Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46762/PP/M.I/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1014/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00003/107/07/725/11 tanggal 1 Juni 2011; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa mengenai beberapa ketentuan dalam PMK-11/PMK.03/2005 yang tidak bisa dilaksanakan dari segi praktek usaha, seperti status BUT ABC Company yang bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikarenakan yang bersangkutan melakukan penyerahan minyak dan gas bumi yang merupakan barang tidak kena pajak /non BKP, menurut pendapat Tergugat bukan merupakan suatu alasan yang tepat untuk tidak mematuhi aturan tersebut. Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan diatas adalah kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi yang “diberi tugas” untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang diserahkan oleh rekanan kepadanya. Filosofi ketentuan tersebut sudah jelas artinya bahwa pengukuhan PKP atas kontraktor dimaksud bukan atas dasar objek penyerahan yang dilakukannya (minyak bumi dan gas), melainkan atas PPN yang terutang dari penyerahan BKP dan/atau JKP dari rekanannya. Oleh karena itu, menurut pendapat Tergugat bahwa Pasal 2 ayat (1) PMK-11/PMK.03/2005 merupakan aturan khusus yang berlaku bagi kontraktor sebagaimana dimaksud dalam aturan Pasal 1 angka 1 PMK-11/PMK.03/2005, sehingga ketentuannya harus tetap dilaksanakan. |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Dasar Pengenaan Sanksi Administrasi dalam menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00003/107/07/725/11 Masa Pajak Maret s.d April 2009 tertanggal 1 Juni 2011 yang merujuk kepada PMK 11/2005 menimbulkan ketidakpastian hukum karena spirit / jiwanya tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 143 tahun 2000. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa faktur-faktur pajak keluaran rekanan Penggugat, yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi dalam perhitungan sanksi administrasi dalam STP objek Gugatan, tidak disengketakan oleh Penggugat, baik jumlah lembar ataupun nilai-nilai faktur pajak keluaran tersebut. bahwa demikian pula fakta telah dipungutnya pajak keluaran rekanan Penggugat oleh Penggugat, tidak disengketakan oleh penggugat. bahwa demikian pula Penggugat tidak menyengketakan tarif sanksi administrasi yang diterapkan pada formula perhitungan sanksi administrasi objek Gugatan tersebut. bahwa Penggugat hanya mendalilkan bahwa penyetoran Pajak Keluaran rekanan yang telah dipungutnya tersebut ke Kas Negara, tidak terlambat sedangkan Tergugat mendalilkan bahwa penyetoran PPN tersebut ke Kas Negara terlambat. bahwa Penggugat mendasarkan dalilnya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000, sedangkan Tergugat mendasarkan dalilnya pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya. bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya bersifat khusus terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000 yang bersifat umum. bahwa oleh karena itu, untuk PPN objek sengketa dalam gugatan ini berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, kecuali dalam kasus-kasus keterlambatan diterimanya faktor pajak keluaran yang menyebabkan tiadanya dokumen hukum dagang yang menjadi dasar pemungutan PPN tersebut oleh Penggugat. bahwa namun, adanya kasus-kasus keterlambatan diterimanya faktur pajak keluaran dari rekanan Penggugat tidak dijadikan salah satu pokok sengketa oleh Penggugat. bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa pengenaan sanksi administrasi aquo oleh Tergugat sudah benar. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan Penggugat dan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Ketentuan-ketentuan terkait. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1014/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Desember 2011 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai PPN atas Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00003/107/07/725/11 tanggal 1 Juni 2011. |

