Nomor Putusan:
PUT-37991/PP/M.VIII/16/2012
Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-00222/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor : S-00222/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00222/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;
bahwa Majelis berpendapat orang yang diakui dapat menjalankan kewajiban perpajakan maka seharusnya pula orang tersebut mempunyai hak perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Terbanding Nomor : S-00222/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00087/207/09/056/11 tanggal 14 April 2011 dan Terbanding dapat memproses pengajuan keberatan dari Pemohon Banding
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00222/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama PT XXX.

