Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36050/PP/M.XVII/19/2012

Nomor Putusan:Put.36050/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitanKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2038/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004360/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 Januari 2011. Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding melakukan importasi potassium hiydroxide flakes 90% dan pos tarif 2815.20.0000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (bebas) dengan menggunakan fasilitas ACFTA. Menurut Pemohon: bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 093/JM/IMP/III/2011 tanggal 24 Maret 2011, dengan meletakkan jaminan tunai sejumlah Rp37.366.000,00 tanggal 24 Maret 2011 (Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Nomor: 001471/JT/KBR/2011). Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding. Pendapat Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2038/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004360/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 Januari 2011. bahwa Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 April 2011, sehingga pengajuan banding adalah 40 (empat puluh) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp37.366.000,00 di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran berupa SSPCP lembar ke-1 Nomor: 216217 tanggal 18 Mei 2011 melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebesar Rp37.366.000,00. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui Surat Nomor: Und.423/SP/Pg.34/2011 tanggal 2 November 2011, Und.470/SP/Pg.34/2011 tanggal 16 November 2011 dan Und.518/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Desember 2011. bahwa Majelis tidak meyakini pembayaran oleh Pemohon Banding, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Penandatangan, jabatan: Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011, tidak terbukti berhak untuk menandatangani Surat Banding karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang meyakinkan jabatan penadatangan sebagai Direktur Utama. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti akta perusahaan tersebut melalui Surat Nomor: Und.423/SP/Pg.34/2011 tanggal 2 November 2011, Und.470/SP/Pg.34/2011 tanggal 16 November 2011 dan Und.518/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Desember 2011. bahwa Majelis tidak meyakini jabatan penadatangan sebagai Direktur Utama karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang membuktikan Penandatangan menjabat sebagai Direktur Utama atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2038/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004360/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 Januari 2011, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36049/PP/M.XVII/19/2012

Nomor Putusan:Put.36049/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1496/WBC.09/2010 tanggal 22 September 2010, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001534/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 23 Agustus 2010. Menurut Terbanding: bahwa pemberitahuan nilai pabean yang disampaikan oleh pemohon banding untuk jenis barang Chinese Tobacco Fine Grade 2009/XI, harga per kilogramnya adalah USD 1.30, atau dengan kurs pada saat itu yaitu Rp.8.975,00/USD, maka USD 1.30 yang jika dikonversikan ke dalam rupiah nilainya sekitar Rp.11.667,50 adalah terlalu rendah, sehingga tidak sesuai dengan praktekpraktek komersial (commercial practices). Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1496/WBC.09/2010 tanggal 22 September 2010 tentang Penetapan Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001534/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 23 Agustus 2010 yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk/Cukai/Denda Administrasi/Bunga/Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp.132.212.000,00 (seratus tiga puluh dua juta seratus dua belas ribu rupiah). Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding. Pendapat Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 001/RIT/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 001/RIT/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/RIT/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1496/WBC.09/2010 tanggal 22 September 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001534/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 23 Agustus 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 001/RIT/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 03 November 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 September 2010, sehingga pengajuan banding adalah 42 hari, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/RIT/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/RIT/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/RIT/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor yang Terutang sebesar Rp132.212.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp66.106.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor tanggal 23 Agustus 2010 sebesar Rp132.212.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 001/RIT/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010. bahwa dalam persidangan Majelis meminta agar Pemohon Banding memperlihatkan bukti asli akta perusahaan yang membuktikan Sdr. XXX menjabat sebagai Direktur. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan bukti Akta Pendirian Nomor 48 tanggal 28 Maret 2003 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 23 tanggal 20 Juni 2008 namun dari kedua akta yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding, Majelis tidak melihat penandatangan sebagai Direktur sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan fotokopi Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 20 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Direktur, yang memberi kuasa kepada penandatangan atas nama Direktur untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama perseroan dan menandatangani surat-surat, namun dalam Surat Kuasa tersebut penandatangan jabatannya tidak diketahui. bahwa di dalam Surat Bantahan Nomor: 008/RIT/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011 dinyatakan jabatan penandatangan sebagai Managing Director, sehingga atas hal tersebut Pemohon Banding tidak konsisten dalam menyatakan jabatan penandatangan. bahwa atas bukti-bukti dan keterangan di dalam persidangan, Majelis tidak meyakini jabatan penandatangan sebagai Direktur, karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang membuktikan penandatangan sebagai Direktur, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 023A/TBPS/10 tanggal 21 Oktober 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 023A/TBPS/10 tanggal 21 Oktober 2010 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1496/WBC.09/2010 tanggal 22 September 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001534/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 23 Agustus 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36044/PP/M.VII/15/2012

Nomor Putusan:Put.36044/PP/M.VII/15/2012 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, sebesar Rp.2.627.431.401,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut : 1. Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp. 1.256.797.401,00 2. Koreksi Biaya Usaha Rp. 1.370.634.000,00   Jumlah Rp. 2.627.431.401,00 1. Koreksi HPP Rp.1.256.797.401,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.1.256.797.401,00 yang merupakan koreksi atas akun Product Development Cost karena berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung berupa Debit Note dari XXX Asia Pacific Division Pte. Ltd diketahui bahwa biaya product development tersebut dibayarkan ke rekening XXX Asia Pacific Division Pte. Ltd di Bank of America, New York, Amerika Serikat. bahwa Terbanding melakukan Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp.1.370.634.000,00 yang merupakan koreksi atas akun Product Development Cost karena berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung berupa Debit Note dari XXX Asia Pacific Division Pte. Ltd diketahui bahwa biaya product development tersebut dibayarkan ke rekening XXX Asia Pacific Division Pte. Ltd di Bank of America, New York, Amerika Serikat. Menurut Pemohon Banding: bahwa walaupun kegiatan pengembangan produk dan riset tidak dilakukan di Indonesia, namun kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan standar yang sama atas peningkatan mutu dan kualitas produk Pemohon Banding di seluruh dunia. Adapun pembayaran biaya pengembangan produk merupakan bentuk partisipasi Pemohon Banding terhadap biaya yang dikeluarkan untuk melakukan riset & pengembangan produk baru yang bertujuan untuk mengeksplorasi dan mengembangkan produk sesuai perkembangan mode. bahwa walaupun kegiatan pengembangan produk dan riset tidak dilakukan di Indonesia, namun kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan standar yang sama atas peningkatan mutu dan kualitas produk Pemohon Banding di seluruh dunia. Adapun pembayaran biaya pengembangan produk merupakan bentuk partisipasi Pemohon Banding terhadap biaya yang dikeluarkan untuk melakukan riset & pengembangan produk baru yang bertujuan untuk mengeksplorasi dan mengembangkan produk sesuai perkembangan mode; Pendapat Majelis: bahwa menurut Pemohon Banding, pengembangan produk dilakukan di Amerika Serikat adalah semata-mata untuk keseragaman produk, dan secara indikator, alokasi Product Development Cost untuk Indonesia berkisar antara 1% sampai dengan 3%. bahwa menurut Terbanding, secara fakta biaya terjadi di luar negeri sehingga sesuai Undang-undang atau ketentuan perpajakan biaya tersebut tidak dapat dibiayakan; bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur bahwa Besarnya Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia; bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan tersebut karena pengembangan produk dilakukan tidak di Indonesia yaitu di Amerika Serikat sesuai penjelasan Pemohon Banding, maka biaya yang dikeluarkan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam berkas banding, penjelasan dan keterangan serta hasil uji kebenaran materil data yang dilakukan dalam persidangan, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup alasan dan bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Pengembangan Produk sebesar Rp.1.256.797.401,00 tetap dipertahankan; 2. Koreksi Biaya Usaha Rp.1.370.634.000,00 bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur bahwa Besarnya Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia; bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan tersebut karena pengembangan produk dilakukan tidak di Indonesia yaitu di Amerika Serikat sesuai penjelasan Pemohon Banding, maka biaya yang dikeluarkan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam berkas banding, penjelasan dan keterangan serta hasil uji kebenaran materil data yang dilakukan dalam persidangan, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup alasan dan bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Pengembangan Produk sebesar Rp.1.370.634.000,00 tetap dipertahankan Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000. 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Memutuskan: Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-356/WPJ.07/2010, tanggal 17 Maret 2010, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00097/406/07/057/09, tanggal 29 Mei 2009, sehingga penghasilan neto Tahun Pajak 2007 tetap sesuai dengan penghitungan Terbanding, yaitu sebesar (Rp.5.818.587.062,00)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50025/PP/M.XII/10/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.50025/PP/M.XII/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-77/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-703/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00075/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011;             Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-77/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-703/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00075/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011;       Menurut Pemohon  : bahwa atas lampiran keberatan yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding saat itu terdapat kesalahan (copy paste) atas ketetapan pajak yang ada, dimana seharusnya Pemohon Banding tidak di kenakan PPh terutang dan Saksi Administrasi karena upah tenaga kerja harian dibawah PTKP dan hampir ditiap-tiap proyek;       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 062/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, ditandatangani oleh Sdr. XXX, Jabatan : Direktur Utama, bahwa Surat Banding Nomor: 062/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-77/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-703/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00075/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 062/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 062/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 April 2013 yang dikirim melalui pos sesuai dengan bukti kirim pos tertanggal 22 April 2013, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai dengan bukti kirim pos tertanggal 22 Januari 2013; bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ” Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ”Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; ”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa pengajuan banding apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 22 Januari 2013 sampai dengan Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 April 2013, maka pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemenuhan ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak diperiksa lebih lanjut;       Menimbang : bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 062/DIR/TWU-SBY/04.2013 20 April 2013, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;     Menimbang : bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor:062/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis aquo;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-77/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-703/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00075/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011, atas nama: XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: 00904/PP/PM/IX/2013 tanggal 20 September 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, SH, MM, MHDEF, SHDrs. GHI, MSiJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 50024/PP/M.XII/10/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT. 50024/PP/M.XII/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-78/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-692/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00074/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011;             Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-78/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-692/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00074/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011;       Menurut Pemohon  : bahwa atas lampiran keberatan yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding saat itu terdapat kesalahan (copy paste) atas ketetapan pajak yang ada, dimana seharusnya Pemohon Banding tidak di kenakan PPh terutang dan Saksi Administrasi karena upah tenaga kerja harian dibawah PTKP dan hampir ditiap-tiap proyek;       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 061/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan : Direktur Utama, bahwa Surat Banding Nomor: 061/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-78/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-692/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00074/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 061/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 061/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 April 2013 yang dikirim melalui pos sesuai dengan bukti kirim pos tertanggal 22 April 2013, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai dengan bukti kirim pos tertanggal 22 Januari 2013; bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ” Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ”Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; ”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa pengajuan banding apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 22 Januari 2013 sampai dengan Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 April 2013, maka pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemenuhan ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak diperiksa lebih lanjut;       Menimbang : bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 061/DIR/TWU-SBY/04.2013 20 April 2013, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;       Menimbang : bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor: 061/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis aquo;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor:KEP-78/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-692/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juni 2009 Nomor:00074/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011, atas nama: XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: 00904/PP/PM/IX/2013 tanggal 20 September 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, SH, MM, MHDEF, SHDrs. GHI, MSiJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50023/PP/M.XII/10/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.50023/PP/M.XII/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-79/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-693/WPJ.10/2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00073/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011;             Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-79/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-693/WPJ.10/2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2009 Nomor:00073/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011;       Menurut Pemohon  : bahwa atas lampiran keberatan yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding saat itu terdapat kesalahan (copy paste) atas ketetapan pajak yang ada, dimana seharusnya Pemohon Banding tidak di kenakan PPh terutang dan Saksi Administrasi karena upah tenaga kerja harian dibawah PTKP dan hampir ditiap-tiap proyek;       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan : Direktur Utama, bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-79/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-693/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2009 Nomor:00073/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 April 2013 yang dikirim melalui pos sesuai dengan bukti kirim pos tertanggal 22 April 2013, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai dengan bukti kirim pos tertanggal 22 Januari 2013; bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ” Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ”Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; ”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa pengajuan banding apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 22 Januari 2013 sampai dengan Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 April 2013, maka pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemenuhan ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak diperiksa lebih lanjut;       Menimbang : bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 060/DIR/TWU-SBY/04.2013 20 April 2013, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;       Menimbang : bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor:060/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis aquo;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-79/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-693/WPJ.10/2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00073/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011, atas nama: XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: 00904/PP/PM/IX/2013 tanggal 20 September 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, SH, MM, MHDEF, SHDrs. GHI, MSiJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.