Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37812/PP/M.XIII/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 452.085.483,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), “Tidak ada kredit pajak yang dapat dikreditkan karena Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN” (sumber: Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-177/WPJ.08/KP.0705/2009 tanggal 23 Desember 2009, halaman 16); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas tidak diakuinya pembayaran PPN Impor melalui SSP Impor pada saat impor bahan baku dilakukan yaitu sebesar Rp 452.085.483.00, yang seharusnya diakui sebagai pajak Masukan, Menurut Majelis : bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 452.085.483,00 dengan alasan seperti dijelaskan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), “Tidak ada kredit pajak yang dapat dikreditkan karena Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN”; bahwa pada saat keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut : -bahwa berdasarkan fotocopy PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor) yang diserahkan Pemohon Banding, PPN Impor yang telah disetor tahun 2007 sebesar Rp 452.085.483,00; -bahwa PPN Impor yang disetor Pemohon Banding sebagaimana dimaksud di atas telah masuk kas negara sesuai penelitian pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (Portal DJP); -bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada tanggal 29 April 2002 namun Pemohon Banding tidak pernah melaporkan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2007; -bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan sesuai dengan fakta bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan (melaporkan) SPT Masa PPN, jelas bahwa meskipun PPN Impor yang telah disetor yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak merupakan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan (Kredit Pajak), tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i dan ayat (9) Undang-Undang PPN jo. Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang PPN, PPN Impor tersebut tidak dapat dikreditkan (tidak dapat diakui sebagai Pajak Masukan); -bahwa Pemohon Banding menanggapi dengan tanggapan tertulis yang disampaikan pada saat memenuhi undangan untuk hadir (pembahasan) pada tanggal 7 Maret 2011 namun tanggapan tersebut tidak jelas dan terperinci terhadap hasil penelitian keberatan. Dalam surat tersebut, Pemohon Banding mengemukakan alasan: “bahwa pada saat pemeriksaan, perusahaan sedang dalam kondisi vakum (kosong) kepemimpinan, sebab sedang terjadi konflik intern, dimana para pemegang saham dan direksi yang ada sedang tidak akur (konflik). Saat itu kondisi perusahaan sedikit terbengkalai, termasuk bidang pelaporan perpajakan”; bahwa Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding sebagaimana dikemukakan pada surat tanggapan tersebut di atas secara substansi tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam penyelesaian proses keberatan karena tidak berkaitan dengan materi/objek sengketa; -bahwa Pemohon Banding juga menanggapi terkait objek sengketa berupa koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp 452.085.483.00 sebagai berikut: “keberatan dan tidak adil, omzet PPN Keluaran diakui (walaupun belum lapor) akan tetapi PPN Masukan tidak diakui, walaupun sama-sama belum lapor”; bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding tersebut karena koreksi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas tidak diakuinya pembayaran PPN Impor melalui SSP Impor pada saat impor bahan baku dilakukan yaitu sebesar Rp.452.085.483,00, yang seharusnya diakui sebagai pajak masukan, dengan alasan sebagai berikut: -bahwa seperti lazimnya dilakukan oleh Kantor Pajak, dimana setiap pemeriksaan melakukan konfirmasi lewat akses data elektronik, dan hal ini ada dan bisa diakses lewat data elektronik, serta Pemohon Banding memberikan bukti pembayaran asli atas PPN Impor tersebut;-bahwa Bea Cukai adalah juga Badan Pemerintah dibawah naungan Departemen Keuangan, dimana saat Pemohon Banding impor, Pemohon Banding telah melaporkan SSP Impor di Bea Cukai tersebut, maka SSP Pemohon Banding adalah sah dan sudah tercatat di Bea Cukai, Pemohon Banding keberatan PPN Masukan tersebut dikoreksi (tidak diakui sebagai PPN Masukan);-bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi, karena Pemohon Banding akan melakukan pembayaran double (dua kali) atas PPN Masukan tersebut, Pemohon Banding dikenakan SKPKB PPN (kurang bayar) atas PPN yang telah Pemohon Banding bayar kepada Negara. Pemohon Banding keberatan diperlakukan tidak adil semacam ini; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menambahkan alasan keberatannya sebagai berikut : -Berita Acara Sidang tanggal 13 Desember 2011 bahwa SPT Masa PPN belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, tetapi terdapat pembayaran SSPCP PPN Impor yang tidak diakui Pemeriksa; bahwa seharusnya Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; -Berita Acara Sidang tanggal 17 Januari 2012 bahwa pajak masukan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan Terbanding menggunakan dasar koreksi Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN yang dijadikan dasar koreksi Terbanding memberatkan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dalam kondisi tidak ada pimpinan sehingga SSPCP yang sudah dibayarkan dan sah menjadi tidak dapat dikreditkan, dengan demikian demi keadilan maka mohon diakui PPN Masukannya, karena Pemeriksa sudah mengakui PPN Keluarannya. Bila dikenakan sanksi maka kewajiban Pemohon Banding menjadi dobel, yaitu untuk membayar PPN Impor dua kali ditambah sanksi 50%; -Berita Acara Sidang tanggal 31 Januari 2012 bahwa karena kondisi vacuum/tidak ada pimpinan, Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN, tetapi Pemohon Banding sudah membayar PPN Impor yang merupakan kredit pajak tetapi tidak diakui Terbanding; bahwa Pemohon Banding keberatan dengan Pasal 9 (8) huruf i dan meminta keadilan karena filosofi konsep PPN adalah value added tax sehingga yang dipakai adalah nilai tambahnya saja, bukan tidak mengakui sama sekali pajak yang sudah dibayarkan. Dalam hal ini Pemohon Banding membayar dua kali ditambah sanksi 50%; bahwa konflik internal dapat dilihat pada akte dimana pengurusnya berubah-ubah; bahwa berdasarkan keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding dalam sidang serta penelitian berkas banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pajak Masukan berupa SSP Impor sebesar Rp 452.085.483,00 tidak diperhitungkan oleh Terbanding karena SSP Impor tersebut tidak dikreditkan karena Pemohon Banding tidak memasukkan SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d Desember 2007; bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN mengatur : ”Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: i.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”; bahwa atas SSP sejumlah Rp 452.085.483,00 tersebut di atas, Majelis berpendapat SSP tersebut termasuk SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN karena tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan diperoleh Terbanding dalam proses pemeriksaan; bahwa atas argumen Pemohon Banding dimana SSP dimaksud : -Terbukti merupakan pembayaran impor;-Telah dilaporkan Pemohon Banding ke Bea dan Cukai;-Dengan dilakukannya koreksi maka terjadi dobel pembayaran sejumlah Rp.452.085.483,00; Majelis berpendapat walaupun SSP tersebut sah sebagai bukti pembayaran bahkan diakui Terbanding telah ditatausahakannya namun keadaan tersebut tidak menggugurkan penerapan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN karena dengan keadaan vacuumnya kepengurusan Pemohon Banding sehingga tidak memasukkan SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d Desember 2007 menunjukkan Pemohon Banding beritikad tidak baik dalam pelaksanaan UU PPN; bahwa atas dobelnya pembayaran, Majelis berpendapat hal tersebut merupakan resiko dari ketidakpatuhan Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 452.085.483,00 dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-300/WPJ.08/2011 tanggal 16 Maret 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00091/207/07/415/09 tanggal 29 Desember 2009 atas nama : XXX. |

