Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44512/PP/M.II/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44512/PP/M.II/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
  
Tahun Pajak:2007
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-722/PJ.07/2009 tanggal 11 September 2009, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret s.d. Juni 2007 Nomor : 00010/207/07/511/08 tanggal 9 Juli 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00049/WPJ.10/KP.1008/2008 tanggal 1 Desember 2008;
Menurut Tergugat:bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret s.d. Juni 2007 Nomor : 00010/207/07/511/08 tanggal 9 Juli 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00049/WPJ.10/KP.1008/2008 tanggal 1 Desember 2008, Penggugat melalui surat (nomor dan tanggal surat tidak diketahui karena tidak dilampirkan dalan surat gugatan) mengajukan keberatan yang telah ditolak oleh Tergugat dengan surat nomor: KEP-722/PJ.07/2009 tanggal 11 September 2009, dan dengan surat nomor: 002/PTSG/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 Penggugat mengajukan gugatan;
Menurut Penggugat:bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat KEP-722/PJ.07/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00010/207/07/511/08 tanggal 9 Juli 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00049/WPJ.10/KP.1008/2008 tanggal 1 Desember 2008, dengan ini Penggugat menyatakan tidak dapat menerima keputusan tersebut yang ketetapannya menolak seluruh permohonan Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan
Pendapat Majelis  :bahwa Surat Gugatan Nomor: 002/PTSG/I/2013 tanggal 5 Februari 2013, ditandatangani oleh Direktur.

bahwa Surat Gugatan Nomor: 002/PTSG/I/2013 tanggal 5 Februari 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Gugatan Nomor: 002/PTSG/I/2013 tanggal 5 Februari 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 6 Februari 2013 (cap harian pos 5 Februari 2013), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 11 September 2009.

bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-722/PJ.07/2009 tanggal 11 September 2009 karena menurut Penggugat Keputusan Tergugat tersebut adalah salah dan tidak benar.

bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan tidak mengajukan banding terhadap Keputusan Tergugat a quo karena Penggugat tidak mampu melakukan pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang tidak mendukung.

bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan menyadari bahwa pengajuan gugatan ini sudah melewati jangka waktu pengajuan gugatan namun karena Penggugat sudah melakukan berbagai usaha dalam mencari solusi dengan KPP Madya Semarang tetapi belum ada jalan keluarnya, maka Penggugat akhirnya memilih mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat a quo.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 002/PTSG/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 6 Februari 2013 (cap harian pos 5 Februari 2013), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 11 September 2009, dengan demikian pengajuan gugatan telah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa karena surat Permohonan Gugatan tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemeriksaan formal lainnya dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut.
Memperhatikan:Surat Gugatan Pengugat serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-722/PJ.07/2009 tanggal 11 September 2009, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2007 Nomor: 00010/207/07/511/08 tanggal 9 Juli 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00049/WPJ.10/KP.1008/2008 tanggal 1 Desember 2008, tidak dapat diterima.