bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-72/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-697/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pa