Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50022/PP/M.XII/10/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.50022/PP/M.XII/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-73/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-694/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2009 Nomor: 00072/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011;             Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-73/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-694/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2009 Nomor: 00072/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011;       Menurut Pemohon  : bahwa atas lampiran keberatan yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding saat itu terdapat kesalahan (copy paste) atas ketetapan pajak yang ada, dimana seharusnya Pemohon Banding tidak di kenakan PPh terutang dan Saksi Administrasi karena upah tenaga kerja harian dibawah PTKP dan hampir ditiap-tiap proyek;       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 059/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan : Direktur Utama, bahwa Surat Banding Nomor: 059/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-73/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-694/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2009 Nomor: 00072/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 059/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 059/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 April 2013 yang dikirim melalui pos sesuai dengan bukti kirim pos tertanggal 22 April 2013, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai dengan bukti kirim pos tertanggal 22 Januari 2013; bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ” Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ”Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; ”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa pengajuan banding apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 22 Januari 2013 sampai dengan Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 April 2013, maka pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemenuhan ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak diperiksa lebih lanjut;       Menimbang : bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 059/DIR/TWU-SBY/04.2013, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;       Menimbang : bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor: 059/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis aquo;       Mengingat   Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan   Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor:KEP-73/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-694/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2009 Nomor: 00072/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011, atas nama: XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: 00904/PP/PM/IX/2013 tanggal 20 September 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, SH, MM, MHDEF, SHDrs. GHI, MSiJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50021/PP/M.XII/10/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.50021/PP/M.XII/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-74/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-695/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00071/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011;           Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding Keputusan Terbanding Nomor: KEP-74/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-695/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00071/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011;       Menurut Pemohon  : bahwa atas lampiran keberatan yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding saat itu terdapat kesalahan (copy paste) atas ketetapan pajak yang ada, dimana seharusnya Pemohon Banding tidak di kenakan PPh terutang dan Saksi Administrasi karena upah tenaga kerja harian dibawah PTKP dan hampir ditiap-tiap proyek;       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 058/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan : Direktur Utama, bahwa Surat Banding Nomor: 058/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-74/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-695/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00071/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 058/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 058/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 April 2013 yang dikirim melalui pos sesuai dengan bukti kirim pos tertanggal 22 April 2013, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai dengan bukti kirim pos tertanggal 22 Januari 2013; bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ” Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ”Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; ”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa pengajuan banding apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 22 Januari 2013 sampai dengan Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 April 2013, maka pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemenuhan ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak diperiksa lebih lanjut;       Menimbang : bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 058/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;       Menimbang : bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor: 058/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis aquo;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-74/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-695/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00071/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011, atas nama: XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: 00904/PP/PM/IX/2013 tanggal 20 September 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, SH, MM, MHDEF, SHDrs. GHI, MSiJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50020/PP/M.XII/10/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.50020/PP/M.XII/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-75/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-696/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00070/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011;             Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding menerbitkan berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 057/DIR/ Keputusan Terbanding Nomor: KEP-75/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-696/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00070/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011;       Menurut Pemohon  : bahwa terdapat kesalahan (copy paste) dalam lampiran perhitungan perhitungan atas ketetapan pajak yang ada, seharusnya Pemohon Banding tidak dikenakan PPh terutang atas sanksi administrasi karena upah tenaga kerja harian dibawah PTKP dan hampir di tiap-tiap proyek;       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 057/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan : Direktur Utama, bahwa Surat Banding Nomor: 057/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-75/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 yang dibetulkan dengan KEP-696/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00070/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 057/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 057/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 April 2013 yang dikirim melalui pos sesuai dengan bukti kirim pos tertanggal 22 April 2013, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai dengan bukti kirim pos tertanggal 22 Januari 2013; bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ” Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ”Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; ”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa pengajuan banding apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 22 Januari 2013 sampai dengan Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 April 2013, maka pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemenuhan ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak diperiksa lebih lanjut;       Menimbang : bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 057/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;       Menimbang : bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor: 057/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis aquo;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-75/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-696/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00070/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011, atas nama: XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: 00904/PP/PM/IX/2013 tanggal 20 September 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, SH, MM, MHDEF, SHDrs. GHI, MSiJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera    Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50019/PP/M.XII/10/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.50019/PP/M.XII/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-72/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-697/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00069/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011;             Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-72/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-697/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2009 Nomor:00069/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011;       Menurut Pemohon  : bahwa atas lampiran keberatan yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding saat itu terdapat kesalahan (copy paste) atas ketetapan pajak yang ada, dimana seharusnya Pemohon Banding tidak di kenakan PPh terutang dan Saksi Administrasi karena upah tenaga kerja harian dibawah PTKP dan hampir ditiap-tiap proyek;       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 056/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan : Direktur Utama, bahwa Surat Banding Nomor: 056/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-72/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-697/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00069/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 056/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 056/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 April 2013 yang dikirim melalui pos sesuai dengan bukti kirim pos tertanggal 22 April 2013, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai dengan bukti kirim pos tertanggal 22 Januari 2013; bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ” Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ”Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; ”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa pengajuan banding apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 22 Januari 2013 sampai dengan Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 April 2013, maka pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemenuhan ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak diperiksa lebih lanjut;       Menimbang : bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 056/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;       Menimbang : bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor: 056/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis aquo;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor:KEP-72/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-697/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00069/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011, atas nama: XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: 00904/PP/PM/IX/2013 tanggal 20 September 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, SH, MM, MHDEF, SHDrs. GHI, MSiJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50014/PP/M.XIII/99/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.50014/PP/M.XIII/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 07 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00135/107/09/431/11 tanggal 22 Agustus 2011;             Menurut Tergugat :  bahwa atas SKPLB PPh Badan, SKPKB dan SKPKBT PPN, Penggugat mengajukan keberatan dan proses keberatan telah selesai yang hasilnya adalah mengabulkan sebagian, sehingga pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP yang dimohonkan Tergugat juga dikabulkan sebagian mengikuti hasil keputusan keberatan PPh Badan dan PPN;       Menurut Penggugat : bahwa gugatan Penggugat atas STP PPN merupakan ekualisasi dari SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2009 atas koreksi omzet yang mengakibatkan timbulnya SKPKB/SKPKBT PPN dan STP PPN. Oleh karena itu untuk STP PPN tidak dapat dipisahkan dari SKPLB PPh Badan yang merupakan pokok sengketanya dan untuk SKPLB PPh Badan Penggugat telah mengajukan banding ke pengadilan Pajak;       Menurut Majelis : bahwa sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang tercantum dalam STP PPN Nomor 00135/107/09/431/11 tanggal 22 Agustus 2011 yang menjadi objek gugatan dikenakan karena terdapat koreksi DPP PPN yang belum dilaporkan dan dibuatkan Fakur Pajaknya; bahwa koreksi DPP PPN tersebut bersumber dari adanya koreksi omzet pada PPh Badan yang atas koreksi DPP PPN omzet tersebut masing-masing telah diterbitkan SKP-nya; bahwa atas SKP PPh Badan a quo telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dan telah diterbitkan keputusan oleh Terbanding yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-1107/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 08 November 2012, Keputusan Terbanding Nomor KEP-1108/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 08 November 2012 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1109/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 08 November 2012 yang isinya mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak; bahwa selanjutnya atas keputusan keberatan a quo masing-masing telah diajukan banding oleh Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat dalam persidangan, Penggugat menyatakan bahwa dasar pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dalam STP PPN bersumber dari hasil ekualisasi antara SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 dengan SPT PPN. Oleh karena itu untuk STP PPN tidak dapat dipisahkan dari SKPLB PPh Badan yang merupakan pokok sengketanya dan untuk SKPLB PPh Badan serta SKPKB PPN, Penggugat sedang mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa karena atas koreksi omzet dan DPP PPN yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi dalam STP PPN Nomor 00135/107/09/431/11 tanggal 22 Agustus 2011 sedang diajukan banding, maka penyelesaian atas penerapan sanksi administrasi tersebut tergantung pada penyelesaian sengketa banding atas Keputusan Nomor KEP-1107/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 08 November 2012; bahwa ketentuan sanksi administrasi Pasal 14 Undang-Undang KUP mengatur:(1)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:d.pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;(2)……;(3)……;(4)Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;(5)……;(6)……;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Tergugat dalam hal ini sudah benar karena sanksi dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00135/107/09/431/11 tanggal 22 Agustus 2011 telah disesuaikan dengan Keputusan Keberatan yang menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Penggugat; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah melekat pada sengketa atas koreksi DPP PPN, sedangkan sengketa atas DPP PPN tersebut sedang dalam proses banding;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat, sehingga Keputusan Tergugat Nomor KEP-13/WPJ.22/BD.06/2013 tertanggal 07 Januari 2013 tetap dipertahankan;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 07 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00135/107/09/431/11 tanggal 22 Agustus 2011, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC …Drs. DEF, MBA.GHI, SH, M.Kn.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABCDrs. JKL, Ak. M.Sc.MNO, S.H., M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50013/PP/M.XIII/15/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.50013/PP/M.XIII/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 983.497,00;             Menurut Terbanding :  bahwa mengenai apa yang Terbanding lakukan saat proses pemeriksaan terkait kredit pajak yang dipotong oleh pihak ketiga, dalam hal ini adalah PT ABC dan PT DEF, Terbanding menyatakan bahwa yang sudah dilakukan Terbanding berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan adalah sebatas konfirmasi atau klarifikasi atas bukti potong PPh 23. Apakah Pemeriksa sudah melakukan pengujian lain untuk meyakini kebenaran bukti potong PPh 23 ini perlu Terbanding konfirmasi terlebih dahulu kepada Pemeriksa;       Menurut Pemohon  : bahwa permasalahan keabsahan bukti potong yang Pemohon Banding terima dari kedua perusahaan di atas adalah menjadi tanggung jawab mereka sebagai pihak pemotong dan penerbit bukti potong bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 983.497,00 berdasarkan hasil klarifikasi Bukti Potong PPh Pasal 23 ke KPP Pemotong Pajak dijawab “Tidak Ada”; bahwa terdapat 2 (dua) lembar Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dilakukan klarifikasi ke KPP Pratama Batang yang dijawab “Tidak Ada”, terdiri dari : Bukti Potong Nomor 018/01-23/2009 Rp290.385,00 a.n. PT DEF; Bukti Potong Nomor 011/02-23/2009 Rp386.892,00 a.n. PT DEF;       bahwa terdapat 3 (tiga) lembar Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dilakukan klarifikasi ke KPP Pratama Ciuleungsi yang dijawab “Tidak Ada”, terdiri dari : Bukti Potong Nomor PPh23/087/DWF/V/09 Rp87.600,00 a.n. PT ABC; Bukti Potong Nomor PPh23/113/DWF/VI/09 Rp160.780,00 a.n. PT ABC; Bukti Potong Nomor PPh23/201/DWF/XI/09 Rp57.840,00 a.n. PT ABC; bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding memberikan bukti berupa SPT Masa PPh Pasal 23 a.n. PT DEF dan PT ABC, namun yang diserahkan Pemohon Banding hanya SPT induknya saja sedangkan lampiran SPT nya berupa daftar bukti potong tidak diserahkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan yang sudah dilakukan Terbanding adalah sebatas konfirmasi atau klarifikasi atas bukti potong PPh Pasal 23 ke KPP terkait, sedangkan pada waktu pemeriksaan Terbanding tidak mengetahui apakah sudah dilakukan pengujian lain oleh Pemeriksa untuk mengetahui kebenaran bukti potong PPh Pasal 23 dimaksud; bahwa dalam persidangan Terbanding sudah meminta klarifikasi ulang ke KPP Batang dan KPP Cileungsi, untuk KPP Batang sudah diperoleh jawaban tidak ada, sedangkan untuk KPP Cileungsi sudah Terbanding minta jawaban konfirmasi kedua namun belum dijawab oleh KPP Cileungsi; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 yang dimiliki oleh Pemohon Banding, terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT DEF dan PT ABC; bahwa bukti potong PPh Pasal 23 tersebut sudah Pemohon Banding sampaikan dalam proses penelitian keberatan, namun Terbanding menyatakan bukti potong tersebut tidak sah/tidak ada; bahwa Pemohon Banding memiliki dan telah memberikan bukti Lapor PPh Pasal 23 yang Pemohon Banding minta dari kedua perusahaan di atas, Pemohon Banding juga sudah meminta konfirmasi langsung dari kedua perusahaan tersebut dan memang hasilnya adalah mereka telah melaporkan PPh Pasal 23 atas Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding jawaban konfirmasi yang menyatakan data “Tidak Ada” oleh KPP tidak dapat menggugurkan keabsahan atas bukti-bukti potong di atas. Jika sah tidaknya suatu bukti potong PPh Pasal 23 hanya bergantung pada jawaban konfirmasi dari KPP, maka apalah gunanya bukti-bukti lapor berupa Bukti Penerimaan Surat dari Kantor Pajak dan Bukti Lapor SPT PPh Pasal 23 lengkap beserta rinciannya yang Pemohon Banding minta dari Pembeli sebagai pembuktian dari Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut : Rekapitulasi alur transaksi PT DEF;Rekapitulasi alur transaksi PT ABC;Rekening Koran Bank GHI periode bulan Januari, Februari, Mei, Juni dan Nopember tahun 2009;Bukti penerimaan bank;Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Nomor PPh 23/201/DWF/XI/09 tanggal 30 November 2009 dari ABC;Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Nomor PPh 23/113/DWF/VI/09 tanggal 12 Juni 2009 dari PT ABC;Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Nomor PPh 23/087/DWF/V/09 tanggal 20 Mei 2009 dari PT ABC;Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Nomor 011/02-23/2009 tanggal 27 Februari 2009 dari PT DEF;Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Nomor 018/01-23/2009 tanggal 31 Januari 2009 dari PT DEF;Faktur Penjualan (Invoice);Faktur Pajak Standar a.n. Pemohon Banding, penerima BKP/JKP PT ABC;Faktur Pajak Standar a.n. Pemohon Banding, penerima BKP/JKP PT DEF;Bukti Penerimaan Negara;Daftar Bukti Pemotongan Pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 Masa Mei, Juni dan    Nopember 2009, a.n. PT ABC;Surat PT ABC kepada Kepala KPP Pratama Cileungsi, Nomor FAS/035/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, tentang pengiriman data PT ABC untuk klarifikasi PPh Pasal 23;SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 Masa Pajak Februari 2009, a.n. PT DEF beserta Bukti Tanda Terima KPP Pratama Batang; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT ABC dan PT DEF; bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah menerima penghasilan dari PT ABC sebesar Rp 17.945.400,00 dan PT DEF sebesar Rp 41.389.150,00; bahwa atas penghasilan yang diterima Pemohon Banding tersebut, PT ABC dan PT DEF langsung memotong PPh Pasal 23-nya sesuai dengan bukti potong PPh 23 yang diserahkan Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas bukti potong PPh Pasal 23 yang diserahkan Pemohon Banding tersebut dengan alasan klarifikasi dijawab “Tidak Ada” dari KPP tempat PT ABC dan PT DEF terdaftar; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tidak mengetahui apakah sudah dilakukan pengujian lain oleh Pemeriksa untuk mengetahui kebenaran bukti potong PPh Pasal 23 yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding sudah melakukan klarifikasi ulang ke KPP Batang dan KPP Cileungsi, yang sudah dijawab “Tidak Ada” oleh KPP Batang, sedangkan klarifikasi ulang ke KPP Cileungsi belum dijawab sampai dengan sidang diputus; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat Terbanding tidak melakukan pengujian lain terhadap bukti potong PPh Pasal 23 yang diserahkan Pemohon Banding selain melakukan konfirmasi ke KPP terkait; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan atas transaksi Pemohon Banding dengan PT ABC dan PT DEF telah dipotong PPh Pasal 23-nya sebesar