Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37812/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 452.085.483,00;
: 2012