Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43807/PP/M.VII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.662.335.983,00 dengan perincian sebagai berikut :