Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50013/PP/M.XIII/15/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPh Badan marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 983.497,00; PrevPrevious Post Next PostNext