Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43759/PP/M.XVI/99/2013

Putusan  Pengadilan  Pajak Nomor :  Put-43759/PP/M.XVI/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-416/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan  Ketetapan  Pajak  yang  Tidak  Benar  atas  SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00433/207/07/725/09  tanggal  23 Nopember 2009;
Menurut Tergugat:bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-416/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00433/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009;
Menurut Penggugat:Bahwa Penggugat  mengajukan  gugatan  terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-416/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00433/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009;
Menurut Majelis:bahwa sesuai  peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan  formal  sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan:

1.
Pengajuan Surat  Gugatan dalam Bahasa Indonesia  kepada  Pengadilan  Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa Surat Gugatan Nomor: 105/STG-SMD/XI/2012  tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;
 
bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2.
Jangka  waktu  pengajuan  gugatan sebagaimana  diatur dalam  Pasal  40  ayat (3) Undang-undang Nomor  14 Tahun 2002 tentang Pengadilan  Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat;
 
bahwa Surat Gugatan Nomor: 105/STG-SMD/XI/2012  tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat  Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
 
bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak  menyanggah  alasan  mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut;
 
berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-416/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011;
 
bahwa dengan demikian  pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
 
bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menimbang:bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;
Mengingat:Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; 

Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-416/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak  yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan  Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00433/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama PT XXX, Tidak Dapat Diterima;