Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43857/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43857/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak  :Bea Masuk
   
Tahun Pajak  :2012
   
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6379/KPU.01/2012 tanggal 14 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-014272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012;
   
   
Menurut Terbanding  :bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-6379/KPU.01/2012 tanggal 14 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-014272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6379/KPU.01/2012 tanggal 14 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-014272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012;
   
Menurut Majelis  :bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut :

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor : 003/MSJ/BC/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur;
Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 003/MSJ/BC/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 2012, sedangkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 003/MSJ/BC/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 (diantar);
bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;
bahwa Surat Banding Nomor : 003/MSJ/BC/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 14 November 2012, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 12 Januari 2013 dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 69 hari;
bahwa pada saat persidangan Terbanding menyerahkan bukti kirim Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6379/KPU.01/2012 yang dikirimkan pada tanggal 14 November 2012 sehingga apabila dihitung dari tanggal 14 November 2012 sampai dengan 21 Januari 2013 sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 003/MSJ/BC/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6379/KPU.01/2012 tanggal 14 November 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP- 014272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012;
bahwa Surat Banding Nomor : 003/MSJ/BC/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 003/MSJ/BC/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, sudah memuat alasan-alasan banding yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
bahwa Surat Banding Nomor : 003/MSJ/BC/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, memuat alasanalasan banding yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 003/MSJ/BC/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6379/KPU.01/2012 tanggal 14 November 2012;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui didalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 7.328.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp 3.664.000,00;
bahwa di dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi SSPCP pada tanggal 25 Juli 2012 sebesar Rp 7.328.000,00, yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran Bank BCA Cabang Tanjung Priok-Jakarta yang ditujukan untuk pembayaran Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP- 014272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012;
bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli SSPCP tersebut, karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 025/USM/V-E/V tanggal 11 November 2011 diketahui bahwa penandatangan Surat Banding adalah Sdr. XX, jabatan Direktur;
bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham, Nomor : 38 tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Ny. BB, SH., MH., Notaris di Jakarta yang menyatakan bahwa Sdr. XX menjabat sebagai Direktur, karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6379/KPU.01/2012 tanggal 14 November 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-014272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama PT. XXX, tidak dapat diterima;