Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-27833/PP/M.XI/16/2010
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-27833/PP/M.XI/16/2010 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : Jumlah DPP Masa Pajak Januari – Desember 2006 Menurut Terbanding : Jumlah DPP Masa Pajak Januari – Desember 2006 sebesar Rp.528.100.107,00, sebagai dasar menerbitkan ketetapan semula Menurut Pemohon : SPT Masa Pajak Januari – Desember 2006 sebesar Rp.214.815.410,00, Menurut Majelis : Koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.313.284.697,00 yang terbukti merupakan rabat, tidak dapat dipertahankan; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Ketentuan-ketentuan yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-690/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor: 00056/277/06/052/08 tanggal 25 Juni 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00095/WPJ.07/KP.0203/2009 tanggal 28 April 2009
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42564/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-42564/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1956/WBC.09/2011 tanggal 09 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001349/SPKPN/WBC.09/KP.01/2011 tanggal 11 Juli 2011; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1956/WBC.09/2011 tanggal 09 September 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 019133 tanggal 07 Juli 2011 sebesar CIF USD 12,075.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 14,280.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor: 019133 tanggal 07 Juli 2011 sebesar CIF USD 12,075.00 atas impor barang Roving sebanyak 21.00 TNE, negara asal China, adalah harga sebenar-benarnya dan harga yang tertera dalam dokumen yang ada adalah otentik dan dapat dipertanggungjawabkan; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 109/IM/V/11 tanggal 27 Mei 2011, mengajukan pembelian atas Roving, kepada LXHTM Co. Ltd.; bahwa Pemohon Banding dan Supplier LXHTM Co. Ltd. melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: XP-099/V/2011 tanggal 28 Mei 2011; bahwa LXHTM Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: XPW110016 tanggal 16 Juni 2011; bahwa LXHTM Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: XPW110016 tanggal 16 Juni 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading nomor: XDFF730045 tanggal 16 Juni 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: XPW110016 tanggal 16 Juni 2011 adalah “Roving” dari LXHTM Co. Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD 12,075.00; bahwa barang impor “Roving”dengan Invoice Nomor:XPW110016 tanggal 16 Juni 2011 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Cargo Transportation Commercial Insurance Policy Nomor: PYIE201121020800E00494 tanggal 15 Juni 2011 sebesar USD 13,283.00 (110% x USD 12,075.00) yang diterbitkan oleh PICC Property and Casualty Company Limited Dalian Branch; bahwa barang “Roving” dari LXHTM Co. Ltd. dengan Bill of Lading nomor: XDFF730045 tanggal 16 Juni 2011 dan Commercial Invoice Nomor: XPW110016 tanggal 16 Juni 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 019133 tanggal 07 Juli 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 12,075.00; bahwa nilai pabean atas impor barang ““Roving” dari LXHTM Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 019133 tanggal 07 Juli 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 14,280.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 019133 tanggal 07 Juli 2011 adalah Impor “Roving” dari LXHTM Co. Ltd., dengan total harga CIF USD 12,075.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 109/IM/V/11 tanggal 27 Mei 2011 dan Commercial Invoice Nomor: XPW110016 tanggal 16 Juni 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap : –Permintaan Pembukaan L/C Impor tanggal 09 Juni 2011-L/C Bank AAA Nomor: 001/0112461/LC/S tanggal 11 Juni 2011;-Rekening Koran periode Juni 2011;-Buku Bank AAA periode Juni 2011;-Advice for Settlement tanggal 28 Juni 2011;Pemohon Banding melakukan pembayaran dan mencatat pembayaran kepada LXHTM Co. Ltd. sebesar CIF USD 12,075, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran sebesar CIF USD 12,075 tersebut di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor:XPW110016 tanggal 16 Juni 2011; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: XPW110016 tanggal 16 Juni 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 019133 tanggal 07 Juli 2011 sebesar CIF USD 12,075.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Roving sebesar CIF USD 12,075.00 sesuai PIB Nomor: 019133 tanggal 07 Juli 2011; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1956/WBC.09/2011 tanggal 09 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001349/SPKPN/WBC.09/KP.01/2011 tanggal 11 Juli 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Roving sesuai dengan PIB Nomor: 019133 tanggal 07 Juli 2011 sebesar CIF USD 12,075.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47016/PP/M.I/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47016/PP/M.I/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp637.232.224,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp.637.232.224,00 atas nota retur yang diterima Pemohon Banding dari PT. ABC; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding juga tidak menyetujui hasil pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa atas Laporan Total Produksi Milo dan Nescafe dan Addendum Perjanjian VII tahun 2009 Co-packing Fee antara Pemohon Banding dan PT. ABC, yang menyatakan selisih sebesar Rp535.007.216,00 karena selisih tersebut merupakan koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas penghasilan yang terjadi pada tahun 2010. Adapun bukti yang mendasari alasan Pemohon Banding tersebut adalah nota debet DN017/I/10/CMD – DN019/I/10/CMD dan invoice 016 dan 020; Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran usaha sebesar Rp637.232.224,00 dikarenakan Terbanding tidak mengakui adanya koreksi harga jasa yang dilaporkan sebagai Retur Jasa oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi harga jasa tersebut merupakan penghitungan kembali atas kelebihan jasa yang telah ditagihkan kepada customer periode Januari – juni 2009, yang didasarkan pada Addendum VII Co-Packing Agreement antara Pemohon Banding dengan PT. ABC; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan para pihak dan hasil Uji Kebenaran Materi (UKM) tanggal 11 April 2013 sampai dengan 3 Mei 2013 dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan jasa pengepakan (packing) terhadap produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh PT. ABC yang merupakan satu-satunya perusahaan yang memberikan order kepada Pemohon Banding, dan kedua perusahaan tersebut tidak mempunyai hubungan istimewa baik dari segi pemilikan saham maupun dari segi lainnya. bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding telah mengikat perjanjian dengan PT. ABC yaitu Co-Packing Agreement yang ditandatangani tanggal 22 Desember 2003 sebagai perjanjian induk, dan untuk melaksanakan perjanjian tersebut setiap tahun dibuat Addendum yakni Addendum I, II dan seterusnya terakhir dengan Addendum VII tanggal 21 Desember 2009 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2009. bahwa addendum dilakukan setiap tahun sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan, yang pada intinya berisi kesepakatan tentang Jenis-jenis produk yang akan dipacking, target volume kegiatan packing untuk masing-masing produk, harga jasa packing per produk, cara penghitungan jasa packing (co-packing fee), syarat-syarat penagihan dan pembayaran dan kespakatan lainnya yang dianggap perlu. bahwa pada bulan Juli 2009 (sebelum Addendum VII ditandatangani tanggal 21 Desember 2009), Pemohon Banding dan PT. ABC telah mencapai kesepakatan tentang Co-Packing Fee untuk tahun 2009, sehingga dilakukan penghitungan kembali atas packing fee periode Januari sd Juni 2009 yang telah ditagihkan dan dibayar. bahwa berdasarkan hasil perhitungan ulang berdasarkan co-packing fee yang berlaku untuk tahun 2009, diketahui kedua belah pihak bahwa terdapat kelebihan Co-Packing Fee periode Januari – Juni 2009 sebesar Rp637.232.224,00 yang telah ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada PT. ABC yang dihitung berdasarkan Co-Packing Fee yang diatur dalam Addendum VI yang berlaku untuk Tahun 2008. bahwa atas kelebihan pembayaran Co-Packing Fee periode Januari – Juni 2009 sebesar Rp637.232.224,00 tersebut PT. ABC menerbitkan Nota Debet Nomor: DN 069/VII/09/CMD tanggal 27 Juli 2009 dan disertai Nota Retur atas Faktur Pajak. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding tidak mengakui adanya koreksi co-packing fee periode januari – juni 2009 sebesar Rp637.232.224,00, karena diterbitkannya Nota Retur atas Faktur Pajak oleh PT. ABC dan digunakan oleh Pemohon Banding dalam menghitung jumlah peredaran usaha dan menghitung PPN terhutang untuk Masa Agustus 2009 yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Agustus 2009. bahwa menurut Terbanding, tidak dikenal adanya retur jasa dengan menerbitkan Nota Retur atas Faktur Pajak, bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang dikenal hanyalah Retur atas Barang Kena Pajak (BKP), Oleh karena itu untuk memperbaiki Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan jasa seharusnya digunakan Faktur Pajak Pengganti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tatacara Penyampaian, dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar. bahwa Majelis berpendapat, yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas peredaran usaha tahun 2009 untuk menghitung/menentukan besarnya Pajak Penghasilan tahun 2009. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha dikarenakan adanya ketidaksesuaian prosedur penerbitan dan perbaikan Faktur Pajak Standar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. bahwa Majelis berpendapat, Terbanding telah melakukan pendekatan dan menggunakan dasar peraturan yang tidak tepat dalam melakukan koreksi atas peredaran usaha tersebut, karena hanya mempermasalahkan adanya penerbitan Nota Retur atas Faktur Pajak (berdasarkan peraturan tentang PPN) untuk menentukan jumlah peredaran usaha, tetapi mengabaikan pokok permasalahan yang sebenarnya terjadi yakni adanya Nota Debet yang diterbitkan oleh PT. ABC untuk mengkoreksi besarnya Co-packing fee periode Januari – Juni 2009 terkait dengan Addendum VII Co-Packing Agreement. bahwa sejak proses pemeriksaan, keberatan sampai dengan proses banding, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang cukup untuk menjelaskan dan membuktikan adanya penghitungan kembali Copacking fee periode Januari – Juni 2009. bahwa berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat perhitungan kembali Co-packing fee periode Januari – Juni 2009 yang mengakibatkan adanya kelebihan penagihan sebesar Rp637.232.224,00 telah dihitung berdasarkan realisasi pelaksanaan kegiatan packing dan berdasarkan tarif jasa (co-packing fee) yang berlaku tahun 2009 menurut Addendum VII Co-Packing Agreement, sehingga hasil perhitungan tersebut mencerminkan realisasi peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenaranya untuk periode Januari sd Juni 2009. bahwa Majelis berpendapat, penerbitan Nota Retur atas Faktur Pajak oleh PT. ABC memang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006, namun tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengabaikan atau meniadakan Nota Debet Nomor: DN 069/VII/09/CMD tanggal 27 Juli 2009 yang menjadi dasar untuk menghitung realisasi peredaran usaha yang sebenarnya pada periode Januari sd Juni 2009. bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp637.232.224,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan terkait berlandaskan peraturan perpajakan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tentang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42616/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42616/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Organic Pigment in Powder (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, pos tarif 3204.17.0010, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 131801 tanggal 13 April 2011 dengan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 79.326.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3138/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011, bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan kedapatan bahwa tanggal penerbitan Form E (24 Maret 2011), diterbitkan sebelum tanggal penerbitan B/L (25 Maret 2011). karena PIB yang dipermasalahkan menggunakan Form E yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, namun mendapatkan nomor pendaftaran tanggal 13 April 2011 (setelah 1 Agustus 2010), maka atas importasi ini tidak dapat diberikan tarif preferensi. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3138/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Sales Contract dari supplier dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya dan pada tanggal 16-03-2011 Pemohon Banding membuat Purchase Order no. 110217 berdasarkan Sales Contract no. SHCP2110315 tanggal 16-03-2011 dengan harga sesuai dengan harga yang tercantum dalam Sales Contract dari supplier; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3138/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011, telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, ketentuan klasifikasi dan data terkait lainnya dan berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan kedapatan bahwa tanggal penerbitan Form E (24 Maret 2011), diterbitkan sebelum tanggal B/L (25 Maret 2011) sehingga importasi tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Tebanding dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3138/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-011332/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 26 April 2011; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: –Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.-Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:a.hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b.dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c.importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa Form E Nomor: E113216024846011 diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2011 sedangkan berdasarkan Bill of Lading Nomor: YSCLSHA110300351 tanggal 25 Maret 2011 barang dikapalkan (shipped on board date) pada tanggal 25 Maret 2011; bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Rule 10.a. disebutkan “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin” bahwa menurut pendapat Majelis, pengertian “at the time of exportation” tidak diatur lebih lanjut dalam Operational Certification Procedures ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) serta menimbulkan persepsi yang berbeda-beda karena tidak menyebutkan secara eksplisit dan terukur berapa hari sebelum pengapalan yang dapat ditoleransi agar preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dapat digunakan; bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Appendix 1 Rule 11 disebutkan: “In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment. In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY” in Box 13”. bahwa Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Nomor: 37 Tahun 2011 dan telah diundangkan pada tanggal 07 Juli 2011; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Organic Pigment in Powder (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 131801 tanggal 13 April 2011 dengan pos tarif 3204.17.0010 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor Organic Pigment in Powder (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB Nomor: 131801 tanggal 13 April 2011 dengan pos tarif 3204.17.0010 dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA); Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43933/PP/M.XI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43933/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Nomor S-5235/WPJ.24/2011 tanggal 8 Desember 2011 tentang Penjelasan atas Permohonan Pembatalan Keputusan Persetujuan Revaluasi Aktiva Tetap; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat tidak mengabulkan permohonan pembatalan/pencabutan keputusan revaluasi Penggugat karena keputusan tersebut pada dasarnya terbit atas permohonan/permintaan dari Penggugat sendiri yang kemudian oleh Tergugat dikabulkan, sehingga ke depannya nanti supaya tidak menjadi kebiasaan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan lalu minta dibatalkan lagi; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-5235/WPJ.24/2011 tanggal 8 Desember 2011 yang Penggugat terima tanggal 15 Desember 2011 tentang penjelasan atas permohonan pembatalan Keputusan Persetujuan Revaluasi Aktiva Tetap Nomor KEP-01.REV/WPJ.24/BD.0501/2009 tanggal 4 Februari 2009 sebesar Rp3.515.083.628,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan fakta yang terdapat dalam berkas gugatan serta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan dan persidangan menyatakan sebagai berikut: 1.bahwa persetujuan penilaian kembali aktiva tetap untuk Penggugat terbit atas permohonan Penggugat;2.bahwa pada waktu Penggugat mengajukan permohonan telah ada perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 tanggal 28 November 2002, terkait dengan masalah penilaian kembali aktiva tetap dimaksud;bahwa selama proses permohonan, Penggugat tidak pernah diberitahu oleh Tergugat bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 tanggal 28 November 2002 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan penggantinya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tanggal 23 Mei 2008; bahwa Penggugat juga telah aktif menanyakan proses permohonan Penggugat dan telah bertemu dengan pihak Tergugat (Sdr. HDK) pada tanggal 15 Januari 2009 di Kanwil DJP II dan beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Tergugat (Sdr. HDK) via telepon, mempertanyakan perkembangan proses permohonan Penggugat, namun pihak Tergugat tidak memberitahukan kepada Penggugat adanya kesalahan penggunaan dasar hukum dalam surat permohonan Penggugat dan tidak pernah menyebutkan tidak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK/03/2002 tanggal 28 November 2002; bahwa Penggugat baru diberitahu dan diberi fotokopi berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008 dari Sdr. HDK tanggal 5 Februari 2009 sore jam 15.00 setelah Penggugat menerima Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01 REV/WPJ.24/BD.0501/2009 tanggal 4 Februari 2009 dan menanyakannya; 3.bahwa karena ternyata dengan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Penggugat tidak sesuai dengan maksud semula (sebelum ada perubahan KMK) beberapa kali Penggugat mengajukan pembatalan dan mengembalikan Keputusan dimaksud, dan mencabut permohonan Penggugat dengan Surat Nomor 04/PBX/AKT/II/2009 tanggal 6 Februari 2009, selanjutnya Penggugat sudah beberapa kali mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan Dirjen Pajak tersebut;4.bahwa sampai saat ini Penggugat tidak menggunakan penilaian kembali aktiva tetap tahun 2008, hal ini jelas terlihat dalam Laporan Keuangan Penggugat per 31 Desember 2008, atas Laporan Keuangan tersebut sudah dilakukan audit, dimana pihak Auditor juga mengakui bahwa di dalam Laporan Keuangan Penggugat tidak terdapat nilai Revaluasi Aktiva Tetap, untuk ini pihak Tergugat sudah melakukan konfirmasi dan telah mendapat jawaban yang sama;5.bahwa atas Laporan Keuangan yang sudah diaudit tersebut, Penggugat sudah melaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2008 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tergugat, Tergugat tidak melakukan koreksi atas Laporan Keuangan yang tidak menggunakan nilai revaluasi aktiva tetap;bahwa dari faktor-faktor tersebut nampak bahwa Tergugat tidak konsisten, disatu pihak telah menerbitkan keputusan tentang penilaian kembali aktiva tetap, dilain pihak pada saat audit walaupun Penggugat tidak menggunakannya dalam SPT dan Laporan Keuangan, tidak dilakukan koreksi oleh Tergugat; bahwa namun demikian, karena Tergugat dalam penerbitan Keputusan Penilaian Kembali Aktiva Tetap sudah benar dan tidak melanggar persyaratan formal dan prosedur yang telah ditetapkan, maka permohonan Penggugat agar Surat Tergugat Nomor S-5235/WPJ.24/2011 tanggal 8 Desember 2011 dicabut, tidak dapat dipenuhi; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II Nomor S-5235/WPJ.24/2011 tanggal 8 Desember 2011 tentang Penjelasan atas Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Persetujuan Revaluasi Aktiva Tetap, atas nama : XXX, NPWP YYY.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43759/PP/M.XVI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43759/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-416/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00433/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-416/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00433/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Penggugat : Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-416/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00433/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan: 1.Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 105/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat; bahwa Surat Gugatan Nomor: 105/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-416/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang : bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-416/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00433/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama PT XXX, Tidak Dapat Diterima;