Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44131/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif BM atas impor Used CC Dump Truck (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 065981 tanggal 02 Maret 2010 pada pos tarif 8704.23.4900 dengan tarif BM 10%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 8704.22.4900 dengan tarif BM 40% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 281.816.478,28; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai penjelasan dalam Explanatory Notes (EN) untuk pos 87.04 bahwa pos ini terutama mencakup lori dan van biasa (datar, kap terpal, tertutup, dan lain-lain); truk dan van pengantar dari segala jenis, van sampah (removal vans); lori dengan alat pemisah otomatis (lori pendorong/tipping lorries, dan lain-lain); mobil tangki (baik yang dipasangi pompa atau tidak); lori dengan pendingin atau insulated; lori dengan lantai bertingkat untuk transportasi asam dalam bentuk carboys, silinder butan, dn.; lori kerangka berat (dropframe) dengan pijakan muatan (loading tramps) untuk transportasi tank, mesin pengangkat atau penggali, transformer listrik, dan lain-lain; lori dengan konstruksi khusus untuk transportasi beton basah, selain lori pengaduk semen (concrete-mixer) dari pos 87.05; refuse collector baik yang dipasang dengan peralatan pengangkut, pemadat, pembuang, dan lain-lain atau tidak; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan SPKTNP Nomor: SPKTNP-62/BC.2/2011 tanggal 23 Juni 2011 dan pada pokoknya menyatakan alasan bahwa pada PIB Nomor: 065981 tanggal 02 Maret 2010, Pemohon Banding sudah mengklasifikasikan nomor HS yang sebenarnya dimana sesuai dengan jenis truk-truk yang diimpor, dimana truk-truk yang Pemohon Banding impor semuanya memiliki GVW (Gross Vehicle Weight) diatas 24 Ton, yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection (COI) yang diterbitkan oleh AA, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikan dalam nomor HS 8704.23.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-62/BC.2/2011 tanggal 23 Juni 2011, atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 065981 tanggal 02 Maret 2010 berupa Used CC Dump Truck (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai Used Dump Truck dengan GVW 20 Ton sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8704.22.4900 dengan pembebanan tarif BM 40%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan bahwa pada PIB Nomor: 065981 tanggal 02 Maret 2010, Pemohon Banding sudah mengklasifikasikan nomor HS yang sebenarnya dimana sesuai dengan jenis truk-truk yang diimpor, dimana truktruk yang Pemohon Banding impor semuanya memiliki GVW (Gross Vehicle Weight) diatas 24 Ton, yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection (COI) yang diterbitkan oleh AA, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikan dalam nomor HS 8704.23.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%; Identifikasi barang bahwa sesuai pemberitahuan pada PIB dan uraian pada Invoice dan Packing List, barang yang dipermasalahkan adalah Used CC Dump Truck (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan rincian sebagai berikut: Used CC Dump Truck C/W Acc, Chassis No: FV416J-550970, Engine No: 8DC10- 422787Used CC Dump Truck C/W Acc, Chassis No: FV411J-541365, Engine No: 8M20- 003510Used CC Dump Truck C/W Acc, Chassis No: FV419J-760097, Engine No: 8DC11- 501012Used CC Dump Truck C/W Acc, Chassis No: FV419J-750506, Engine No: 8DC11- 429960Used CC Dump Truck C/W Acc, Chassis No: FV419J-560722, Engine No: 8DC11- 506057Used CC Dump Truck C/W Acc, Chassis No: FV419J-550070, Engine No: 8DC11- 411763 bahwa berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 1547/MDAG/10/2009 tanggal 26 Oktober 2009 perihal Impor Barang Modal Bukan Baru, diberikan izin kepada Pemohon Banding untuk mengimpor barang modal bukan baru berupa 25 (dua puluh lima) unit Dump Truck dengan GVW 40 Ton keatas; bahwa penghitungan besaran GVW berdasarkan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor: 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, yang pada pokoknya menguraikan bahwa: (1)Jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk kendaraan bermotor, atau rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan ditentukan oleh pembuatnya berdasarkan: perhitungan kekuatan konstruksi;besarnya daya motor;kapasitas pengereman;kemampuan ban;kekuatan sumbu-sumbu;ketinggian tanjakan jalan.(2)Jumlah berat yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus lebih kecil atau sama dengan hasil penjumlahan dari kekuatan masing-masing sumbunya. bahwa atas Surat PT. BB Nomor: 009/KTB-CPD/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 yang menyatakan bahwa estimasi GVW atas barang-barang tersebut sebesar 20 Ton, Majelis berpendapat bahwa PT. BB adalah Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) bukan sebagai pembuat atau pabrikan, dan hasil penelitiannya masih bersifat asumsi atau perkiraan bahwa GVW sebesar 20 Ton; bahwa Surat Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor: 381/IUBTT/12/2010 tanggal 31 Desember 2010 menyatakan bahwa ketentuan Gross Vehicle Weight (GVW) mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor: 44 Tahun 1993 dan Pasal 13 ayat 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 63 Tahun 1993; bahwa Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi pada Kementerian Perindustrian merupakan Institusi yang berkompeten di Republik Indonesia untuk menentukan GVW (Gross Vehicle Wight) suatu hasil industri dalam hal ini kendaraan bermotor berupa Truk; bahwa Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 10/DAGLU/SD/1/2011 tanggal 07 Januari 2011 menyatakan bahwa penetapan Gross Vehicle Weight (GVW) mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor: 44 Tahun 1993 dan Pasal 13 ayat 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 63 Tahun 1993; bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Pedagangan Nomor: 63/M-DAG/PER/12/2009 menyatakan bahwa impor barang modal bukan baru harus dilakukan pemeriksaan teknis terlebih dahulu oleh surveyor; bahwa Surveyor PT. AA menerbitkan Certificate of Inspection Nomor: 13488/ICBCAC tanggal 30 Desember 2009 yang mencantumkan spesifikasi teknis dari keenam unit barang yang diimpor dimana disebutkan GVW adalah minimal 40 Ton dan berdasarkan Surat dari PT. AA Nomor: 0904/DRO-XI/RKT-OPS/2010 tanggal 19 November 2010, perhitungan GVW yang dilakukan oleh PT. AA menggunakan referensi Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor: 44 Tahun 1993 dan Pasal 13 Ayat 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 63 Tahun 1993; bahwa dari uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 065981 tanggal 02 Maret 2010 berupa Used CC Dump Truck (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) merupakan Used Dump Truck dengan GVW melebihi 24 Ton; Klasifikasi Barang bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1 dinyatakan bahwa judul bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan; bahwa dalam BTBMI 2007, kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang diklasifikasikan pada pos 87.04; bahwa kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, selain damper dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya, dengan mesin piston pembakaran nyala kompresi (disel atau semi disel), dengan masa total (GVW) melebihi 20 Ton diklasifikasikan pada subpos 8704.23; bahwa berdasarkan uraian pada BTBMI 2007, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Used CC Dump Truck (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diidentifikasikan sebagai Used Dump Truck dengan GVW melebihi 24 Ton lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.23.4900; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Used CC Dump Truck (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 065981 tanggal 02 Maret 2010 diklasifikasikan pada pos tarif 8704.23.4900, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor Used CC Dump Truck (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tersebut dikenakan tarif BM 10%; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-62/BC.2/2011 tanggal 23 Juni 2011, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Used CC Dump Truck (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 065981 tanggal 02 Maret 2010 diklasifikasikan pada pos tarif 8704.23.4900 dengan pembebanan tarif BM 10%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; |

