Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-42564/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1956/WBC.09/2011 tanggal 09 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001349/SPKPN/WBC.09/KP.01/2011 tanggal 11 Juli 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1956/WBC.09/2011 tanggal 09 September 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 019133 tanggal 07 Juli 2011 sebesar CIF USD 12,075.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 14,280.00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor: 019133 tanggal 07 Juli 2011 sebesar CIF USD 12,075.00 atas impor barang Roving sebanyak 21.00 TNE, negara asal China, adalah harga sebenar-benarnya dan harga yang tertera dalam dokumen yang ada adalah otentik dan dapat dipertanggungjawabkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 109/IM/V/11 tanggal 27 Mei 2011, mengajukan pembelian atas Roving, kepada LXHTM Co. Ltd.; bahwa Pemohon Banding dan Supplier LXHTM Co. Ltd. melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: XP-099/V/2011 tanggal 28 Mei 2011; bahwa LXHTM Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: XPW110016 tanggal 16 Juni 2011; bahwa LXHTM Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: XPW110016 tanggal 16 Juni 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading nomor: XDFF730045 tanggal 16 Juni 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: XPW110016 tanggal 16 Juni 2011 adalah “Roving” dari LXHTM Co. Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD 12,075.00; bahwa barang impor “Roving”dengan Invoice Nomor:XPW110016 tanggal 16 Juni 2011 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Cargo Transportation Commercial Insurance Policy Nomor: PYIE201121020800E00494 tanggal 15 Juni 2011 sebesar USD 13,283.00 (110% x USD 12,075.00) yang diterbitkan oleh PICC Property and Casualty Company Limited Dalian Branch; bahwa barang “Roving” dari LXHTM Co. Ltd. dengan Bill of Lading nomor: XDFF730045 tanggal 16 Juni 2011 dan Commercial Invoice Nomor: XPW110016 tanggal 16 Juni 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 019133 tanggal 07 Juli 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 12,075.00; bahwa nilai pabean atas impor barang ““Roving” dari LXHTM Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 019133 tanggal 07 Juli 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 14,280.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 019133 tanggal 07 Juli 2011 adalah Impor “Roving” dari LXHTM Co. Ltd., dengan total harga CIF USD 12,075.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 109/IM/V/11 tanggal 27 Mei 2011 dan Commercial Invoice Nomor: XPW110016 tanggal 16 Juni 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap : – Permintaan Pembukaan L/C Impor tanggal 09 Juni 2011- L/C Bank AAA Nomor: 001/0112461/LC/S tanggal 11 Juni 2011;- Rekening Koran periode Juni 2011;- Buku Bank AAA periode Juni 2011;- Advice for Settlement tanggal 28 Juni 2011; Pemohon Banding melakukan pembayaran dan mencatat pembayaran kepada LXHTM Co. Ltd. sebesar CIF USD 12,075, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran sebesar CIF USD 12,075 tersebut di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor:XPW110016 tanggal 16 Juni 2011; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: XPW110016 tanggal 16 Juni 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 019133 tanggal 07 Juli 2011 sebesar CIF USD 12,075.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Roving sebesar CIF USD 12,075.00 sesuai PIB Nomor: 019133 tanggal 07 Juli 2011; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1956/WBC.09/2011 tanggal 09 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001349/SPKPN/WBC.09/KP.01/2011 tanggal 11 Juli 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Roving sesuai dengan PIB Nomor: 019133 tanggal 07 Juli 2011 sebesar CIF USD 12,075.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil; |

