Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37823/PP/M.XII/12/2012
Tahun Putusan
: 2012
Tanggal Putusan
:
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
faiq taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp2.009.000.000,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa hadiah/penghargaan;
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs