Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50012/PP/M.XIII/15/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.50012/PP/M.XIII/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp60.931.449,00;             Menurut Terbanding :  bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi PPh Pasal 25 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp60.931.449,00 karena Terbanding belum memperoleh bukti Pbk dari bukti potong a.n. Joint Operation atas Proyek Bendung GHI (a.n. PT ABC (Persero) Wilayah II-PT.DEF KSO) sebesar Rp60.931.449,00;       Menurut Pemohon  : bahwa pada saat keberatan untuk bukti sebesar Rp60.931.449,00 untuk proyek di Kaubun, bukti pemindahbukuan baru diterima pada tahun 2012. Terbanding sudah melakukan konfirmasi ke KPP Balikpapan padahal pembayarannya ke KPP Samarinda, jadi Terbanding salah melakukan konfirmasi. Pemohon Banding baru terima bukti pemindahbukuan setelah keberatan;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi positif Kredit Pajak Tahun 2008 sebesar Rp60.931.449,00 atas Proyek Bendung GHI disebabkan bukti pemindah bukuan yang diterima per tanggal 30 Mei 2012 sebesar Rp60.931.449,00 tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan bahwa klarifikasi SSP ke KPPN sebagai dasar pemecahan bukti potong dijawab “tidak ada”; bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat keberatan bukti pemindah bukuan sebesar Rp60.931.449,00 untuk proyek di Kaubun, baru diterima pada tahun 2012 (setelah keberatan), Terbanding sudah melakukan konfirmasi ke KPP Balikpapan padahal pembayarannya ke KPP Samarinda, dengan demikian Terbanding salah melakukan konfirmasi. bahwa menurut Pemohon Banding, bagian Pemohon Banding adalah sebesar 55% dari total sesuai dengan keikut sertaan modal, nilai tersebutlah yang Pemohon Banding pindah bukukan bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pemindah bukuan PPh Pasal 23 dari KPP Pratama Balikpapan, yaitu : Bukti Pemindahbukuan No.Pbk 45/V/WPJ.14/KP.0103/2013, tanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp 58.137.102,00, danBukti Pemindahbukuan No.Pbk 46/V/WPJ.14/KP.0103/2013, tanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp 2.794.347,00bahwa menurut Surat Edaran Nomor 44/PJ/1994 tentang Pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 : agar pengkreditan pemotongan PPh Pasal 23 sejalan dengan pengkreditan oleh para anggota J.O., maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut harus dipecah untuk masingmasing anggota. Untuk maksud itu dengan ini disampaikan petunjuk pemecahannya sebagai berikut : Telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama joint operation. Apabila telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama J.O. maka prosedurnya : ….. dst.; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan ketentuan tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah memperoleh pemindahbukuan dari yang semula PT ABC (Persero) Wilayah II-PT.DEF (KSO) sejumlah Rp 60.931.449,00; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa PPh Pasal 23 yang telah dipindahbukukan tersebut adalah merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp60.931.449,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan Kredit Pajak menjadi sebagai berikut : Kredit Pajak menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanKredit Pajak menurut MajelisRp21.199.481.691,00Rp       60.931.449,00Rp21.260.413.140,00       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-793/WPJ.19/2012 tanggal 12 Juni 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00101/406/08/051/11 tanggal 24 Maret 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto …………………………………………….     Kompensasi Kerugian ……………………………………….     Penghasilan Kena Pajak …………………………………….     Pajak Penghasilan yang terutang ………………………….     Kredit Pajak …………………………………………………..     Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih bayar ……………..   Rp  9.739.841.186,00Rp                       0,00Rp  9.739.841.186,00Rp  2.904.452.300,00Rp21.260.413.140,00Rp18.355.960.840,00Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 02 April 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. JKL …Drs. MNO, MBA.         PQ, SH, M.Kn.         Dra. RS, M.M.    sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. JKL         Drs. TU, Ak. M.Sc.         VW, SH., M.M.         Dra. RS, M.M.        sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50010/PP/M.XIII/15/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50010/PP/M.XIII/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan badan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 berupa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.003.120.325,00;             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00125/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2011 tanggal 21 April 2011 halaman 13-16 beserta Risalah Pembahasan Akhir, Pemeriksa melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.216.102.147,00 dengan rincian sebagai berikut: NoUraianCfm. PemohonBandingRpCfm.PemeriksaRpKoreksiRp1. 2. 3. 4.Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam bentuk natura dan kenikmatann– Biaya KonsumsiHarta yang Dihibahkan, Bantuan atau Sumbangan– Sumbangan (Donasi)Biaya yang Ditangguhkan Pengakuannya– Beban Imbalan KerjaPenyesuaian Fiskal Positif lainnya– Promosi dan Advertensi– Biaya Entertainment– Depresiasi Motor– Biaya Kustodi– Biaya Perawatan Mobil– Biaya Pajak kendaraan Bermotor– Proporsional Biaya atas Penghasilan yangDikenakan PPh final dan Bukan Objek Pajak – – 46.709.000 –––––––   2.852.839 10.400.000 46.709.000 2.094.40014.338.0813.605.79339.680.743569.0372.428.5001.140.132.755   2.852.839 10.400.000 2.094.40014.338.0813.605.79339.680.743569.03732.428.5001.140.132.755 Jumlah46.709.0001.262.811.1471.216.102.147       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengetahui rincian biaya terkait penghasilan final karena terdapat bagian yang menghitung biaya terkait penjualan dan pembelian portfolio tersebut. Dapat dihitung gaji karyawan tersebut, sewa ruangan, penyusutan atas komputer. Biaya-biaya tersebut dihitung oleh Pemohon Banding setelah terjadi pemeriksaan;       Menurut Majelis : bahwa penyesuaian fiskal positip sebesar Rp1.003.120.325,00 (koreksi biaya proporsional) dikoreksi Terbanding karena dari data yang ada Pemohon Banding tidak memisahkan biaya yang berkaitan dengan memelihara, menagih, dan mendapatkan penghasilan tersebut dan bukti pendukung yang dilampirkan tidak cukup kuat sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku perhitungan harus dilakukan secara proporsional; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dimana dalam undang-undang tersebut terdapat ilustrasi yaitu apabila terdapat penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan final/bukan objek pajak maka untuk menghitung biaya yang terkait dengan biaya untuk mendapatkan penghasilan (final/non final/bukan objek pajak) dihitung secara proporsional, dimana proporsi dari biaya yang berkaitan dengan objek pajak dan penghasilan final tersebut dihitung sebanding dengan penghasilan yang diperoleh; bahwa di dalam SPT Pemohon Banding tidak ada pemisahan antara biaya yang berkaitan dengan penghasilan final maupun non final. Di dalam pembukuan Pemohon Banding juga tidak ada pemisahan antara biaya yang berkaitan dengan penghasilan final / bukan objek pajak dengan biaya yang berkaitan dengan penghasilan non final yang dihitung sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh; bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut menurut Terbanding sangat relevan jika untuk menghitung biaya yang berkaitan dengan penghasilan final/bukan objek pajak dengan perhitungan secara proporsional, sehingga perhitungan Terbanding dalam koreksi untuk menentukan biaya yang berkaitan dengan penghasilan final atau non final secara proporsional telah sejalan dengan ketentuan di dalam Pasal 6 ayat 1 huruf Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa contoh dalam penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan : Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari : a.penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf h sebesarRp 100.000.000,00b.penghasilan bruto lainnya sebesarRp 300.000.000,00 Jumlah penghasilan brutoRp 400.000.000,00Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp 200.000.000,00, maka biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp 200.000.000,00 = Rp 150.000.000,00, sehingga dalam penjelasan tersebut dicontohkan cara perhitungan untuk menentukan biaya yang terkait dengan penghasilan final dan non final; bahwa menurut Pemohon Banding, memang benar Pemohon Banding tidak memisahkan biaya, namun bukan berarti Pemohon Banding tidak bisa memisahkan mana biaya final dan biaya yang tidak final, karena Pemohon Banding telah dapat memisahkan biaya-biaya sebagaimana data data atau bukti-bukti yang telah diserahkan pada Pemeriksa dan Peneliti. Perlu diketahui bahwa transaksi saham dilakukan melalui broker (Perantara Pedagang Efek) dan bukan Pemohon Banding terjun langsung menjual dan membeli Efek (saham), karena izin yang Pemohon Banding dapat dari Bapepam & Lembaga Keuangan adalah sebagai Manajer Investasi bukan sebagai Perantara Pedagang Efek. Atas transaksi saham tersebut dimonitor cukup oleh 1 (satu) orang yaitu ABC dan tidak memerlukan banyak tenaga, biayanya relatif sangat kecil; bahwa menurut Pemohon Banding, memang penghasilan sampingan Pemohon Banding lebih tinggi dibanding penghasilan utama karena pada tahun 2008, tahun 2009 harga saham naik tinggi IHSG sampai 70% oleh karena itu nilainya tinggi tetapi bila dilihat dari event tidak sedemikian; bahwa Pemohon Banding mengelola dana nasabah dalam bentuk reksadana. Pemohon Banding setiap hari melakukan instruksi jual/beli saham kepada Bank DEF sebagai penyimpan harta reksadana; bahwa ada 3 pihak yang terlibat yaitu investor, bank DEF, dan Pemohon Banding (dengan rekanan). Dalam 1 tahun setiap reksadana berbeda hasilnya dan yang diperoleh Pemohon Banding adalah management fee atas setiap reksadana; bahwa dari pengelolaan investasi tersebut Pemohon Banding memperoleh Management Fee. Besaran Management Fee sudah Pemohon Banding tuangkan dalam prospektus sebesar 1% – 2% dari total dana kelolaan yang dibayarkan oleh Bank DEF setiap bulan. Diluar penghasilan tersebut adalah merupakan portfolio investasi Pemohon Banding sendiri dalam bentuk saham atau obligasi; bahwa penghasilan pasif tersebut dikelola oleh broker (pihak ke-3) Pemohon Banding sifatnya hanya membeli dan jika harganya tinggi maka akan dijual oleh Pemohon Banding. Dengan demikian penghasilan pasif tersebut tidak memerlukan biaya yang besar dan tanpa ada penghasilan pasif (portfolio investasi) tersebut pun biaya operasional Pemohon Banding tidak akan terlalu berbeda. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju atas penghitungan biaya secara proporsional yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Pasal 4 huruf b disebutkan : Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk : b.biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;bahwa dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan : (1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :a.biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.bahwa dalam penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan : Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49991/PP/M.VI/12/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49991/PP/M.VI/12/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp330.500.000,00;             Menurut Terbanding :  bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-165/WPJ.15/Keputusan.0105/2011 tanggal 7 Desember 2011 bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2009 dengan perincian sebagai berikut : Pembayaran sewa Dump Truk, alat Dozzer, Vibro dan ExcavatorJasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourching)Jumlah koreksi PPh Pasal 23 Rp 280.500.000,00Rp  50.000.000,00Rp 330.500.000,00       Menurut Pemohon  : bahwa PPh Pasal 23 terutang menurut Pemohon Banding adalah nihil, karena dalam pekerjaan proyek, Pemohon Banding menggunakan alat milik sendiri, sehingga tidak ada penyewaan alat sebagai objek PPh Pasal 23, dengan rincian alat : Nama AlatTahun Perolehan PemilikBuldoser2008ABCRoller2008ABCVibrator Roller2008ABCVibrator Roller1995PT DEFHydraulic Excavator2004PT DEFExcavator2001ABCDump Truk2008ABC       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa terdapat Pembayaran berupa sewa Dump Truk, alat Dozzer, Vibro dan Excavator serta Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing) sebesar Rp. 330.500.000; bahwa menurut Pemohon Banding mendalilkan bahwa PPh Pasal 23 terutang adalah nihil, karena dalam pekerjaan proyek, Pemohon Banding menggunakan alat milik sendiri, sehingga tidak ada penyewaan alat sebagai objek PPh Pasal 23; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui memang ada arus kas yang tertulis sewa ekskavator, namun pencatatan tersebut adalah untuk membandingkan bagaimana jika Pemohon Banding melakukan sewa dengan dimiliki sendiri dalam rangka menghitung apakah perusahaan Pemohon Banding ada memperoleh laba; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam kenyataannya tidak melakukan sewa peralatan karena peralatan dimaksud dimiliki sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa bahwa Terbanding sudah meminta Pemohon Banding, baik dalam pemeriksaan maupu saat keberatan, untuk membuktikan alat berat tersebut adalah milik sendiri; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ataupun menyampaikan bukti yang diminta oleh Terbanding; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa dalam lampiran aktiva dan laporan keuangan Pemohon Banding tidak ada pencatatan ataupun informasi mengenai aktiva atau alat berat tersebut; bahwa Majelis berpendapat aktiva berupa alat berat adalah bukan merupakan milik Pemohon Banding sendiri;       bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen kepemilikan aktiva berupa alat berat; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa aktiva berupa alat berat a quo memang tidak tercantum dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai lampiran SPT PPh Badan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dokumen kepemilikan aktiva berupa alat berat yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan tidak dapat meyakinkan Majelis karena pada laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai lampiran SPT PPh Badan terbukti tidak terdapat informasi mengenai adanya aktiva berupa alat berat; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa aktiva berupa alat berat baru dicantumkan pada laporan keuangan Pemohon Banding pada tahun 2012; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa dalil Pemohon banding yang menyatakan bahwa alat berat adalah merupakan milik Pemohon Banding sendiri sehingga tidak perlu menyewa adalah tidak dapat dibuktikan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan adanya pengeluaran berupa Pembayaran sewa Dump Truk, alat Dozzer, Vibro dan Excavator serta Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing) sebesar Rp330.500.000,00 telah sesuai ketentuan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp330.500.000,00 tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :  NoUraian Koreksi Total Sengketa (Rp)Tidak Dipertahankan(Rp) Dipertahankan(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak330.500.000,000,00330.500.000,00       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/WPJ.15/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00011/203/09/801/11 tanggal 13 Desember 2011, atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2013 oleh Hakim Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : GHI,Ak.,M.B.A ………………….     Drs. JKL, Ak …………………….     MNO, Ak.,M.Sc …………………     Ir. PQR, M.M., ………………….sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49987/PP/M.VI/10/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49987/PP/M.VI/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Obyek PPh Pasal 21 karena terdapat upah harian dari pegawai harian lepas dan tenaga ahli dalam laporan keuangan tahun 2009 sebesar Rp444.532.000,00;             Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding mengenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% selama 24 bulan atas jumalh pajak kurang bayar sebesar Rp 512.400,00, sehingga jumlah sanksi administrasi Masa Pajak September 2009 adalah sebesar Rp 245.952,00;       Menurut Pemohon  : bahwa PPh 21 terutang Menurut Pemohon Banding adalah Nihil, karena karyawan tetap maupun tenaga kerja lepas, penghasilan perbulannya masih dibawah PTKP, dengan rincian : a.Gaji untuk karyawan tetap GajiRp 1.000.000 PTKPRp 1.320.000 PPh 21 terutangRp Nihil   b.Upah Buruh Upah perhariRp 30.000 Upah sebulan (x24) Rp 720.000 PTKPRp 1.320.000 PPh 21 terutangRp Nihil   c.Upah Tukang Upah perhariRp 40.000 Upah sebulan (x24)Rp 960.000 PTKPRp 1.320.000 PPh 21 terutangRp Nihil   d.Upah Mandor Upah perhariRp 45.000 Upah sebulan (x24)Rp 1.080.000 PTKPRp 1.320.000 PPh 21 terutangRp Nihil   e.Upah Operator/Sopir Upah perhariRp 50.000 Upah sebulan (x24)Rp 1.200.000 PTKPRp 1.320.000 PPh 21 terutangRp Nihil       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Obyek PPh Pasal 21 karena terdapat upah harian dari pegawai harian lepas dan tenaga ahli dalam laporan keuangan tahun 2009 sebesar Rp444.532.000,00;       Memperhatikan : bahwa untuk Masa Pajak September 2009 terdapat Obyek PPh Pasal 21 yang terdiri dari pegawai tetap Rp2.000.000,00 dan pegawai harian lepas sebesar Rp15.620.000,00 bahwa Terbanding mengenakan tarif yang diterapkan terhadap pegawai tersebut lebih tinggi 20% (dua puluh persen), sehingga dikenakan tarif sebesar 5% X 120% karena pegawai yang menerima upah harian dan tenaga konsultan tidak memiliki NPWP; bahwa sesuai dengan surat pernyataan dari Pemohon Banding diatas pada saat pemeriksaan yang menyebutkan “dalam pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan tersebut dilaksanakan/diborongkan 4 orang mandor dimana seluruh pegawai/tenaga kerja bukan pegawai Pemohon Banding”; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan tidak meminjamkan seluruh data yang diminta oleh Terbanding dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen; bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa tidak ada data lain yang dimiliki oleh Pemohon Banding selain data yang telah diberikan kepada Terbanding; bahwa dasar Koreksi PPh Pasal 21 dilakukan berdasarkan data pengeluaran dana pekerjaan pembangunan jalan ABC-DEF-GHI yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan ditandatangani oleh H.JKL selaku Komisaris; bahwa dalam persidangan, berdasarkan KKP yang dimiliki oleh Terbanding, dalam menghitung Obyek PPh Pasal 21, Terbanding telah memisahkan penghasilan yang berada di bawah PTKP dan tidak menghitung PPh Pasal 21-nya; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan daftar ataupun rincian pencatatan atas pembayaran gaji pegawai harian lepas Masa Pajak September 2009;   bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan mengenai biaya gaji dalam daftar biaya pengeluaran pokok proyek pembangunan jalan ABC-DEF-GHI yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan berlangsung; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding membenarkan adanya pengeluaran sebesar Rp15.620.000,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran a quo adalah untuk pembayaran upah kepada beberapa orang buruh, dengan nilai upah yang masih di bawah PTKP, yang pembayarannya diberikan melalui mandor; bahwa Pemohon Banding menyatakan keseluruhan jumlah pembayaran melalui mandor inilah yang dijadikan sebagai Obyek PPh Pasal 21; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seharusnya Terbanding menghitung PPh Pasal 21 atas pembayaran upah kepada buruh, yang jika dilihat nilainya masih dibawah PTKP sehingga tidak ada pajak yang terutang; bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen pendukung yang menyatakan adanya pembayaran kepada para buruh yang nilai pembayarannya masih di bawah PTKP a quo; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan berdasarkan data pengeluaran dana pekerjaan pembangunan jalan ABC-DEF-GHI yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan ditandatangani oleh H. JKL selaku Komisaris; bahwa berdasarkan data a quo Terbanding telah menghitung Obyek PPh Pasal 21 dengan memisahkan penghasilan yang berada di bawah PTKP dan tidak menghitung PPh Pasal 21-nya; bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding dan mendalilkan bahwa pembayaran a quo adalah pembayarannya keseluruhan upah termasuk gaji mandor, yang dibayarkan melalui mandor; bahwa Pemohon Banding menyatakan keseluruhan jumlah pembayaran melalui mandor inilah yang dijadikan sebagai Obyek PPh Pasal 21 oleh Terbanding; bahwa untuk pembayaran upah kepada buruh, nilai upahnya yang masih di bawah PTKP; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seharusnya Terbanding menghitung PPh Pasal 21 atas pembayaran upah kepada buruh, yang jika dilihat nilainya masih dibawah PTKP, sehingga tidak ada PPh Pasal 21 yang terutang; bahwa Majelis berkeyakinan bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen pendukung yang menyatakan adanya pembayaran kepada para buruh yang nilai pembayarannya masih di bawah PTKP a quo; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan dan oleh karenanya koreksi a quo tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : NoUraianKoreksi Total Sengketa(Rp)Tidak Dipertahankan(Rp)Dipertahankan(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak15.620.000,000,0015.620.000,00       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-23/WPJ.15/2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2009 Nomor 00006/201/09/801/11 tanggal 13 Desember 2011, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49956/PP/M.VIII/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49956/PP/M.VIII/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak November 2007 sebesar Rp 49.087.844,00;             Menurut Terbanding :  bahwa sengketa PPN ini secara garis besar sama PPh Pasal 23, dimana Pemohon Banding adalah penerima jasa sedangkan agen adalah pemberi jasa, seharusnya agen yang memungut PPN namun jasa komisi yang diberikan agen kepada Pemohon Banding belum dipungut PPN-nya oleh agen tersebut, sehingga Pemohon Banding harus bertanggung jawab renteng berdasarkan Pasal 33 Undang-undang KUP;       Menurut Pemohon  : bahwa diskon/potongan harga yang Pemohon Banding berikan ke pelanggan murni diskon/ potongan harga. Bukan komisi seperti dimaksud Terbanding. Kalau Terbanding mengatakan itu komisi adalah salah. Karena yang namanya komisi adalah pemberian dari pihak yang memberikan pekerjaan kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Sedangkan diskon/potongan harga yang Pemohon Banding berikan kepada pelanggan Pemohon Banding bukan karena Pemohon Banding memberikan pekerjaan kepada pelanggan tapi karena pelanggan termasuk pelanggan yang loyal/setia memakai produk Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak November 2007 sebesar Rp 49.087.844,00 karena terdapat penyerahan jasa kena pajak (jasa perantara/keagenan) yang pajak terutangnya tidak dapat diragih kepada PKP Penjual atau PKP Pemberi Jasa , dan pembeli atau penerima Jasa (PT ABC tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada PKP Penjual atau pemberi jasa; bahwa Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;” bahwa penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “ Sesuai dengan perinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau peberi jasa dan pembeli dan atau penerima jasa tidak dapat menujukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa; bahwa Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;” bahwa Penjelasan Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan ”bahwa seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual. Tidak termasuk dalam Harga Jual adalah Pajak Pertambangan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut pada saat penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dapat dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga seperti potongan tunai, atau rabat, sepanjang masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik, dan tercantum dalam Faktur Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak selain menerbitkan Faktur Pajak juga menerbitkan Faktur Penjualan, maka potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut juga potongan harga yang tercantum dalam Faktur Penjualan. Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga adalah bonus, premi, komisi, atau balas jasa lainnya, yang diberikan dalam rangka menjualkan Barang Kena Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa mekanisme pengenaan tanggung renteng seharusnya dilakukan setelah Terbanding melakukan upaya penagihan secara maksimal kepada penjual jasa dalam hal ini adalah agen, baru setelah itu kepada Pembeli jasa dalam hal ini adalah Pemohon Banding dapat dikenakan tanggung renteng sepanjang pembeli jasa (Pemohon Banding) tidak dapat menujukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual (agen); bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam sidang diketahui bahwa Terbanding tidak pernah melakukan upaya penagihan secara maksimal kepada penjual jasa (agen) karena Terbanding memang tidak pernah menagih kepada agen melainkan Terbanding langsung menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada Pembeli (Pemohon Banding); bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Payar kepada Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip tanggung renteng; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penjualan, Faktur Pajak Penjualan dan Faktur Pajak Standar diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PPN atas transaksi dengan para agen dimana dalam Faktur Pajak Standar diskon tersebut dicatat sebagai pengurang harga penjualan sesuai Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994; bahwa selain itu Terbanding tidak konsisten dimana disatu sisi Terbanding menyatakan koreksi hal ini terkait dengan tanggung renteng namun disisi lain Terbanding menyatakan koreksi tersebut terkait pembayaran komisi atas jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari toko dan agen sehingga jasa keagenan tersebut tidak dapat dikaitkan dengan tanggung renteng; bahwa selanjutnya menurut Majelis tidak ada Peraturan Perpajakan yang mengatur tentang besaran diskon/potongan harga yang boleh diberikan oleh suatu perusahaan kepada pelanggannya; bahwa dalam persidangan juga tidak terbukti bahwa agen telah menjual Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dan Pemohon Banding juga tidak pernah membeli Jasa Kena Pajak dari agennya yang memesan/melakukan penjualan produk Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak November 2007 sebesar Rp 49.087.844,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49955/PP/M.VIII/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49955/PP/M.VIII/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp 36.996.024,00;             Menurut Terbanding :  bahwa sengketa PPN ini secara garis besar sama PPh Pasal 23, dimana Pemohon Banding adalah penerima jasa sedangkan agen adalah pemberi jasa, seharusnya agen yang memungut PPN namun jasa komisi yang diberikan agen kepada Pemohon Banding belum dipungut PPN-nya oleh agen tersebut, sehingga Pemohon Banding harus bertanggung jawab renteng berdasarkan Pasal 33 Undang-undang KUP;       Menurut Pemohon  : bahwa diskon/potongan harga yang Pemohon Banding berikan ke pelanggan murni diskon/potongan harga. Bukan komisi seperti dimaksud Terbanding. Kalau Terbanding mengatakan itu komisi adalah salah. Karena yang namanya komisi adalah pemberian dari pihak yang memberikan pekerjaan kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Sedangkan diskon/potongan harga yang Pemohon Banding berikan kepada pelanggan Pemohon Banding bukan karena Pemohon Banding memberikan pekerjaan kepada pelanggan tapi karena pelanggan termasuk pelanggan yang loyal/setia memakai produk Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp36.996.024,00 karena terdapat penyerahan jasa kena pajak (jasa perantara/keagenan) yang pajak terutangnya tidak dapat diragih kepada PKP Penjual atau PKP Pemberi Jasa , dan pembeli atau penerima Jasa (PT MNO tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada PKP Penjual atau pemberi jasa; bahwa Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;” bahwa penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “ Sesuai dengan perinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau peberi jasa dan pembeli dan atau penerima jasa tidak dapat menujukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa; bahwa Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;”   bahwa Penjelasan Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan ”bahwa seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual. Tidak termasuk dalam Harga Jual adalah Pajak Pertambangan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut pada saat penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dapat dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga seperti potongan tunai, atau rabat, sepanjang masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik, dan tercantum dalam Faktur Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak selain menerbitkan Faktur Pajak juga menerbitkan Faktur Penjualan, maka potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut juga potongan harga yang tercantum dalam Faktur Penjualan. Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga adalah bonus, premi, komisi, atau balas jasa lainnya, yang diberikan dalam rangka menjualkan Barang Kena Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa mekanisme pengenaan tanggung renteng seharusnya dilakukan setelah Terbanding melakukan upaya penagihan secara maksimal kepada penjual jasa dalam hal ini adalah agen, baru setelah itu kepada Pembeli jasa dalam hal ini adalah Pemohon Banding dapat dikenakan tanggung renteng sepanjang pembeli jasa (Pemohon Banding) tidak dapat menujukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual (agen); bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam sidang diketahui bahwa Terbanding tidak pernah melakukan upaya penagihan secara maksimal kepada penjual jasa (agen) karena Terbanding memang tidak pernah menagih kepada agen melainkan Terbanding langsung menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada Pembeli (Pemohon Banding); bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Payar kepada Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip tanggung renteng; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penjualan, Faktur Pajak Penjualan dan Faktur Pajak Standar diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PPN atas transaksi dengan para agen dimana dalam Faktur Pajak Standar diskon tersebut dicatat sebagai pengurang harga penjualan sesuai Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994; bahwa selain itu Terbanding tidak konsisten dimana disatu sisi Terbanding menyatakan koreksi hal ini terkait dengan tanggung renteng namun disisi lain Terbanding menyatakan koreksi tersebut terkait pembayaran komisi atas jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari toko dan agen sehingga jasa keagenan tersebut tidak dapat dikaitkan dengan tanggung renteng; bahwa selanjutnya menurut Majelis tidak ada Peraturan Perpajakan yang mengatur tentang besaran diskon/potongan harga yang boleh diberikan oleh suatu perusahaan kepada pelanggannya; bahwa dalam persidangan juga tidak terbukti bahwa agen telah menjual Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dan Pemohon Banding juga tidak pernah membeli Jasa Kena Pajak dari agennya yang memesan /melekukan penjualan produk Pemohon Banding;       bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp36.996.024,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak