bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 07 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN B