Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43980/PP/M.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43980/PP/M.I/16/2013

Jenis Pajak  :PPN
   
Tahun Pajak  :2009
   
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp26.125.451.047,00, terdiri dari :
Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa Ekspor BKP sebesar Rp55.781.161.830,00;Koreksi Positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp29.655.710.783,00;
tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding (dalam Rp)

No.Jenis Sengketa Objek PPNNilai Sengketa1.Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa Ekspor BKP   (55.781.161.830)2Koreksi Positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri    29.655.710.783Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding (26.125.451.047)
Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa Ekspor BKP sebesar Rp55.781.161.830,00
   
   
Menurut Terbanding  :bahwa koreksi atas penyerahan ekspor dikoreksi negatif sebesar Rp55.781.161.830,00 karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan mainan anak-anak (Boneka Barbie) dengan pihak pemesan adalah DF Company (DF) sebuah perusahaan yang berdomisili di Belanda;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa sejak Pemohon Banding berdiri pada tahun 1992, Pemohon Banding senantiasa mengajukan permohonan restitusi dan selalu diperiksa oleh Terbanding. Selama periode tersebut, Terbanding selalu mengabulkan permohonan restitusi Pemohon Banding dan tidak pernah melakukan koreksi terhadap DPP PPN Pemohon Banding. Sehingga koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang PPN-nya harus dipungut untuk Masa Pajak Pebruari 2009 merupakan suatu ketidakkonsistenan dan menciptakan ketidakpastian hukum;
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas penyerahan ekspor sebesar Rp55.781.161.830,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha jasa maklon pembuatan dan perakitan mainan anak-anak (Boneka Barbie) dengan pihak pemesan adalah DF Company (DF) sebuah perusahaan yang berdomisili di Belanda;

bahwa penyerahan jasa maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding secara nyata-nyata dilakukan di dalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia sehingga berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan sesuai Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, yaitu pada saat boneka atau perlengkapannya tersebut selesai dirakit/dibuat;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan salah satu karakter dari PPN di Indonesia adalah PPN merupakan pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Indonesia, baik oleh orang pribadi maupun oleh badan. Dengan karakter PPN di Indonesia sebagai pajak atas konsumsi dan bukan pajak atas kegiatan bisnis, sasaran akhir pengenaan PPN adalah konsumen Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut selaku pemikul beban pajak yang sebenarnya. Sedangkan apa yang dihasilkan oleh Pemohon Banding semuanya dikonsumsi oleh konsumen yang berada di luar daerah pabean Indonesia;

bahwa sengketa Pajak Pertambahan Nilai ini adalah untuk Masa Pajak Februari 2009, sehingga undang-undang yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah (UU PPN);

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU PPN menyebutkan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
penyerahan Barang kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atauekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa dari berkas Banding maupun keterangan para fihak di persidangan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :
Pemohon Banding melakukan usaha Jasa Maklon dalam bidang pembuatan boneka mainan anak anak berdasarkan pesanan dari European Mattel Trading Company BV yang berkedudukan di Belanda sedangkan bahan baku dibeli oleh Pemohon Banding yang kemudian tagihannya diteruskan kepada European Mattel Trading Company BV;Pemohon Banding mengekspor barang hasil produksinya dengan mencantumkan nama Pemohon Banding di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);Berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, European Mattel Trading Company BV tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan keterangan ini telah dikonfirmasikan kepada Pemohon Banding dalam persidangan yang membenarkan keterangan a quo;bahwa menurut pendapat Majelis, untuk transaksi perdagangan yang melintasi batas negara (cross-border transaction), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak bermaksud untuk menentukan fihak mana yang menjadi pemilik sah secara legal dari suatu barang yang diekspor/impor tersebut, karena adanya benturan pengertian hak milik menurut hukum perdata/dagang dari masing-masing negara yang melakukan ekspor/impor. Dalam skhema pemajakan di undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, kepemilikan barang mengikuti alur flow of goods dimana importir adalah fihak yang dianggap sebagai pemilik/penanggung jawab barang yang diekspor dan untuk pemilik/penanggung jawab barang yang diekspor adalah fihak eksportir;
bahwa Pemohon Banding melakukan usaha jasa maklon dengan memproduksi boneka mainan anak-anak berdasarkan pesanan dari fihak di luar negeri sehingga dalam komponen barang yang diekspor tersebut terdapat komponen jasa di dalamnya;

bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah melakukan usaha jasa maklon yang melintasi batas negara (cross-border transaction) dan dilakukan tanpa melalui Bentuk Usaha Tetap;

bahwa dengan demikian pemberian jasa tersebut akan dipakai/dinikmati secara nyata oleh pemesan diluar negeri setelah barang hasil produksi diekspor;

bahwa ekspor jasa tidak tercantum sebagai jasa yang dikenakan pajak di dalam Pasal 4 UU PPN Tahun 2000;

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi negatif Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa Ekspor BKP sebesar Rp55.781.161.830,00 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp29.655.710.783,00
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa besarnya Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 adalah Rp.30.129.322.534,00 sehingga jumlah penghasilan atas jasa maklon Tahun Pajak 2009 adalah sebagai berikut :

Rp.30.129.322.534,00 X 100/7 = Rp.430.418.893.343,00, sehingga nilai DPP penyerahan JKP jasa maklon tersebut adalah : Rp.430.418.893.343,00 + Rp.30.129.322.534,00 = Rp.460.548.215.877,00;

bahwa berdasarkan perhitungan di atas maka menurut Terbanding besarnya DPP PPN atas penyerahan jasa maklon yang terutang PPN untuk Masa Pebruari 2009 adalah sebesar Rp.26.655.710.783,00, sehingga penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.29.893.071.624,00 (Rp.29.655.710.783,00 + Rp. 237.360.841,00);

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, mengingat kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon maka bahan baku yang diterima dari penerima jasa (Mattel Euro BV / EMTC) pada dasarnya masih menjadi hak penerima jasa (Mattel Euro BV / EMTC) sehingga SSP impor atas BKP bahan baku tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding, sehingga rincian Pajak Masukan Pemohon Banding;
   
Menurut Pemohon Banding :bahwa salah satu karakter dari PPN di Indonesia yang paling menonjol adalah bahwa PPN merupakan pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Indonesia, baik oleh orang pribadi maupun oleh badan. Dengan karakter PPN di Indonesia sebagai pajak atas konsumsi dan bukan pajak atas kegiatan bisnis, sasaran akhir pengenaan PPN adalah konsumen Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut selaku pemikul beban pajak yang sebenarnya;
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, koreksi negatif atas DPP Ekspor menjadi koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dengan Tarif Umum sebesar Rp29.655.710.783,00;

bahwa yang menjadi dasar koreksi untuk koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dengan Tarif Umum sebesar Rp29.655.710.783,00 adalah berkaitan dengan koreksi negatif atas DPP Ekspor sebesar Rp55.781.161.830,00 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa Ekspor BKP sebesar Rp55.781.161.830,00, Majelis berpendapat koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat koreksi ini pun menjadi gugur;

bahwa berdasarkan pendapat Majelis dimaksud, Majelis berkesimpulan koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dengan Tarif Umum sebesar Rp29.655.710.783,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
   
Memperhatikan:Surat : Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-455/WPJ.07/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor: 00005/207/09/052/10 tanggal 24 Pebruari 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Pajak terutang  Rp.            23.736.084,00Kredit PajakRp.      (1.885.520.887,00)Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar    Rp.     (1.861.784.803,00)Kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya    Rp.                             0,00PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp.       (1.861.784.803,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp.                                  0Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar   Rp.       (1.861.784.803,00).