Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47186/PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47186/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak  : Pajak PertambahanNilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 769.896.768,00;             Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan KMK Nomor: 575/KMK.04/2000, perusahaan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (integrated) maka pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (menghasilkan TBS) tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon Banding   : bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang PPN 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO dan PK, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh pajak masukan yang kami kreditkan tersebut berkaitan dengan barang dan jasa untuk menghasilkan CPO yang mana atas penyerahannya seluruhnya terutang PPN 10%;       Menurut Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2009 sebesar Rp. 769.896.768,00 dengan dalil kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit dan terbukti tidak ada pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan di unit perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar, yang berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) dan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut :(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.         bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Import dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang No PEM-437/WPJ.13/KP.0303/2011 Tanggal 10 Oktober 2011, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah Industri Minyak Kasar (Minyak Makan) dari Nabati dan Hewani; bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 34/I/PMDN/2006 Tanggal 22 Maret 2006, terbukti bahwa Pemohon Banding mendapat ijin untuk membuat/mendirikan perkebunan dan Industri dengan rencana waktu penyelesaian 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan; bahwa berdasarkan dokumen Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 43/Tahun 2007 tanggal 12 Desember 2007 dan Nomor 39 Tahun 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan ijin untuk membangun perkebunan dan Pabrik Pengolahan; bahwa berdasarkan dokumen kontrak No: PKWM/JKTO/10/09/074-electrical Tanggal 12 Oktober 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding telah membuat kontrak pemasangan/pembuatan dan perawatan mesin pengolahan sawit yang kemudian telah diserahterimakan kepada Pemohon Banding pada tanggal 14 Oktober 2010 berdasarkan Berita Acara Serah terima nomor: PKWM/JKTO/10/09/074-electrical; bahwa bukti adanya pekerjaan elektrikal for Pekawai terlihat dari adanya penagihan pembayaran Downpaymen

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44651/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44651/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak   : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang berupa MAN TRUCK CLA 26.280 6X4 BB WW M/T (Heavy Duty Dump Truck for mining) engine 6DBH08903 (30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 431673 tanggal 16 November 2011 dengan Klasifikasi Pos Tarif 8704.10.2200, Tarif Pos sebesar BM: 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding Klasifikasi Pos Tarif menjadi 8704.23.4900 dengan Tarif Pos sebesar BM: 10%;             Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-446/KPU.01/2012 tanggal 27 Januari 2012 importasi atas barang MAN TRUCK CLA 26.280 6X4 BB WW M/T (HEAVY DUTY DUMP TRUCK FOR MINING) ENGINE 6DBH08903 yang diimpor dengan PIB nomor 431673 tanggal 16 November 2011 berdasarkan identifikasi barang yang diimpor tersebut bukan merupakan jenis damper yang dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya sehingga barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.10.22.00, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 819.888.000,00 (delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);       Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, bersama ini Pemohon Banding mohon agar Majelis membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-446/KPU.01/2012 Tanggal 27 Januari 2012 tentang SPTNP029941/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 Tanggal 22 November 2011, dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, Bea Masuk sebesar 5%, PPN 10%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dan tambah bayar sebesar Rp 819.888.000,00 menjadi nihil;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-446/KPU.01/2012 tanggal 27 Januari 2012 importasi atas barang MAN TRUCK CLA 26.280 6X4 BB WW M/T (HEAVY DUTY DUMP TRUCK FOR MINING) ENGINE 6DBH08903 yang diimpor dengan PIB nomor 431673 tanggal 16 November 2011 berdasarkan identifikasi barang yang diimpor tersebut bukan merupakan jenis damper yang dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya sehingga barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.10.22.00, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 819.888.000,00 (delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan Terbanding terhadap barang impor Pemohon Banding berupa Dump Truck merk MAN TRUCK CLA 26.280 6X4 BB WW M/T (HEAVY DUTY DUMP TRUCK FOR MINING) ENGINE 6DBH08903 yang ditetapkan pada Pos Tarif 8704.23.4900, karena menurut Pemohon Banding kriteria kendaraan yang Pemohon Banding impor adalah masuk dalam kelompok Pos Tarif 8704.10.2200 dengan jumlah yang harus dibayar sesuai dengan PIB Nomor: 431673 tanggal 16 November 2011 sebesar Rp 819.888.000,00 (delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasi suatu barang pertama-tama harus memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) nomor 1 yang menyatakan: Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum,klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta menurut ketentuan-ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-446/KPU.01/2012 tanggal 27 Januari 2012, kedapatan jenis barang Man Truck CLA 26.280 6X4 BB yang diimpor dengan PIB nomor 431673 tanggal 16 November 2011 adalah Truck Chassis dilengkapi cabin, digerakkan dengan mesin diesel (MAND2066), dengan massa total (GVW) melebihi 24 ton (24000 Kg); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: 431673 tanggal 16 November 2011, jenis barang Man Truck CLA 26.280 6X4 BB, pos tarif 8704.10.2200, Bea Masuk 5%; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang Man Truck CLA 26.280 6X4 BB ke dalam Pos Tarif 8704.23.4900 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 10%; bahwa berdasarkan brosur yang diserahkan Pemohon Banding, kedapatan Man Truck CLA 26.280 6X4 BB dengan spesifikasi barang:      Chassis Weight:7.850 KgGVW Total:26.000 KgPayload:14.720 Kg sehingga rasio perbandingan Tare Weight dengan payload = 7.850 Kg : 14.720 Kg = 1 : 1,8; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Sub pos 8704.10, Man Truck Model TGS 40.400 6 x 4 BB WW Dump Truck Chassis GVW 40 Ton dengan rasio perbandingan Tare Weight dengan payload = 1 : 1,6; bahwa berdasarkan catatan penjelasan sub pos 8704.10 menyebutkan: Damper jenis ini secara umum dapat dibedakan dari kendaraan angkutan barang lain (terutama lori pendorong /tipping lori) dengan karakter sebagai berikut: badan damper terbuat dari lembaran baja yang amat kuat; bagian depan meluas sampai kabin pengemudi untuk melindungi kabinnya; seluruh atau sebagian lantai melekuk ke atas menghadap ke belakang; karena konstruksinya kokoh, rasio berat dan muatannya (tare weight/payload) tidak lebih dari 1 : 1,6; bahwa berdasarkan BTBMI 2007 dan perubahannya, pada uraian sub pos 8704.23 serta hasil identifikasi barang yaitu “Truck Chassis atau landasan mobil barang dengan massa total (GVW) 26 ton”, maka barang tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 8704.23.4900 dengan pembebanan tarif BM: 10 % 8704 Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang–     lain-lain dengan mesin piston pembakaran nyala kompresi (disel atau semi disel) 8704.23 — Massa total melebihi 20 t:— Massa total tidak melebihi 24 t :— Massa total melebihi 24 t :— — CKD— — Lain-lain :8704.23.4900 — — lain-lain bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Man Truck CLA 26.280 6X4 BB dengan rasio perbandingan Tare Weight dengan payload 1 : 1,8 tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Sub Pos 8704.10, melainkan diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8704.23.4900;       Menimbang : berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Man Truck CLA 26.280 6X4 BB diklasifikasikan pada Pos tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 10%. Oleh karenanya, koreksi Terbanding atas klasifikasi barang tetap dipertahankan. Dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan barang Man Truck CLA 26.280 6X4 BB yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 431673 tanggal 16 November 2011 diklasifikasikan pada Pos 8704.23.49.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP446/KPU.01/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44622/PP/M.III/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44622/PP/M.III/16/2013  Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp1.104.460.602,00, yang terdiri dari: Koreksi Penjualan Lokal kepada BB  Rp    210.856.208,00Koreksi Penjualan atas selisih hasil produksi   Rp    849.743.592,00Koreksi Selisih EksporRp      43.860.802,00Koreksi Penjualan Lokal kepada BB sebesar    Rp    210.856.208,00             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan pentrasiran atas rincian penjualan kepada PT. BB dan dibandingkan dengan penjualan ke pihak lain menurut Pemohon Banding dengan sebagian dokumen faktur pajak dan invoice penjualan ke PT. BB dan pihak lain berdasarkan rekap dari Pemohon Banding tersebut di atas, dengan hasil: Pemohon Banding menyebutkan salah satu data pembanding adalah invoice nomor 51222 tanggal 15 Januari 2008 dengan customer adalah PT. HJ. Berdasarkah invoice tersebut harga 40×40 Crystal Black adalah sebesar Rp191.400,00 dengan diskon 52%, sehingga harga satuan menjadi Rp114.840,00. Sementara berdasarkan rincian data Pemohon Banding harga 40×40 Crystal Black adalah sebesar Rp91.872,00. Berdasarkan hal tersebut tidak terdapat kesesuaian data antara data rincian dari Pemohon Banding dan dokumen pendukung;Hasil pentrasiran terdapat data pembanding atas nama Bpk KL, Toko SM, Toko The Rumah, Bpk. AA.J.A, RSIA. Hermina Bekasi, Bpk. DD, Bpk. LL yang menurut Pemohon Banding memperoleh harga yang lebih murah, tetapi bukti pendukungnya tidak diberikan oleh Pemohon Banding;       Menurut Pemohon : bahwa koreksi Terbanding terkait dengan kewajaran penerapan potongan harga untuk penjualan kepada PT. BB untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Mei 2008 sebesar Rp210.856.208,00;       Menurut Majelis   : bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa sengketa atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. BB oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Mei 2008 sebesar Rp210.856.208,00; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 disebutkan; Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan kepada PT BB hanya berdasarkan ketidak wajaran harga jual karena disinyalir terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Bandng dengan PT BB, tanpa melakukan pengecekan ke PT BB yang nota bene adalah merupakan wajib pajak dalam negeri apakah Wajib Pajak tersebut mencatat pembelian terkait tidak sama dengan penjualan dari pemohon banding? bahwa seharusnya Terbanding dapat membuktikan atas koreksi penjualan kepada PT BB sebesar Rp 2.530.274.492,00 yang dilakukannya itu dijual kepada siapa dan dibuktikan dengan aliran uangnya; bahwa karenanya majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. BB oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Mei 2008 sebesar Rp210.856.208,00 tidak dapat dipertahankan. Koreksi peredaran Usaha terkait selisih hasil produksi sebesar Rp849.743.592,00       Menurut Terbanding : bahwa sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas formula untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp849.743.592,00;       Menurut Pemohon : bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Mei 2008 sebesar Rp849.743.592,00 tetap dipertahankan;       Menurut Majelis   : bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Mei 2008 sebesar Rp849.743.592,00; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak baik secara tertulis maupun secara lisan yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 disebutkan; Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan metode pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun metode ini hanyalah merupakan analisa untuk menilai kebenaran peredaran usaha melalui jumlah produksi yang dihasilkan sebagai pertimbangan untuk memperluas lingkup pemeriksaan sampai selisih tersebut diperoleh dan dibuktikan dalam persedian serta penjualannya kepada siapa dengan disertai bukti aliran uangnya; bahwa berdasarkan bukti yang diuraikan tersebut, Terbanding tidak dapat membuktikan atas koreksi sebesar Rp10.196.923.106,00 atas peredaran usaha yang dilakukannya; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding koreksi atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Mei 2008 sebesar Rp849.743.592,00, tidak dapat dipertahankan. Koreksi Selisih Ekspor sebesar Rp43.860.802,00       Menurut Terbanding : bahwa mempertahankan koreksi Terbanding untuk tahun 2008 sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Mei 2008 sebesar Rp43.860.802,00;       Menurut Pemohon : bahwa Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Mei 2008 sebesar Rp43.860.802,00 dengan pertimbangan bahwa tidak dapat meyakini sebagian data, dokumen dan keterangan yang disampaikan Pemohon;       Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih selisih ekspor untuk tahun 2008 sebesar Rp526.329.626,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47630/PP/M.VI/13/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47630/PP/M.VI/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak terdiri dari : Pembayaran ke AA CompanyRp     4.773.211,00Pembayaran ke BB and South China Rp     2.798.929,00Pembayaran ke BB China LimitedRp    13.078.048,00Koreksi Pembayaran ke AA Company sebesar Rp 4.773.211,00             Menurut Terbanding : bahwa tidak terdapat data/dokumen berupa agreement yang terkait dengan pembayaran kepada AA Company dan tidak ada bukti transfer yang menunjukkan bahwa pembayaran tersebut langsung ditransfer kepada AA Company yang berkedudukan di Korea Selatan;       Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mengatakan bahwa tidak ada pasal yang mengatur mengenai pembayaran komisi dalam P3B antara Indonesia-Republik Korea, dimana menurut Peneliti, hak pemajakan berada di Negara Indonesia sehingga terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Pada dasarnya komisi penjualan adalah balas jasa (fee) yang diberikan oleh penjual kepada pihak lain yang menjadi perantara/fasilitator dari transaksi penjualan barang (yang menerima fee bukan pembeli). Berdasarkan definisi tersebut, maka seharusnya atas pembayaran komisi tersebut termasuk ke dalam service (jasa) dan seharusnya Peneliti dapat mengacu kepada pasal mengenai business profit (laba usaha) dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Korea Selatan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Koreksi Pembayaran ke AA Company sebesar Rp 4.773.211,00 karena tidak diatur dalam P3B Indonesia Republik Korea sehingga menurut Terbanding dikenakan tarif normal 20%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena berdasarkan P3B Indonesia – Republik Korea disebutkan bahwa business profit dari suatu Negara hanya akan dikenakan Pajak pada Negara tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dan Republik Korea dijelaskan bahwa: Pasal 7LABA USAHA Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap, atau atas penjualan barang atau barang dagangan yang sejenis seperti yang dijual, atau transaksi usaha lainnya yang sejenis yang dilakukan, melalui bentuk usaha tetap; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa atas business profit yang dibayarkan ke Negara Republik Korea berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea, tidak dikenakan Pajak di Indonesia, kecuali perusahaan tersebut memiliki BUT di Indonesia, sehingga Majelis memutuskan atas Koreksi Pembayaran ke AA Company sebesar Rp 4.773.211,00 yang dilakukan Terbanding tidak dapat dipertahankan; Koreksi Pembayaran ke BB China sebesar Rp 2.798.929,00       Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak konsisten terkait dengan sengketa keberatan atas pembayaran kepada BB. Pada surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada Tahun 2008 transaksi kepada BB China berubah nama menjadi CC Limited. Sementara dalam notice yang diserahkan Pemohon Banding, perubahan nama adalah dari PT CC menjadi PT BB dan perubahan berlaku per 1 April 2009;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding juga telah membayarkan dan melaporkan kewajiban PPh Pasal 26 secara tepat waktu. Menurut Pemohon Banding, tidak ada PPh Pasal 26  yang masih kurang dipotong atas pembayaran komisi ke BB & South China Limited karena pada kenyataannya atas komisi sebesar Rp2.798.929,00 (yang kemudian diubah menjadi Rp2.812.728,00 oleh Tim Penelaah Keberatan) tersebut telah Pemohon Banding potong dengan tarif 20% pada bulan Juni, September, November 2008, dan Februari 2009 atas nama CC dengan bukti potong Nomor: 072/PPh/MI/VI/08 tertanggal 2 Juni 2008, Nomor: 060/PPh/MI/IX/08 tertanggal 15 September 2008, Nomor: 043/PPh/MI/XI/08 tertanggal 28 November 2008, dan Nomor: 056/PPh/MI/11/09 tertanggal 26 Februari 2009. Karena sudah dipotong dengan tarif 20%, pembuktian mengenai SKD sudah tidak diperlukan lagi;       Menurut Majelis   : bahwa koreksi Pembayaran ke BB sebesar Rp.2.798.929,00 dilakukan Terbanding karena berdasarkan bukti potong PPh Pasal 26 Nomor: 056/PPh/MI/09 tanggal 26 Februari 2009 adalah Marubeni Textile Asia Pacific yang menurut Pemohon Banding pada Tahun 2008 transaksi kepada BB Limited berubah nama menjadi CC Limited, dan Pemohon Banding belum mengubah section name dalam detail buku besarnya, sehingga pada saat pembayaran PPh Pasal 26 sudah berubah dengan nama pemasok yang baru. Pada saat dilakukan rekonsiliasi antara objek PPh Pasal 26 yang ada di buku besar dengan SPM PPh Pasal 26, selisih tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 yang sudah berubah nama pemasoknya, namun menurut Terbanding perubahan berlaku efektif per 1 April 2009, sedangkan bukti potong PPh Pasal 26 tertanggal 26 Februari 2009; bahwa hasil pemeriksaan Majelis diketahui bahwa pembayaran kepada BB Hongkong and South China tersebut dibebankan di masa Januari-Maret tahun 2009, tapi Pajak Penghasilan Pasal 26 yang bersangkutan belum dipungut di masa tersebut dan pembayaran atas PPh Pasal 26 di Masa Pajak berikutnya tidak diketahui secara jelas; bahwa berdasarkan Pasal II Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku: Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2001 wajib menghitung pajaknya berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ini; Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;” bahwa berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakian perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44653/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44653/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak   : Bea Masuk       Tahun Pajak   : 2011       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang berupa MAN TRUCK CLA 26.280 6X4 BB WW M/T (Heavy Duty Dump Truck for mining) Engine 6DBH08903 (25 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 457565 tanggal 05 Desember 2011 dengan Klasifikasi Pos Tarif 8704.10.2200, Tarif Pos sebesar BM: 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8704.23.4900 dengan Tarif Pos sebesar BM: 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 676.760.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);             Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-721/KPU.01/2012 tanggal 15 Februari 2012 importasi atas barang MAN TRUCK CLA 26.280 6X4 BB WW M/T (HEAVY DUTY DUMP TRUCK FOR MINING) ENGINE 6DBH08903 yang diimpor dengan PIB nomor 457565 tanggal 05 Desember 2011 berdasarkan identifikasi barang yang diimpor tersebut bukan merupakan jenis damper yang dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya sehingga barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.10.22.00, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 676.760.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan atas klasifikasi barang dan pembebanan, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 676.760.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);       Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi pokok permasalahannya (sengketa) menurut Terbanding adalah bahwa kendaraan merek MAN TRUCK CLA 26.280 6X4 BB-WW M/T heavy duty dump truck for mining, GVW 26 Ton adalah kendaraan yang On Road (dapat beroperasi di jalan raya); bahwa kendaraan yang di impor Pemohon Banding MAN TRUCK CLA 26.280 6X4 BB-WW M/T heavy duty dump truck for mining, GVW 26 Ton sebanyak 30 unit merupakan kendaraan CBU (bukan CKD, tidak terurai, bukan kendaraan yang dirakit di Indonesia) hanya ditambahkan atau di buatkan baknya untuk dapat dioperasikan di wilayah khusus atau di daerah pertambangan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-721/KPU.01/2012 tanggal 15 Februari 2012 importasi atas barang MAN TRUCK CLA 26.280 6X4 BB WW M/T (HEAVY DUTY DUMP TRUCK FOR MINING) ENGINE 6DBH08903 yang diimpor dengan PIB nomor 457565 tanggal 05 Desember 2011 berdasarkan identifikasi barang yang diimpor tersebut bukan merupakan jenis damper yang dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya sehingga barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.10.22.00, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 676.760.000,00 (Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah); bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan Terbanding terhadap barang impor Pemohon Banding berupa Dump Truck merk MAN TRUCK CLA 26.280 6X4 BB WW M/T  (HEAVY DUTY DUMP TRUCK FOR MINING) ENGINE 6DBH08903 yang ditetapkan pada Pos Tarif 8704.23.4900, karena menurut Pemohon Banding kriteria kendaraan yang Pemohon Banding impor adalah masuk dalam kelompok Pos Tarif 8704.10.2200 dengan jumlah yang harus dibayar sesuai dengan PIB Nomor: 457565 tanggal 05 Desember 2011 sebesar Rp 676.760.000,00 (Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah); bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasi suatu barang pertama-tama harus memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) nomor 1 yang menyatakan: Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum,klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta menurut ketentuanketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-721/KPU.01/2012 tanggal 15 Februari 2012, kedapatan jenis barang Man Truck CLA 26.280 6X4 BB yang diimpor dengan PIB nomor 457565 tanggal 05 Desember 2011 adalah Truck Chassis dilengkapi cabin, digerakkan dengan mesin diesel (MAN-D2066), dengan massa total (GVW) melebihi 24 ton (24000 Kg); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: 457565 tanggal 05 Desember 2011, jenis barang Man Truck CLA 26.280 6X4 BB, pos tarif 8704.10.2200, Bea Masuk 5%; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang Man Truck CLA 26.280 6X4 BB ke dalam Pos Tarif 8704.23.4900 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 10%; bahwa berdasarkan brosur yang diserahkan Pemohon Banding, kedapatan Man Truck CLA 26.280 6X4 BB dengan spesifikasi barang: Chassis Weight  : 7.850 KgGVW Total :  26.000 KgPayload : 14.720 Kg sehingga rasio perbandingan Tare Weight dengan payload = 7.850 Kg : 14.720 Kg = 1 : 1,8; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Sub pos 8704.10, Man Truck Model TGS 40.400 6 x 4 BB WW Dump Truck Chassis GVW 40 Ton dengan rasio perbandingan Tare Weight dengan payload = 1 : 1,6; bahwa berdasarkan catatan penjelasan sub pos 8704.10 menyebutkan: Damper jenis ini secara umum dapat dibedakan dari kendaraan angkutan barang lain (terutama lori pendorong /tipping lori) dengan karakter sebagai berikut:badan damper terbuat dari lembaran baja yang amat kuat; bagian depan meluas sampai kabin pengemudi untuk melindungi kabinnya; seluruh atau sebagian lantai melekuk ke atas menghadap ke belakang;karena konstruksinya kokoh, rasio berat dan muatannya (tare weight/payload) tidak lebih dari 1 : 1,6;bahwa berdasarkan BTBMI 2007 dan perubahannya, pada uraian sub pos 8704.23 serta hasil identifikasi barang yaitu “Truck Chassis atau landasan mobil barang dengan massa total (GVW) 26 ton”, maka barang tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 8704.23.4900 dengan pembebanan tarif BM: 10 % 8704 Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang– lain-lain dengan mesin piston pembakaran nyala kompresi (disel atau semi disel)8704.23 — Massa total melebihi 20 t:— Massa total tidak melebihi 24 t :— Massa total melebihi 24 t :— — CKD— — Lain-lain :8704.23.4900 — — lain-lain bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Man Truck CLA 26.280 6X4 BB dengan rasio perbandingan Tare Weight dengan payload 1 : 1,8 tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45551/PP/M.XI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45551/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak   : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap enerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1725/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00042/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Agustus 2009;             Menurut Tergugat   : bahwa Pemeriksa mendapatkan temuan berupa invoice yang dibatalkan (Nomor 22, 23, 24, 25 yang diterbitkan kepada PT. AA) dengan jumlah penyerahan Rp3.460.647.167,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui ternyata penyerahan tersebut merupakan piutang yang belum dibayarkan oleh PT. AA. Piutang tersebut belum dicatat pada Neraca Tahun 2009 karena PT. AA tidak dapat menjamin kapan piutang tersebut akan dibayarkan.       Menurut Pengugat   : bahwa menurut Penggugat bahwa invoice nomor 22,23,24,25 tersebut di atas mengenai eskalasi dan stand by alat tidak ada diatur di dalam kontrak (di luar kontrak yang ada) dan juga tidak terdapat berita cara penyerahan pekerjaan atas invoice yang diterbitkan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penerbitan invoice tersebut di atas adalah salah karena tidak didukung oleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan juga tidak ada kontrak yang mengaturnya.       Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1725/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00042/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Agustus 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat. bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1725/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012, yang menolak pengurangan atau pembatalan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00042/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Agustus 2009. bahwa atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00042/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Agustus 2009, Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Tergugat berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, tetapi mengajukan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. bahwa dalam Surat Tanggapan atas Permohonan Gugatan Penggugat, Tergugat menyatakan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal yaitu gugatan diajukan atas Surat Keputusan Pengurangan Pajak, disamping itu Tergugat juga menanggapi aspek material permohonan Gugatan Penggugat. bahwa Majelis berpendapat gugatan Penggugat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c mengingat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1725/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Dan dengan dipenuhinya Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal. bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-1725/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 adalah keputusan sehubungan dengan permohonan Penggugat atas Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Majelis berpendapat atas materi gugatan tersebut adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, yang berbunyi : Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar,mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. dan di dalam penjelasannya dijelaskan sebagai berikut :Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011. bahwa berdasarkan penelitian Majelis tidak terdapat kesalahan formal dalam penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1725/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 dan permohonan gugatan Penggugat telah memenuhi persyaratan formal pengajuan gugatan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1725/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 menyangkut masalah formal telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. namun, bahwa untuk masalah material, keputusan dimaksud diterbitkan atas permohonan Penggugat sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dimana pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar adalah merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak.       Memperhatikan   : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Penjelasan Tertulis Penggugat serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan   : Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1725/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00042/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011