Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37992/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan:PUT-37992/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00223/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor : S-00223/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00223/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Majelis: bahwa Majelis berpendapat orang yang diakui dapat menjalankan kewajiban perpajakan maka seharusnya pula orang tersebut mempunyai hak perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Terbanding Nomor : S-00223/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal  15 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Pajak Februari 2009 Nomor : 00088/207/09/056/11 tanggal 14 April 2011 dan Terbanding dapat memproses pengajuan keberatan dari Pemohon Banding Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00223/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama PT XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37991/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan:PUT-37991/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-00222/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor : S-00222/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00222/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Majelis: bahwa Majelis berpendapat orang yang diakui dapat menjalankan kewajiban perpajakan maka seharusnya pula orang tersebut mempunyai hak perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Terbanding Nomor : S-00222/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00087/207/09/056/11 tanggal 14 April 2011 dan Terbanding dapat memproses pengajuan keberatan dari Pemohon Banding Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00222/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama PT XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37990/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan:PUT-37990/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor:  S-00221/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor : S-00221/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00221/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Majelis: bahwa Majelis berpendapat orang yang diakui dapat menjalankan kewajiban perpajakan maka seharusnya pula orang tersebut mempunyai hak perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Terbanding Nomor : S-00221/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00486/207/08/056/11 tanggal 14 April 2011 dan Terbanding dapat memproses pengajuan keberatan dari Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini Memutuskan: Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-00221/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama PT XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37989/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan:PUT-37989/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00220/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor : S-00220/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00220/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Majelis: bahwa Majelis berpendapat orang yang diakui dapat menjalankan kewajiban perpajakan maka seharusnya pula orang tersebut mempunyai hak perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk membatalkan Surat Terbanding Nomor : S-00220/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal  15 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Pajak Nopember 2008 Nomor : 00485/207/08/056/11 tanggal 14 April 2011 dan Terbanding dapat memproses pengajuan keberatan dari Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-00220/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama PT XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36123/PP/M.I/15/2012

Nomor Putusan:Put.36123/PP/M.I/15/2012 Jenis Pajak:PPh Badan Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: pokok sengketa mengenai kredit pajak sebesar Rp. 59.144.583,00 Menurut Terbanding: bahwa koreksi kredit pajak timbul karena dari hasil pemeriksaan Terbanding jumlah kredit pajak PPh Badan adalah sebesar Rp. 2.378.954.146,00 sedangkan Pemohon Banding menyatakan jumlah kredit pajak adalah sebesar Rp. 2.438.098.729,00 Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya tidak mengemukakan alasan ketidak setujuan atas koreksi kredit pajak ini, namun dalam halaman terakhir (halaman 28) Surat Bandingnya, pemohon banding tetap menyatakan besarnya kredit pajak adalah Rp. 2.438.098.729,00; Menurut Majelis: bahwa karena Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan ketidak setujuan atas koreksi Terbanding terhadap kredit pajak maka Majelis menyimpulkan atas koreksi kredit pajak sebesar Rp. 59.114.583,00 tetap dipertahankan; Menimbang: bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding; Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan: Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-97/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00018/206/06/092/08 tanggal 9 Desember 2008 atas nama: PT.XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto (Rp 45.494.159.824,00) Penghasilan Kena Pajak (Rp 45.494.159.824,00) Pajak Penghasilan yang terutang Rp                         0,00 Kredit Pajak (Rp   2.378.954.146,00) Pajak Penghasilan Kurang/Lebih bayar (Rp   2.378.954.146,00) Sanksi administrasi Rp                         0,00 Jumlah PPh yang masih harus (Lebih) dibayar (Rp   2.378.954.146,00)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36100/PP/M.II/99/2012

Nomor Putusan:Put.36100/PP/M.II/99/2012 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Keputusan Tergugat nomor: S-135/WPJ.05/KP.0804/2011 tanggal 2 Agustrus 2011 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank yang tidak disetujui oleh Penggugat. Menurut Tergugat: bahwa tunggakan pajak Penggugat sebesar Rp245.426.110,00 merupakan produk hukum berupa Surat Tagihan Pajak (STP) nomor: 00004/107/08/038/10 tanggal 27 Januari 2010 atas kewajiban pajak Tahun Pajak 2008 yang diterbitkan pada tahun 2010. Menurut Penggugat: bahwa menurut Penggugat, sesuai dengan ketentuan dalam SE-36/PJ/2011 Romawi II, Bagian B angka 2 huruf e disebutkan sebelum Tergugat melakukan pemblokiran maka terlebih dahulu harus dilakukan Pemberitahuan Surat Paksa dan Pelaksanaan SPMP (Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan), namun Tergugat belum melaksanakan SPMP tetapi langsung melakukan pemblokiran. Pendapat Majelis: bahwa Penggugat menerima surat pemblokiran dari Bank XXX Nomor: 005/MPB/VIII/PJK/2001 tanggal 5 Agustus 2011 berdasarkan surat Tergugat Nomor: S-135/WPJ.05/KP.0804/2011 tanggal 2 Agustus 2011 berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 245.426.110,00. bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-135/WPJ.05/KP.0804/2011 tanggal 2 Agustus 2011 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank karena tidak memenuhi prosedur yaitu “tidak didahului Pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) yang diberikan kepada Penggugat dan prosedur lainnya yang berkenaan dengan perbankan’. bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan Surat Nomor: S-142/WPJ.05/KP.0804/2011 tanggal 15 September 2011 mengenai Kronologis Pemblokiran Rekening Bank Penggugat, NPWP : 01.000.605.4-038.000, beserta dokumen-dokumen pendukungnya. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Tergugat dan penjelasan Penggugat maupun Tergugat dalam persidangan, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut : bahwa tunggakan pajak Penguggat (NPWP: 01.000.605.4-038.000) Nomor: 00004/107/08/038/10 berdasarkan produk hukum Surat Tagihan Pajak atas kewajiban pajak Tahun Pajak 2008, yang diterbitkan pada tahun 2010. bahwa atas ketetapan tersebut, Tergugat telah melakukan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran nomor: ST-00124/WPJ.05/KP.0804/2010 pada tanggal 17 Maret 2010. bahwa atas teguran tersebut, Tergugat kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Paksa nomor: SP-00056/WPJ.05/KP.0804/2011 pada tanggal 12 April 2011, dan Surat Paksa ini telah diberitahukan kepada dan diterima Penggugat pada tanggal 1 Juni 2011. bahwa Tergugat juga telah melakukan tindakan persuasif dengan mengirimkan Surat Penegasan Penagihan Piutang Pajak nomor: S-121/WPJ.05/KP.0804/2011 pada tanggal  17 Juni 2011. bahwa oleh karena Penggugat tidak juga melunasi tunggakan pajaknya, maka Tergugat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) nomor: SIT-00005/WPJ.05/KP.0804/2011 tanggal 2 Agustus 2011, beserta Surat Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank nomor: S135/WPJ.05/KP.0804/2011 tanggal 2 Agustus 2011. bahwa Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa antara lain mengatur: Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank berupa deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan sebagai berikut : a. Pejabat mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan penyampaian Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,     b. Bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat dan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat dan Penanggung Pajak. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa prosedur yang dilakukan oleh Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memperhatikan: Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.     2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-135/WPJ.05/KP.0804/2011 tanggal 2 Agustus 2011, tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank.