp142.251.460,00 tanggal 22 Oktober 2008, dengan total pembayaran Rp396.541.517,00;2.bahwa atas SKPKB tersebut Penggugat telah mengajukan keberatan dan ditolak oleh Tergugat, selanjutnya terhadap penolakan keberatan tersebut Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan atas banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put.37998/PP/M.I/12/2012 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya banding Permohon Banding (dalam hal ini Penggugat);3.bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37998/PP/M.I/12/2012 diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung oleh Tergugat, dan sampai dengan persidangan sengketa gugatan ini dicukupkan, belum diperoleh putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung;4.bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengembalian atas Kelebihan Bayar dan Imbalan Bunga dengan Surat Nomor: 025/TND6-PJK/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012, dan permohonan Penggugat tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Tergugat dengan Surat Tergugat Nomor: S-544/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 01 Oktober 2012 berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor : 74 Tahun 2011;5.bahwa atas putusan penolakan dari Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Gugatan Nomor: 042/TND6-PP/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang pada pokoknya Penggugat memohon kepada Pengadilan Pajak untuk:1)Membatalkan Surat Nomor S-544/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 01 Oktober 2012 perihal Jawaban Atas Permintaan Imbalan Bunga Terkait Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37998/PP/M.I/12/2012 tanggal 28 Mei 2012;2)Mengabulkan permohonan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sebesar Rp190.339.928,-;Pembahasan Pokok Sengketa: bahwa Tergugat tidak dapat memproses lebih lanjut permohonan pemberian imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat, dikarenakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37998/PP/M.I/12/2012 sedang diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, sehingga berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, permohonan Penggugat belum dapat diproses lebih lanjut; bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) ayat (2) dan ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pperpajakan, dinyatakan sebagai berikut: Pasal 43 Ayat (1):“Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”;.Pasal 43 Ayat (2):“Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”;Pasal 43 ayat (6):“Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; ataudalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung;Pasal 1 ayat (1) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:“Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang”;bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1), Pasal 43 Ayat (1) dan Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Majelis berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal II Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan sebagai berikut : “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50119/PP/M.XII/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50119/PP/M.XII/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-079/WPJ.06/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00007/107/07/072/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007; Menurut Tergugat : bahwa gugatan dari Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-079/WPJ.06/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00007/107/07/072/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 tidak memiliki dasar hukum untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Menurut Penggugat : bahwa berdasarkan pendapat Tergugat yang menyebutkan: “Sehubungan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007, Penggugat melaporkan bahwa peredaran usaha sebesar Rp.58.352.859.765,00 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.55.909.699.839,00 yang menunjukkan bahwa Penggugat mengakui peredaran usaha sebesar nilai PO yang telah dikurskan ke dalam rupiah, sedangkan Harga Pokok Penjualan besarnya sama dengan biaya pembelian/pengadaan barang dari Metal One Corporation”, maka setelah adanya pembetulan/pengungkapan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 yang melaporkan bahwa peredaran usaha sebesar Rp.6.990.687.191,00 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.4.547.527.265,00 jelas-jelas secara implisit menyatakan apabila Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 tersebut telah dilakukan pembetulan/pengungkapan maka pihak Tergugat seyogyanya membatalkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut, hal ini juga telah terungkap (Tergugat) secara lisan didalam pembahasan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan di tingkat pemeriksaan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen persidangan pokok sengketa tentang penerbitan Keputusan Nomor: KEP-079/WPJ.06/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00007/107/07/072/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 terbagi menjadi sengketa formal materi dan sengketa materi; bahwa atas sengketa formal materi: bahwa Tergugat menyatakan Surat Keputusan Nomor: KEP-079/WPJ.06/2013 tanggal 22 Januari 2013 bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Penggugat menyatakan gugatan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa atas sengketa formal materi Majelis berpendapat: bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-079/WPJ.06/2013 tanggal 22 Januari 2013 adalah tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00007/107/07/072/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007; bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00007/107/07/072/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 berdiri sendiri tanpa adanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dan diterbitkan karena Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak sehingga berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikenakan sanksi administrasi; bahwa dengan demikian Majelis menyimpulkan Surat Keputusan Nomor: KEP-079/WPJ.06/2013 tanggal 22 Januari 2013 merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas sengketa materi: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00007/107/07/072/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dengan Sanksi Administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar 2% x Rp.58.811.229.336,00 = Rp.1.176.224.587,00, karena Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan kepada PT ABC; bahwa menurut Tergugat berdasarkan dokumen purchase order, pemberitahuan pabean, bill of lading, dokumen impor, kontrak, alur barang dan uang, dan invoice maka Tergugat menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik barang yang diimpor yang kemudian menyerahkan kepada BUT ABC, karena kegiatan penyerahan terjadi di daerah Kawasan Berikat Pulau Batam, maka atas penyerahan tersebut harus diterbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap “Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut”; bahwa menurut Penggugat atas Purchase Order Nomor: 105 dan Nomor: 108 merupakan pendapatan jasa perantara, Penggugat tidak pernah mencatat sebagai persedian barang dagang karena setelah dikirim oleh DEF Jepang langsung diterima ABC di daerah Pabean Pulau Batam dan Pajak Pertambahan Nilai atas fee tersebut telah dipungut dan dilaporkan oleh Penggugat pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007; bahwa Penggugat telah melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007 yang dijadikan dasar koreksi dengan Surat Pemberitahuan Pembetulan/Pengungkapan Pajak Penghasilan Badan tahun 2007 sehingga tidak terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jumlah penyerahan pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan tersebut hanya sebesar Rp.6.990.687.191,00; bahwa Majelis berpendapat, Penggugat dalam persidangan tidak menyampaikan bukti-bukti yang mendukung alasan materi gugatannya sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat; Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-079/WPJ.06/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50030/PP/M.XII/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50030/PP/M.XII/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-83/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-698/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00080/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-83/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-698/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00080/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011; Menurut Pemohon : bahwa atas lampiran keberatan yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding saat itu terdapat kesalahan (copy paste) atas ketetapan pajak yang ada, dimana seharusnya Pemohon Banding tidak di kenakan PPh terutang dan Saksi Administrasi karena upah tenaga kerja harian dibawah PTKP dan hampir ditiap-tiap proyek; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 067/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan : Direktur Utama, bahwa Surat Banding Nomor: 067/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-83/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-698/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00080/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 067/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 067/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 April 2013 yang dikirim melalui pos sesuai dengan bukti kirim pos tertanggal 22 April 2013, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai dengan bukti kirim pos tertanggal 22 Januari 2013; bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ” Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ”Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; ”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa pengajuan banding apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 22 Januari 2013 sampai dengan Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 April 2013, maka pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemenuhan ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang : bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 067/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang : bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor: 067/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis aquo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-83/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-698/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00080/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011, atas nama: XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: 00904/PP/PM/IX/2013 tanggal 20 September 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, SH, MM, MHDEF, SHDrs. GHI, MSiJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.