Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43933/PP/M.XI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.43933/PP/M.XI/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan Pajak Penghasilan Badan
 
Tahun Pajak :2008
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Nomor S-5235/WPJ.24/2011 tanggal  8 Desember 2011 tentang Penjelasan atas Permohonan Pembatalan Keputusan Persetujuan Revaluasi Aktiva Tetap;
Menurut Tergugat :bahwa Tergugat tidak mengabulkan permohonan pembatalan/pencabutan keputusan revaluasi Penggugat karena keputusan tersebut pada dasarnya terbit atas permohonan/permintaan dari Penggugat sendiri yang  kemudian oleh Tergugat dikabulkan, sehingga ke depannya nanti supaya tidak menjadi kebiasaan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan lalu minta dibatalkan lagi;
Menurut Penggugat :bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-5235/WPJ.24/2011 tanggal  8  Desember  2011  yang  Penggugat  terima tanggal 15 Desember 2011  tentang penjelasan  atas  permohonan pembatalan Keputusan Persetujuan Revaluasi Aktiva Tetap Nomor KEP-01.REV/WPJ.24/BD.0501/2009 tanggal 4 Februari 2009 sebesar Rp3.515.083.628,00;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan fakta yang terdapat dalam berkas gugatan serta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan dan persidangan menyatakan sebagai berikut:

1.bahwa persetujuan penilaian kembali aktiva tetap untuk Penggugat terbit atas permohonan Penggugat;2.bahwa pada waktu Penggugat mengajukan permohonan telah ada perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 tanggal 28 November 2002, terkait dengan masalah penilaian kembali aktiva tetap dimaksud;
bahwa selama proses permohonan, Penggugat tidak pernah diberitahu oleh Tergugat bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 tanggal 28 November  2002 sudah  dicabut  dan dinyatakan  tidak  berlaku, dan penggantinya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tanggal 23 Mei 2008;
 
bahwa Penggugat juga telah aktif menanyakan proses permohonan Penggugat dan telah bertemu dengan pihak Tergugat (Sdr. HDK) pada tanggal 15 Januari 2009 di Kanwil DJP II dan beberapa  kali berkomunikasi dengan pihak Tergugat (Sdr. HDK) via telepon, mempertanyakan perkembangan proses permohonan Penggugat, namun pihak Tergugat tidak memberitahukan kepada Penggugat adanya kesalahan penggunaan dasar hukum dalam surat permohonan Penggugat dan tidak pernah  menyebutkan tidak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK/03/2002 tanggal 28 November 2002;
 
bahwa Penggugat baru diberitahu dan diberi fotokopi berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008 dari Sdr. HDK tanggal 5 Februari 2009 sore jam 15.00 setelah Penggugat menerima Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01 REV/WPJ.24/BD.0501/2009 tanggal 4 Februari 2009 dan menanyakannya;

3.
bahwa karena ternyata dengan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Penggugat  tidak sesuai dengan maksud semula (sebelum ada perubahan KMK) beberapa kali Penggugat mengajukan pembatalan dan mengembalikan Keputusan dimaksud, dan mencabut permohonan Penggugat dengan  Surat Nomor 04/PBX/AKT/II/2009 tanggal 6 Februari 2009, selanjutnya Penggugat sudah beberapa kali mengajukan permohonan pembatalan  atas  Keputusan Dirjen  Pajak tersebut;4.
bahwa  sampai  saat ini Penggugat  tidak  menggunakan  penilaian  kembali aktiva tetap tahun 2008, hal ini jelas terlihat dalam Laporan Keuangan Penggugat per 31 Desember 2008,  atas Laporan  Keuangan  tersebut sudah dilakukan  audit, dimana pihak Auditor juga mengakui bahwa di dalam Laporan Keuangan Penggugat tidak terdapat nilai Revaluasi Aktiva Tetap, untuk ini pihak Tergugat sudah melakukan konfirmasi dan telah mendapat jawaban yang sama;5.
bahwa atas Laporan Keuangan yang sudah diaudit  tersebut, Penggugat sudah melaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2008 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh  Tergugat, Tergugat tidak melakukan  koreksi atas  Laporan Keuangan yang tidak menggunakan nilai revaluasi aktiva tetap;
bahwa dari faktor-faktor tersebut nampak bahwa  Tergugat  tidak  konsisten, disatu pihak telah menerbitkan keputusan tentang  penilaian  kembali  aktiva tetap, dilain pihak pada saat audit walaupun Penggugat tidak menggunakannya dalam SPT dan Laporan Keuangan, tidak dilakukan koreksi oleh Tergugat;
 
bahwa namun demikian, karena  Tergugat  dalam penerbitan Keputusan Penilaian Kembali Aktiva  Tetap sudah  benar  dan  tidak melanggar  persyaratan formal dan prosedur yang telah ditetapkan, maka permohonan Penggugat agar Surat Tergugat Nomor S-5235/WPJ.24/2011 tanggal 8 Desember 2011 dicabut, tidak dapat dipenuhi;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;
Mengingat :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II Nomor S-5235/WPJ.24/2011 tanggal 8 Desember 2011 tentang Penjelasan atas Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Persetujuan Revaluasi Aktiva Tetap, atas nama : XXX, NPWP YYY.