Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37823/PP/M.XII/12/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.37823/PP/M.XII/12/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
  
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp2.009.000.000,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa hadiah/penghargaan;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa bukti yang ada menunjukkan subsidi bak kayu tidak diterima secara langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian truk. Berdasarkan hasil rekonsiliasi antara pembebanan pada biaya (promotion expense dutro) dengan realisasi pembayaran belum bisa diketahui bahwa atas seluruh pembebanan tersebut telah direalisasikan pembayaran seluruhnya. Belum terbukti pemberian hadiah dalam bentuk subsidi bak kayu diberikan kepada semua konsumen akhir dan diterima secara langsung pada saat pembelian barang, sehingga koreksi sebesar Rp2.009.000.000,00 tetap dipertahankan.
 
Menurut Pemohon  Banding:bahwa program subsidi pembelian bak kayu tersebut bukanlah merupakan hadiah, karena jika konsumen dalam membeli bak kayu menghendaki kualitas yang lebih baik sehingga harganya lebih mahal, namun, Pemohon Banding hanya memberikan subsidi sebesar program yang ada, hal ini terlihat pada bukti kwitansi perusahaan karoseri Jati Sulung atas pembelian bak kayu dengan nomor rangka 19550 dan nomor mesin 29135, sebesar Rp6.000.000,00 dimana atas harga tersebut Pemohon Banding hanya memberikan subsidi sebesar Rp4.000.000,00 sesuai dengan program yang berlaku. Menurut pendapat Pemohon Banding, program subsidi pembelian bak kayu ini bukan merupakan objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23;
  
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.009.000.000,00 karena program marketing subsidi pembelian bak kayu untuk setiap pembelian unit truck Dutro, berupa pemberian cash back uang tunai Rp5.000.000,00 kepada setiap pembeli truck adalah potongan harga yang telah diperjanjikan sebelumnya tetapi tidak tertera dalam invoice/Faktur Pajak, dan dilihat dari sifat transaksinya pemberian uang tunai tersebut merupakan penghasilan bagi pembeli truck dan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 disebutkan bahwa tidak termasuk pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang dan jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa, dalam program subsidi ini, kedua syarat tersebut terpenuhi dimana uang tunai diberikan kepada semua pembeli truck dutro tanpa diundi dan uang tersebut diberikan kepada pembeli akhir melalui dealer pada saat pembelian, sehingga pemberian uang tunai atas subsidi bak kayu ini bukan merupakan hadiah yang dikenakan Pajak Penghasilan;

 bahwa berdasarkan sampel transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat:
-jarak waktu antara pembayaran/pembelian bak kayu dengan penggantian dari Pemohon Banding adalah sekitar 1 bulan;-jumlah subsidi bak kayu yang diberikan oleh Pemohon Banding berbeda-beda jumlahnya;-pembelian bak kayu tidak selalu dilakukan oleh konsumen akhir secara langsung;-pada General Ledger terdapat transaksi-transaksi yang tidak terdapat nomor referensi vouchernya, sehingga belum diketahui realisasi atas pembebanan biaya yang dilakukan secara akrual;-Majelis masih memerlukan penjelasan dan pembuktian dari Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa beban yang telah dicatat secara akrual telah direalisasikan semuanya;-Majelis juga masih memerlukan rekonsiliasi antara unit terjual (penjualan) dengan pembayaran subsidi bak kayu;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran subsidi bak kayu kepada dealer namun tidak dapat membuktikan subsidi bak kayu tersebut telah diterima oleh konsumen akhir, dan bukti yang ada menunjukkan subsidi bak kayu tidak diterima secara langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian truk;

bahwa mengenai pernyataan Pemohon Banding bahwa semua pembeli mendapatkan subsidi bak kayu Majelis berpendapat berdasarkan surat Pemohon Banding yang ditujukan kepada Dealer yang berisi syarat-syarat reimbursement subsidi bak kayu yaitu invoice dan uji mutu dari karoseri membuktikan bahwa tidak semua pembeli mendapatkan subsidi bak kayu karena jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka subsidi bak kayu tidak dapat diberikan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pemberian hadiah dalam bentuk subsidi bak kayu diberikan kepada semua konsumen akhir dan diterima secara langsung pada saat pembelian barang sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.009.000.000,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
Menimbang:bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak
Menimbang:bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 menjadi sebagai berikut:

UraianMenurutPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Majelis (Rp)Jumlah dikabulkan
Majelis (Rp)Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 235.072.073.602,007.081.073.602,007.081.073.602,000,00PPh Pasal 23 yang terutang445.870.253,00747.220.253,00747.220.253,000,00Kredit Pajak445.594.420,00445.594.420,00445.594.420,000,00PPh Pasal 23 kurang/(lebih) dibayar275.833,00301.625.833,00301.625.833,000,00Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP132.400,00144.780.400,00144.780.400,000,00PPh Pasal 23 ymh./(lebih) dibayar408.233,00446.406.233,00446.406.233,000,00
  
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
  
Memutuskan








:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-511/WPJ.07/2010 tanggal 10 Mei 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 Nomor: 00122/203/06/056/09 tanggal 03 November 2009, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 yang masih harus dibayar menjadi:

UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 237.081.073.602,00  Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang747.220.253,00Kredit pajak445.594.420,00Pajak Penghasilan Pasal 23 kurang/(lebih) bayar301.625.833,00Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP144.780.400,00Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus/(lebih) dibayar446.406.233,00