Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37782/PP/M.VIII/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2008 sebesar Rp 10.208.434.699,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-141/WPJ.20/KP.0705/2010 tanggal 24 Juni 2010 diketahui bahwa Pemeriksa memperoleh koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 berdasarkan potongan penjualan, dengan penghitungan sebagai berikut : a.Menurut PemeriksaRp 83.295.594.438,00b.Menurut Pemohon BandingRp 73.087.159.736,00c.KoreksiRp 10.208.434.699,00 |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa potongan harga yang Pemohon Banding berikan secara pengadministrasiannya sudah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku seperti yg sdh Pemohon Banding jelaskan diatas yaitu Pasal 1 angka 17 & 18 UU No.18 tahun 2000, jadi dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada penghindaran kewajiban pemungutan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi objek PPN sebesar Rp 10.208.343.699,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan dasar hukum sebagai berikut : a.Pasal 1A huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa “Termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;b.Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan nomor 251/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 bahwa Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;c.Pasal 1 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak dinyatakan bahwa “Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”.d.Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak dinyatakan bahwa “Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak”; bahwa dalam proses pemeriksaan menurut Terbanding, ditemukan fakta-fakta adanya pemberian cuma-cuma untuk Masa Pajak Nopember 2008 dengan model beli barang dapat gratis barang sebagai berikut : bahwa penjualan barang BKL 200, BBF 200, BBF 100, BBF 90, BPP 400, BPF 375, BPF 340, BPF 150 dan BPF 150 dan BPD 40 mendapat diskon 33,33%, yang mengindikasikan pembelian 2 (dua) unit dapat gratis 1 (satu) (33,33%). Penjualan BKL 100 dan BBF 100 mendapat diskon sebesar 50% yang mengindikasikan pembelian 1 unit dapat gratis 1 unit (50%), dari pemeriksaan atas pembelian barang kemasan dan persediaan barang kemasan terdapat pemberian stiker beli 2 dapat 3; bahwa dalam proses keberatannya Pemohon Banding juga memberikan bukti-bukti adanya program promosi tersebut dipasar swalayan berupa brosur yang mengisyaratkan adanya pemberian cuma-cuma BKP yaitu Beli 2 gratis 1 dan beli 1 gratis 1; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding melakukan koreksi atas seluruh diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembelinya; bahwa untuk bulan Nopember 2008, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 10.208.343.699,00 adalah koreksi yang berasal dari koreksi atas diskon penyerahan BKP pada bulan tersebut; bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menyatakan dasar hukum mengajukan banding yaitu Pasal 1 angka 17 UU No.18/2000 “Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;Pasal 1 angka 18 UU No.18/2000 “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”. bahwa Pemohon Banding menyatakan pada dasarnya potongan penjualan dicantumkan dalam Faktur Pajak. Potongan penjualan diberikan karena adanya transaksi penjualan jadi bukan pemberian cuma-Cuma. Potongan penjualan merupakan strategi pemasaran agar menarik konsumen untuk melakukan pembelian; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak yang ada potongan harganya; bahwa potongan harga tersebut tidak ada yang besarnya 33,33% maupun 50%, dengan contoh sebagai berikut : -Faktur Pajak nomor : 010 000 0800000414Jumlah harga jual Potongan harga Prosentasi potongan hargaRp 5.305.961.420,00 Rp 1.450.593.654,00 27,33%-Faktur Pajak nomor : 010 000 0800000432Jumlah harga jual Potongan Harga Prosentasi potongan hargaRp 4.448.858.130,00 Rp 526.656.387,00 11,83% bahwa Pemohon Banding adalah pabrikan yang menjual produknya kepada distributor bukan kepada konsumen akhir yang terbukti dari Faktur Pajak yang diterbitkan adalah Faktur Pajak standar dalam kuantum yang besar; bahwa program promosi yang dilakukan adalah program promosi dari retailer kepada konsumen akhir, dan contoh yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah brosur promosi dari AAA WTC Serpong (PT YYY); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak dapat meyakini dasar koreksi yang dilakukan Terbanding yang menyatakan adanya pemberian gratis kepada distributornya yaitu dengan program beli 2 gratis 1 dan beli 1 gratis 1; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar dalam melaksanakan kewajibannya sehingga Majelis memutuskan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Nopember 2008 sebesar Rp 10.208.434.699,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Masa Pajak Nopember 2008 menjadi sebagai berikut : DPP PPN cfm TerbandingRp 83.295.594.435,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 10.208.434.699,00DPP PPN menurut MajelisRp 73.057.159.736,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-365/WPJ.20/2011 tanggal 29 April 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor : 00328/207/08/007/10 tanggal 28 Juni 2010 atas nama : PT XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : DPP PPNRp 73.087.159.736,00 Pajak KeluaranRp 6.990.394.437,00Pajak MasukanRp 7.126.066.663,00Kelebihan Bulan laluRp 7.181.495.882,00PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp 7.317.168.108,00Kompensasi kemasa berikutnyaRp 7.317.168.108,00Jumlah yang masih harus dibayar Nihil |

