Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42615/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42615/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Sodium Tripolyphosphate Technical Grade, Negara asal China, pos tarif 2835.31.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 103361 tanggal 24 Maret 2011 dengan tarif BM 10% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 10% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 43.504.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2519/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E11470ZC39830567 tanggal 13 Maret 2011 kedapatan bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada Specimen Signature of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China, sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar 10%;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2519/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 dengan alasan karena harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Sales Contract dari supplier dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya dan pada tanggal 28-02-2011 Pemohon Banding membuat Purchase Order No. 110161 berdasarkan Sales Contract No. MC 5737 tanggal 28-02-2011 dengan harga sesuai dengan harga yang tercantum dalam Sales Contract tersebut;
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2519/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E11470ZC39830567 tanggal 13 Maret 2011 kedapatan bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada Specimen Signature of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China, sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar 10%;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Sales Contract dari supplier dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya dan pada tanggal 28-02-2011 Pemohon Banding membuat Purchase Order No. 110161 berdasarkan Sales Contract No. MC 5737 tanggal 28-02-2011 dengan harga sesuai dengan harga yang tercantum dalam Sales Contract tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding Nomor: 110161/BDG/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011, kedapatan Pemohon Banding mengajukan banding terhadap penetapan nilai pabean sedangkan dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2519/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011, tidak dilakukan penetapan terhadap nilai pabean melainkan dilakukan penetapan terhadap pembebanan tarif bea masuk dari 10% bebas 100% (AC-FTA) menjadi 10% (MFN);

bahwa dalam Surat Banding Nomor: 110161/BDG/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011 Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2519/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menerima keputusan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2519/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011;
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap nilai pabean dan tidak mengajukan banding atas penetapan pembebanan tarif bea masuk, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tetap dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas barang impor berupa Sodium Tripolyphosphate Technical Grade yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 103361 tanggal 24 Maret 2011 dengan pos tarif 2835.31.0000 dikenakan tarif BM sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-2519/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 sebesar 10% (MFN);
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2519/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008960/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 30 Maret 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan atas impor Sodium Tripolyphosphate Technical Grade sesuai PIB Nomor: 103361 tanggal 24 Maret 2011 dengan pos tarif 2835.31.0000 dikenakan tarif BM 10% (MFN), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2519/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 sebesar Rp 43.504.000,00;