Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43980/PP/M.I/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp26.125.451.047,00, terdiri dari :