Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49945/PP/M.VIII/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49945/PP/M.VIII/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp.503.483.173,00; Menurut Terbanding : bahwa terdapat perbedaan diskon antara diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada konsumen akhir (penjualan toko) dengan diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada agen (penjualan Pemohon Banding ke agen). Diskon yang diberikan Pemohon Banding langsung ke konsumen akhir yaitu toko ABC diskon rata-rata 3,66% dan toko DEF diskon ratarata 1,16%. Sedangkan diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada agen berdasarkan wawancara diakui oleh Pemohon Banding adalah sebesar 15%, namun berdasarkan laporan penjualan diskon yang diberikan ke agen sangat tinggi yaitu berkisar 48%-64%. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Penjualan, Faktur Sederhana dan Faktur Pajak Standar untuk Pelanggan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dimana potongan harga/diskon telah tercantum di dalam Faktur Penjualan. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa terdapat perbedaan diskon antara diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada konsumen akhir (penjualan toko) dengan diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada agen (penjualan Pemohon Banding ke agen). Diskon yang diberikan Pemohon Banding langsung ke konsumen akhir yaitu toko ABC diskon rata-rata 3,66% dan toko DEF diskon rata-rata 1,16%. Sedangkan diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada agen berdasarkan wawancara diakui oleh Pemohon Banding adalah sebesar 15%, namun berdasarkan laporan penjualan diskon yang diberikan ke agen sangat tinggi yaitu berkisar 48%-64%. bahwa menurut Terbanding dalam dunia perdagangan yang lazim pihak agen mendapatkan komisi atau imbalan jasa dalam kedudukannya sebagai agen yang tentunya komisi atau imbalan jasa tidak didapatkan oleh konsumen akhir. Dalam hal ini menjadi wajar apabila para agen dari Pemohon Banding mendapatkan komisi penjualan dari Pemohon Banding, yang tidak didapatkan oleh konsumen akhir, hal ini karena adanya perbedaan diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada agen dan konsumen akhir. bahwa Terbanding berpendapat adanya selisih diskon penjualan ke agen berdasarkan wawancara yang sebesar 15% dengan laporan penjualan yang berkisar 48%-64% ini menunjukkan adanya komisi penjualan untuk para agen sehingga dalam hal ini terdapat tambahan penghasilan untuk agen. Sehingga atas selisih diskon ini sudah seharusnya terutang PPh Pasal 23. Pasal 23 ayat (1) huruf c“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :1)sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,2)imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa : Pasal 1 ayat (2)“Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.” Pasal 4“Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;” Lampiran II romawi III angka 12 Jenis Jasa : Jasa Perantara Perkiraan penghasilan neto : 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pernyataan Keagenan Cuci Cetak Photo PT GHI diketahui setiap agen membuat surat pernyataan yang berisi : -bersedia untuk melaksanakan pembayaran tagihan photo color sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan,-apabila agen lalai dalam membayar tagihan ke Pemohon Banding tepat pada waktunya, maka tindakan dari Pemohon Banding dan segala akibat hukumnya merupakan tanggung jawab agen sepenuhnya,-photo-photo yang telah agen cetak merupakan tanggung jawab agen sepenuhnya sebagai pelangggan Pemohon Banding,-pengembalian photo karena kesalahan/kekeliruan laboratorium cetak Pemohon Banding, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari dari tanggal Surat Jalan dengan disertai amplop order asli, film, photo, dan Surat Jalan,-harga cuci cetak dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan resmi dari Pemohon Banding,-agen akan menerima pemutusan keagenan sewaktu-waktu oleh Pemohon Banding bila agen tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.bahwa Surat Pernyataan Keagenan Cuci Cetak Photo tersebut dilampiri dengan dengan formulir keagenan. bahwa setelah aplikasi keagenan disetujui Pemohon Banding akan mengeluarkan Surat Kebijaksanaan Harga Cetak Photo kepada masing-masing agen yang berisi price list, discount saat ini, harga saat ini, dan usulan discount sesuai dengan negosiasi (kesepakatan) antara agen dengan sales. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penjualan, Faktur Pajak Penjualan dan Faktur Pajak Standar diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PPN atas transaksi dengan para agen dimana dalam Faktur Pajak Standar diskon tersebut dicatat sebagai pengurang harga penjualan. bahwa karena selisih diskon penjualan ke agen merupakan pemberian diskon maka bukan merupakan objek PPh Pasal 23. bahwa dalam sidang Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk memberikan bukti rekaman atau Berita Acara wawancara Pemohon Banding dengan Staff Accounting PT GHI Cabang Bandung (Ibu JKL) namun sampai sidang terakhir Terbanding tidak dapat menyerahkan bukti rekaman tersebut sehingga tidak terbukti discount penjualan sebesar 15%. bahwa selain itu menurut Majelis tidak ada Peraturan Perpajakan yang mengatur tentang besaran diskon/potongan harga yang boleh diberikan oleh suatu perusahaan kepada pelanggannya. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa selisih diskon penjualan ke agen berdasarkan wawancara yang sebesar 15% dan berdasarkan laporan penjualan yang berkisar 48%-64% bukan merupakan komisi penjualan untuk para agen melainkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 49944/PP/M.VIII/18/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 49944/PP/M.VIII/18/2014 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi NJOP PBB Tahun Pajak 2012 sebesar Rp93.170.350.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut :Koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp. 83.186.950.000;Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp. 9.983.400.000;Koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp. 83.186.950.000 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan analisa mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tanah (Bumi) perkebunan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Menurut Pemohon : bahwa kenaikan NJOP bumi menjadi Rp5.250,00/m2 dengan total nilai sejumlah Rp249.560.850.000,00 dalam SPPT PBB Tahun 2012, menurut Pemohon Banding terlalu tinggi terutama bila dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya. Pendapat Majelis : bahwa koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp.83.186.950.000 dilakukan berdasarkan analisis sesuai dengan metode Pendekatan Harga Pasar (Market Approach) atau Pendekatan Perbandingan Data Jual (Sales Comparasion Approach). bahwa alasan pemilihan metode tersebut adalah karena ketersediaan data yang mencukupi dibandingkan dengan Income Approach atau Cost Approach; bahwa Data Pasar yang digunakan oleh Terbanding adalah 6 data transaksi penjualan tanah untuk tahun 2011, dengan rincian sebagai berikut : NoLokasiData Harga Jual PembandingJPT/Guna LahanNilai Bumi/m2Tanggal Transaksi1Jl. ABCPekarangan7.1507/17/20112Jl. DEFPekarangan7.1509/8/20113Jl. GHIPekarangan14.0008/30/20114Ds JKLPekarangan6605/24/20115Ds MNOPekarangan6608/9/20116Ds PQRPekarangan66010/5/2011bahwa dasar Hukum penerapan klasifikasi bumi Pemohon Banding adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten STU jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-183/WPJ.14/BD.03/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten STU (perubahan yang dilakukan adalah klasifikasi dan besarnya nilai objek pajak bumi sector pertambangan migas) jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-270/WPJ.14/BD.03/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten STU (Perubahan yang dilakukan adalah klasifikasi dan besarnya nilai objek pajak bumi sector perkebunan dan perhutanan). bahwa dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-270/WPJ.14/BD.03/2013 tanggal 31 Oktober 2013 disebutkan bahwa untuk NOP nomor : XX.0X.0XX.00X.00X-000X.X atas nama Pemohon Banding dengan klas bumi 160 dan NJOP per m2 adalah Rp 5.250,00. bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Terbanding memberikan dokumen pendukung sebagai berikut :1.Surat Uraian Banding Nomor: SUB-04/WPJ.14/BD.06/2013 tanggal 5 Maret 2013 beserta lampiran berupa:a.Perhitungan SIT Sektor Perkebunan,b.Persandingan Perhitungan Rincian Nilai Tanah dan Bangunan Sektor Perkebunan,c.Penjelasan Perhitungan Rincian Nilai Tanah dan Bangunan Sektor Perkebunan.2.Laporan Hasil Penelitian Keberatan PBB Nomor: LAP-144.K/WPJ.14/2012,3.Kertas Kerja Penelitia,4.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-142.K/WPJ.14/2012 tanggal 22 Nopember 2012,5.Lembar Kerja Penilaian Objek Pajak Perkebunan NOP XX.0X.0XX.00X.000X.X Tahun Pajak 2012,6.Formulir Data Masukan Sektor Perkebunan NOP XX.0X.0XX.00X.000X.X Tahun Pajak 2012,7.SPOP dan LSPOP NOP XX.0X.0XX.00X.000X.X Tahun Pajak 2012,8.Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur tentang SIT Sektor Perkebunan:a.Nomor: KEP-277/WPJ.14/BD.03/2011 tanggal 6 Desember 2011 Tahun Pajak 2012,b.Nomor: KEP-322/WPJ.14/BD.03/2010 tanggal 23 Desember 2010 Tahun Pajak 2011,c.Nomor: KEP-277/WPJ.14/BD.03/2011 tanggal 6 Desember 2011 Tahun Pajak 2010.9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PKM.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB;10.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-64/PJ/2010 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan;11.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-149/PJ/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Per Dirjen Pajak Nomor: PER-64/PJ/2010 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan;12.SPPT PBB Tahun 2012, 2011, dan 2010;13.Persandingan PBB Tahun 2012, 2011 dan 2010;14.Rincian Perhitungan Nilai Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan NOP XX.0X.0XX.00X.000X.X Tahun Pajak 2012;15.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan;16.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten STU17.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-183/WPJ.14/BD.03/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten STU18.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-270/WPJ.14/BD.03/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten STU;bahwa dari hasil penelitian Majelis diketahui sesuai dengan SPPT PBB NOP : XX.0X.0XX.00X.00X-000X.X, tanah yang menjadi objek sengketa berada di Jl ABC VW, VW, XY, STU dengan luas tanah 45.138.500 m2 dengan peruntukan perkebunan kelapa sawit. bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa penetapan klasifikasi nilai bumi dalam kelas 160 oleh Terbanding menggunakan metode pendekatan perbandingan data jual tanah-tanah disekitar objek pajak yang akan dinilai yang dikonversikan kedalam klasifikasi NJOP Bumi sektor perkebunan sesuai PMK-150/PMK.03/2010. bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk membawa nilai transaksi penjualan atau pembelian tanah disekitar perkebunan Pemohon Banding namun sampai sidang selesai Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menyerahkannya. bahwa Terbanding telah memperhitungkan umur tanaman dalam menentukan nilai dasar tanah sehingga beda tahun dari data pembanding telah disesuaikan dan dalam perhitungannya telah memperhitungkan umur tanaman Pemohon Banding dengan Standar Investasi Tanaman (SIT) yang berbeda antara tahun tanaman satu dengan lainnya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur Nomor: KEP-277/WPJ.14/BD.03/2011 tanggal 6 Desember 2011 Tahun Pajak 2012 tentang Standart Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk Wilayah Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak Kalimantan Timur Tahun Pajak 2012. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) Tahun 2012 sebesar Rp. 83.186.950.000 tetap dipertahankan. Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp. 9.983.400.000 Menurut Terbanding : bahwa dalam menghitung nilai bangunan, Terbanding mempertimbangkan kenaikannya berdasarkan data-data dilapangan (biaya komponen bangunan) ex:upah kerja, harga material, penyusutan) yang kemudian diintegrasikan ke dalam sistem penilaian perkebunan (DBKB dan SISMIOP) sebagai alat untuk menghitung besarnya nilai bangunan per m2 sebagaimana diatur dalam BAB I Angka 1.5.4 KEP-533/P1/2000 Jo. KEP-115/PJ./2002. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kenaikan NJOP Bangunan menjadi Rp660.000,00/m2 dalam SPPT PBB Tahun 2012.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49933/PP/M.III/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49933/PP/M.III/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.10.832.784.186,00; Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Rp.10.832.784.186,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, Terbanding menganggap batubara sebagai Bukan Barang Kena Pajak karena merupakan salah satu jenis barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga atas Pajak Masukan untuk memperoleh atau memproduksi Barang Tidak Kena Pajak tidak boleh dikreditkan. Menurut Pemohon : bahwa menurut Terbanding dalam Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara Pemohon Banding tidak terdapat klausul atau kalimat yang menyatakan bahwa batubara merupakan Barang Kena Pajak, berdasarkan Pasal 6 Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara mengenai ketentuan kewajiban-kewajiban kontraktor mengenai Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding menyatakan tidak ada pertentangan antara Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, selanjutnya Terbanding berkesimpulan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, disimpulkan bahwa batubara termasuk ke dalam kategori Barang Tidak Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan yang telah dikeluarkan/dibayar oleh Pemohon Banding untuk memproduksi atau memperoleh Batubara sebagai Barang Tidak Kena Pajak sebesar Rp.10.832.784.186,00 tidak dapat dikreditkan. Pendapat Majelis : bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.10.832.784.186,00 karena dalam Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tidak ada ketentuan khusus mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batubara oleh Pemohon Banding dan juga tidak terdapat keterangan yang menjelaskan bahwa batubara yang dihasilkan oleh Pemohon Banding telah melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan dari bahan galian, sehingga perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batubara tersebut mengikuti ketentuan umum yang berlaku saat ini, yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena masa pajak yang disengketakan adalah Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008. Pajak Masukan cfm TerbandingPajak Masukan cfm Pemohon BandingKoreksiRp. 5.448.695.773,00Rp.16.281.479.959,00Rp.10.832.784.186,00bahwa Pemohon Banding mendalilkan, berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku pada saat ditandatanganinya Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara, sangatlah jelas diatur bahwa berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 batubara merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara, batubara merupakan Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, sebagai informasi tambahan, Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara Pemohon Banding merupakan Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi III yang mana sama dengan Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi II sebelumnya bahwa pada masa tersebut batubara dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak. bahwa Pemohon Banding mendalilkan, ketentuan perpajakan untuk kontraktor PKP2B Generasi III tidak dapat mengikuti ketentuan umum peraturan perpajakan dan dari waktu ke waktu atau dengan kata lain mengikuti ketentuan perubahan peraturan perpajakan, karena dasar hukum, yaitu peraturan perpajakan, yang mengatur kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding dalam hal ini sifatnya locking atau mengunci, yaitu sebatas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya dan tidak berlaku Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. bahwa Pemohon Banding menyatakan, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 6 PKP2B perihal “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang-barang Mewah”, disebutkan:“………………………Dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya, Kontraktor berkewajiban untuk: (i)melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak,(ii)memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain, sesuia dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya,(iii)memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang-barang Mewah, sebagai Pemungut Pajak berdasarkan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya,(iv)kontraktor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah,(v)dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari pajak keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan pajak masukan tersebut dikompensasikan dengan pajak keluaran untuk masa pajak berikutnya, kecuali kelebihan pembayaran pajak masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut pajak pertambahan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa Pajak.bahwa setelah Majelis membaca Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Tanggapan dari Terbanding, dan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa substansi pokok sengketa adalah penerapan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai pada Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara atau (PKP2B) Generasi III yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan ketentuan yang bersifat khusus (nail down), sehingga dalam kaitannya dengan kegiatan tambang batubara, Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas penyerahan batubara tidak termasuk dalam negative list, sehingga atas penjualan aktivanya Pemohon Banding membuka Faktur Pajak. bahwa menurut Pendapat Ahli (Prof. DEF, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) berkaitan dengan Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai kontraktor PKP2B tanggal 1 Agustus 2011 berpendapat sebagai berikut: “Sesuai Pasal 1337 yang menyebutkan bahwa syarat Perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang/hukum maka pengaturan perpajakan dalam Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara tidak dapat menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun demikian dalam perjanjian PKP2B tersebut telah disepakati bahwa para pihak yang terlibat dalam perjanjian ini tunduk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994. bahwa dalam azas Rechts Vinding disebutkan, dalam memutus perkara Hakim berpegang pada Undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di masyarakat. Apabila Undang-undang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49932/PP/M.III/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49932/PP/M.III/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.10.832.784.186,00; Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Rp.10.832.784.186,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, Terbanding menganggap batubara sebagai Bukan Barang Kena Pajak karena merupakan salah satu jenis barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga atas Pajak Masukan untuk memperoleh atau memproduksi Barang Tidak Kena Pajak tidak boleh dikreditkan. Menurut Pemohon : bahwa menurut Terbanding dalam Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara Pemohon Banding tidak terdapat klausul atau kalimat yang menyatakan bahwa batubara merupakan Barang Kena Pajak, berdasarkan Pasal 6 Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara mengenai ketentuan kewajiban-kewajiban kontraktor mengenai Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding menyatakan tidak ada pertentangan antara Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, selanjutnya Terbanding berkesimpulan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, disimpulkan bahwa batubara termasuk ke dalam kategori Barang Tidak Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan yang telah dikeluarkan/dibayar oleh Pemohon Banding untuk memproduksi atau memperoleh Batubara sebagai Barang Tidak Kena Pajak sebesar Rp.10.832.784.186,00 tidak dapat dikreditkan. Pendapat Majelis : bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.10.832.784.186,00 karena dalam Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tidak ada ketentuan khusus mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batubara oleh Pemohon Banding dan juga tidak terdapat keterangan yang menjelaskan bahwa batubara yang dihasilkan oleh Pemohon Banding telah melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan dari bahan galian, sehingga perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batubara tersebut mengikuti ketentuan umum yang berlaku saat ini, yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena masa pajak yang disengketakan adalah Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008. Pajak Masukan cfm TerbandingRp. 5.448.695.773,00Pajak Masukan cfm Pemohon BandingRp.16.281.479.959,00KoreksiRp.10.832.784.186,00 Mengingat : bahwa Pemohon Banding mendalilkan, berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku pada saat ditandatanganinya Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara, sangatlah jelas diatur bahwa berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 batubara merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara, batubara merupakan Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, sebagai informasi tambahan, Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara Pemohon Banding merupakan Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi III yang mana sama dengan Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi II sebelumnya bahwa pada masa tersebut batubara dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak. bahwa Pemohon Banding mendalilkan, ketentuan perpajakan untuk kontraktor PKP2B Generasi III tidak dapat mengikuti ketentuan umum peraturan perpajakan dan dari waktu ke waktu atau dengan kata lain mengikuti ketentuan perubahan peraturan perpajakan, karena dasar hukum, yaitu peraturan perpajakan, yang mengatur kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding dalam hal ini sifatnya locking atau mengunci, yaitu sebatas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya dan tidak berlaku Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. bahwa Pemohon Banding menyatakan, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 6 PKP2B perihal “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang-barang Mewah”, disebutkan:“………………………Dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya, Kontraktor berkewajiban untuk: (i)melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak,(ii)memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain, sesuia dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya,(iii)memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang-barang Mewah, sebagai Pemungut Pajak berdasarkan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya,(iv)kontraktor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah,(v)dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari pajak keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan pajak masukan tersebut dikompensasikan dengan pajak keluaran untuk masa pajak berikutnya, kecuali kelebihan pembayaran pajak masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut pajak pertambahan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa Pajak.bahwa setelah Majelis membaca Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Tanggapan dari Terbanding, dan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa substansi pokok sengketa adalah penerapan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai pada Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara atau (PKP2B) Generasi III yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan ketentuan yang bersifat khusus (nail down), sehingga dalam kaitannya dengan kegiatan tambang batubara, Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas penyerahan batubara tidak termasuk dalam negative list, sehingga atas penjualan aktivanya Pemohon Banding membuka Faktur Pajak. bahwa menurut Pendapat Ahli (Prof. DEF, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) berkaitan dengan Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai kontraktor PKP2B tanggal 1 Agustus 2011 berpendapat sebagai berikut: “Sesuai Pasal 1337 yang menyebutkan bahwa syarat Perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang/hukum maka pengaturan perpajakan dalam Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara tidak dapat menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun demikian dalam perjanjian PKP2B tersebut telah disepakati bahwa para pihak yang terlibat dalam perjanjian ini tunduk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994. bahwa dalam azas Rechts Vinding disebutkan, dalam memutus perkara Hakim berpegang pada Undang-undang dan hukum
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49931/PP/M.III/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49931/PP/M.III/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.5.448.695.773,00. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Rp.5.448.695.773,00 Menurut Terbanding : bahwa dalam Pasal 29 angka 5 Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara disebutkan bahwa kecuali konteksnya menentukan lain, dalam hal referensi dalam Perjanjian ini menunjukkan hukum atau peraturan perundangudangan Indonesia, maka referensi tersebut harus berarti hukum dan perundang-undangan Indonesia yang berlaku secara umum dan dari waktu ke waktu bagi perusahaan-perusahaan batubara di Indonesia. bahwa Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 yang disebutkan dalam Pasal 14 angka 6 Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara adalah referensi mengenai peraturan perundang-undangan Indonesia, dan dalam Pasal 14 angka 6 tidak secara khusus mengatur ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batubara, sehingga Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1994 yang tercantum dalam pasal 14 angka 6 tersebut, diartikan sebagai Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku secara umum dan dari waktu ke waktu. Menurut Pemohon : bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang ketentuan perpajakan dalam Kontrak ABC Pertambangan, Kontrak ABC Pertambangan hendaknya diberlakukan atau dipersamakan dengan undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak ABC diberlakukan secara khusus (lex spexialis).Hal yang sama ditegaskan kembali dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 Juni 1993. Pendapat Majelis : bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.5.448.695.773,00 karena dalam Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tidak ada ketentuan khusus mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batubara oleh Pemohon Banding dan juga tidak terdapat keterangan yang menjelaskan bahwa batubara yang dihasilkan oleh Pemohon Banding telah melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan dari bahan galian, sehingga perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batubara tersebut mengikuti ketentuan umum yang berlaku saat ini, yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena masa pajak yang disengketakan adalah Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007. Pajak Masukan cfm TerbandingRp. 0,00Pajak Masukan cfm Pemohon BandingRp.5.448.695.773,00KoreksiRp.5.448.695.773,00bahwa Pemohon Banding mendalilkan, sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang ketentuan perpajakan dalam Kontrak ABC Pertambangan, Kontrak ABC Pertambangan hendaknya diberlakukan atau dipersamakan dengan undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak ABC diberlakukan secara khusus (lex spexialis). Hal yang sama ditegaskan kembali dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 Juni 1993. bahwa Pemohon Banding mendalilkan, ketentuan perpajakan untuk kontraktor PKP2B Generasi III tidak dapat mengikuti ketentuan umum peraturan perpajakan dan dari waktu ke waktu atau dengan kata lain mengikuti ketentuan perubahan peraturan perpajakan, karena dasar hukum, yaitu peraturan perpajakan, yang mengatur kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding dalam hal ini sifatnya locking atau mengunci, yaitu sebatas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya dan tidak berlaku Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. bahwa Pemohon Banding menyatakan, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 6 PKP2B perihal “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barangbarang Mewah”, disebutkan: “………………………Dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya, Kontraktor berkewajiban untuk: (i)melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak,(ii)memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain, sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya,(iii)memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang-barang Mewah, sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya,(iv)kontraktor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah,(v)dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari pajak keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan pajak masukan tersebut dikompensasikan dengan pajak keluaran untuk masa pajak berikutnya, kecuali kelebihan pembayaran pajak masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut pajak pertambahan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa Pajak.bahwa setelah Majelis membaca Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Tanggapan dari Terbanding, dan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa substansi pokok sengketa adalah penerapan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai pada Perjanjian ABC Pengusahaan Pertambangan Batubara atau (PKP2B) Generasi III yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan ketentuan yang bersifat khusus (nail down), sehingga dalam kaitannya dengan kegiatan tambang batubara, Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas penyerahan batubara tidak termasuk dalam negative list, sehingga atas penjualan aktivanya Pemohon Banding membuka Faktur Pajak. bahwa menurut Pendapat Ahli (Prof. DEF, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) berkaitan dengan Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai kontraktor PKP2B tanggal 1 Agustus 2011 berpendapat sebagai berikut: “Sesuai Pasal 1337 yang menyebutkan bahwa syarat Perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang/hukum maka pengaturan perpajakan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tidak dapat menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun demikian dalam perjanjian PKP2B tersebut telah disepakati bahwa para pihak yang terlibat dalam perjanjian ini tunduk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994. bahwa dalam azas Rechts Vinding disebutkan, dalam memutus perkara Hakim berpegang pada Undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di masyarakat. Apabila Undang-undang tidak jelas ia melakukan penafsiran, apabila ada ruang kosong Hakim melakukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 49901/PP/M.X/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 49901/PP/M.X/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp. 3.917.157.427,00; Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 3.917.157.427,00 Menurut Terbanding : bahwa Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Selanjutnya, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. Menurut Pemohon : bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS), adapun hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK), CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa perkembangan pemeriksaan terhadap sengketa banding di dalam persidangan, pada pokoknya dapat kemukakan sebagai berikut : bahwa Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menjelaskan koreksi yang menjadi pokok sengketa. bahwa atas pertanyaan Majelis, pada pokoknya Terbanding menjelaskan hal-hal sebagai berikut : Sesuai dengan hasil pemeriksaan lapangan diketahui bahwa usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan barang yang dihasilkan adalah barang pertanian yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Sementara faktur pajak yang dikreditkan Pemohon Banding diperuntukkan untuk kepentingan usaha perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS dan sebagian untuk penjualan CPO berupa jasa pengolahan palm product,Berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan, demikian juga dalam penjelasan dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN disebutkan bahwa dengan adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan PPN mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP atau JKP yang dibebaskan tersebut tidak dapat dikreditkan,Pasal 16B ayat (3) UU PPN merupakan fasilitas yang diberikan negara terhadap barang-barang tertentu yang bersifat strategis dan ada batasannya,Pemohon Banding menyerahkan TBS kepada Perusahaan Jasa Titip Olah yaitu PT. DEF ( group perusahaan ) untuk diolah menjadi CPO yang kemudian hasil CPO dibeli kembali oleh perusahaan tersebut,Terkait Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor : 023/BASPP/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013 dan bukti pendukungnya, Terbanding menanggapi bahwa Penjelasan Tertulis Pemohon Banding belum sepenuhnya menjawab seluruh pertanyaan yang diminta oleh Majelis misalnya apakah PT. DEF dan PT. XXX tersebut hanya mengolah TBS dari Pemohon Banding saja atau mengolah TBS dari orang lain juga, apabila mengolah dari orang lain juga bagaimana prosedurnya, apakah distok terlebih dahulu kemudian digabung, bagaimana penyerahannya, surat jalannya seperti apa dan sebagainya,Terbanding Tidak melihat/menilai ada tidaknya penyerahan, tetapi melihat/menilai barang yang dipergunakan untuk menghasilkan TBS.bahwa Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan mengenai prosedur titip olah atas Tandan Buah Segar (TBS) dan melengkapi bukti-bukti pendukung; bahwa atas pertanyaan dan permintaan Majelis, pada pokoknya Pemohon Banding menjelaskan hal-hal sebagai berikut : Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena sesuai dengan penjelasan Terbanding dalam SUB dimana dinyatakan bahwa dengan adanya perkebunan kelapa sawit maka atas perkebunan tersebut Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, namun berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 16 UU PPN yang juga menjadi dasar hukum koreksi Terbanding dinyatakan bahwa atas pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai tidak dapat dikreditkan, menurut Pemohon Banding jelas intinya adalah penyerahan,bahwa apabila terdapat penyerahan yang dibebaskan atau tidak terutang maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, menurut Pemohon Banding hasil yang dijual Pemohon Banding adalah berupa Barang Kena Pajak yaitu CPO yang terutang PPN 10%, dengan demikian dasar hukum yang dipakai Terbanding tidak melihat fakta di lapangan yaitu Terbanding hanya berasumsi hasil yang dijual adalah berupa TBS, namun tidak dapat membuktikan ada tidaknya penjualan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding,bahwa pada Tahun 2007 Pemohon Banding belum menghasilkan TBS,Mengenai Titip Olah, Pemohon Banding menjelaskan bahwa perjanjian pengolahan Tandan Buah Segar merupakan Perjanjian Titip Olah antara Pemohon Banding dengan PT. DEF dan PT. XXX dimana Pemohon Banding menunjuk PT. DEF dan PT. XXX untuk mengolah hasil TBS milik Pemohon Banding menjadi CPO dan PK dengan menggunakan fasilitas pengolahan miliknya;PT. DEF dan PT. XXX akan megolah TBS milik Pemohon Banding sesuai dengan rencana jadwal pengolahan dan semua TBS milik Pemohon Banding tidak dapat digunakan untuk keperluan lain selain hanya untuk diolah menjadi CPO dan PK saja kecuali ada persetujuan dari Pemohon Banding. Sebagaimana dicantumkan dalam perjanjiannya bahwa PT. DEF dan PT. XXX selaku pengolah wajib mengirimkan laporan hasil produksi CPO dan PK kepada Pemohon Banding secara berkala sesuai dengan standar yang berlaku secara umum yang disepakati kedua belah pihak,Hasil pengolahan TBS berupa CPO dan PK tersebut sepenuhnya merupakan milik Pemohon Banding dan sebagai kompensasi atas pengolahan TBS tersebut Pemohon Banding akan membayar biaya titip olah kepada PT. GHI dan PT. XXX, yang menjadi kewajiban masing-masing pihak akan ditanggung oleh masing-masing pihak tersebut sepenuhnya,Atas permintaan Majelis, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung terkait Titip Olah berupa : Perjanjian Titip Olah, Invoice dan Faktur Pajak ( terkait transaksi titip olah ), Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Titip Olah, Surat Pemberitahuan Masa PPN PT. DEF dan PT. XXX atas tagihan jasa titip olah.bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti sebagaimana telah disampaikan para pihak dalam sengketa banding ini,