Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44131/PP/M.IX/19/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif BM atas impor Used CC Dump Truck (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 065981 tanggal 02 Maret 2010 pada pos tarif 8704.23.4900 dengan tarif BM 10%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 8704.22.4900 dengan tarif BM 40% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 281.816.478,28;