Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36123/PP/M.I/15/2012

Nomor Putusan:
Put.36123/PP/M.I/15/2012


Jenis Pajak:

PPh Badan


Tahun Pajak:
2006


Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian

Pokok Sengketa:

pokok sengketa mengenai kredit pajak sebesar Rp. 59.144.583,00

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi kredit pajak timbul karena dari hasil pemeriksaan Terbanding jumlah kredit pajak PPh Badan adalah sebesar Rp. 2.378.954.146,00 sedangkan Pemohon Banding menyatakan jumlah kredit pajak adalah sebesar Rp. 2.438.098.729,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya tidak mengemukakan alasan ketidak setujuan atas koreksi kredit pajak ini, namun dalam halaman terakhir (halaman 28) Surat Bandingnya, pemohon banding tetap menyatakan besarnya kredit pajak adalah Rp. 2.438.098.729,00;

Menurut Majelis:

bahwa karena Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan ketidak setujuan atas koreksi Terbanding terhadap kredit pajak maka Majelis menyimpulkan atas koreksi kredit pajak sebesar Rp. 59.114.583,00 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Memutuskan:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-97/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00018/206/06/092/08 tanggal 9 Desember 2008 atas nama: PT.XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto(Rp 45.494.159.824,00)
Penghasilan Kena Pajak(Rp 45.494.159.824,00)
Pajak Penghasilan yang terutangRp                         0,00
Kredit Pajak(Rp   2.378.954.146,00)
Pajak Penghasilan Kurang/Lebih bayar(Rp   2.378.954.146,00)
Sanksi administrasiRp                         0,00
Jumlah PPh yang masih harus (Lebih) dibayar(Rp   2.378.954.146,00)