Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28362/PP/M.I/19/2011

Nomor Putusan:Put.28362/PP/M.I/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Pengajuan  Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6821/KPU.01/2010 tanggal 18 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-019370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010. Menurut Terbanding: bahwa  Surat  Penetapan  Tarif  dan/atau  Nilai  Pabean  (SPTNP)  Nomor:  SPTNP-019370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan Kelebihan Bea Masuk 0 0 0 0 Cukai 0 0 0 0 PPN 37.972.000 42.396.000 4.424.000 0 PPnBM 0 0 0 0 PPh Pasal 22 9.493.000 10.599.000 1.106.000 0 Denda Administrasi     5.000.000   Jumlah Kekurangan / Kelebihan Pembayaran 10.530.000 0 Menurut Pemohon Banding: bahwa   dengan   ini   Pemohon   Banding  mengajukan  banding  terhadap penetapan pabean atas PIB Nomor : 197734 tanggal 25 Mei 2010 yang diberitahukan :Nilai Pabean : CIF US$ 41,200.00;Menjadi sebesar : CIF US$ 46,000.00; bahwa nilai pabean CIF US$ 41,200.00 adalah harga sebenarnya; Menurut Majelis: bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan  materi sengketa  banding    dilakukan  setelah  pemeriksaan  atas  pemenuhan  ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut :  1.    Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi  ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  Surat Banding  Nomor  :  027/VIII/PP  tanggal  25  Agustus  2010,  menyatakan tidak  setuju  terhadap  Keputusan  Terbanding  Nomor  :  KEP-6821/KPU.01/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif  dan/atau  Nilai  Pabean  (SPTNP)  Nomor  :  SPTNP-019370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat  Pengadilan  Pajak  pada  hari  Senin,  tanggal  30  Agustus  2010  (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal  18  Agustus  2010,  sehingga  pengajuan  banding  memenuhi  ketentuan mengenai  jangka  waktu  60  (enam  puluh)  hari  pengajuan  banding  sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa  Surat  Banding  Nomor  :  027/VIII/PP  tanggal  25  Agustus  2010, memenuhi persyaratan  satu  Surat  Banding  untuk  satu  Keputusan  Terbanding  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  36 ayat  (1)  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  Surat  Banding  Nomor  :  027/VIII/PP  tanggal  25  Agustus  2010,  memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat  Keputusan  Terbanding  namun  Majelis  dapat  meyakini  pengajuan  banding masih  dalam  jangka  waktu  60  (enam  puluh)  hari  sehingga  memenuhi  ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  Surat  Banding  Nomor  :  027/VIII/PP  tanggal  25  Agustus  2010  dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga  memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  banding  diajukan  terhadap  jumlah  Bea  Masuk,  Cukai,  Denda  Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp10.530.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp5.265.000,00; bahwa  Pemohon  Banding  dalam  permohonan  bandingnya  melampirkan  Bukti Penerimaan  Jaminan  Nomor  :  005142/JT/KBR/2010  tanggal  24  Juni  2010  sebesar Rp10.530.000,00 namun tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutangnya; bahwa kepada Pemohon Banding telah 3 (tiga) kali disampaikan Undangan dengan Surat  Undangan  Sidang  Nomor  :  Und-0474/SP/Pg.01/2010  tanggal  26  November 2010,  Surat  Undangan  Sidang  Nomor  :  Und-0487/SP/Pg.01/2010  tanggal  8 Desember  2010,  dan  Surat  Undangan  Sidang  Nomor  :  Und-0502/SP/Pg.01/2010 tanggal  14  Desember  2010,  untuk  menghadiri  sidang  dan  memberikan  keterangan serta dokumen pendukung sehubungan dengan permohonan bandingnya antara lain berupa  asli  bukti  pembayaran  50%  pajak  terutang  yang  diajukan  disertai  dengan fotokopinya, namun Pemohon Banding maupun yang mewakilinya tidak pernah hadir dalam persidangan; bahwa oleh karena Pemohon Banding maupun yang mewakilinya tidak pernah hadir dalam  persidangan  untuk  menunjukkan  asli  bukti  pembayaran  50%  pajak terutangnya,  Majelis  tidak  memperoleh  keyakinan  yang  memadai  terhadap pemenuhan  ketentuan  Pasal  36  ayat  (4)  oleh  Pemohon  Banding,  sehingga  Majelis menyatakan  pengajuan  banding  tidak  memenuhi  ketentuan  formal  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  36 ayat  (4)  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010, ditandatangani oleh, jabatan : Direktur; bahwa  Pemohon  Banding  dalam  Surat  Banding  Nomor  :  027/VIII/PP  tanggal  25 Agustus  2010  tidak  melampirkan  fotokopi  dan  Asli  Akta  Pendirian Perusahaan/dokumen  penunjukan  lainnya  yang  menunjukkan,  jabatan  :  Direktur, sehingga Majelis tidak dapat meyakini bahwa adalah benar-benar Direktur Pemohon Banding,  sehingga  permohonan  banding  tidak  memenuhi  ketentuan  Pasal  37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  berdasarkan  uraian  dan  keterangan  di  atas,  Majelis  berkesimpulan  bahwa Surat  Banding  Pemohon  Banding  memenuhi  ketentuan  Pasal  35  ayat  (1)  dan  (2), Pasal  36  ayat  (1),  (2),  dan  (3),  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  dengan  demikian,  Surat  Banding  Nomor  :  027/VIII/PP  tanggal  25  Agustus 2010 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding dan karenanya pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;  bahwa  karena  Surat  Banding  Pemohon  Banding  tidak  dapat  diterima  untuk dipertimbangkan,  maka  materi  pokok  sengketa  banding  yang  diajukan  Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan: Surat  Permohonan  Banding,  bukti-bukti  yang  ada  dalam  berkas  banding,  hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; Mengingat: Undang-undang  nomor  14  tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak,  dan  ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan  Surat  Permohonan  Banding  Pemohon  Banding  Nomor  :  027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor : KEP-6821/KPU.01/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap  Surat  Penetapan  Tarif  dan/atau  Nilai  Pabean  (SPTNP)  Nomor  : SPTNP-019370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28361/PP/M.I/15/2011

Nomor Putusan:Put.28361/PP/M.I/15/2011 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa  yang  menjadi  sengketa  dalam  banding  ini  adalah  koreksi  Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.856.476.191,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa  berdasarkan  Pasal  4  ayat  (2)  Keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor  :  422/KMK.04/1998  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Keputusan  Menteri  Keuangan Nomor : 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998, antara lain menyatakan bahwa bagi  Wajib  Pajak  yang  melakukan  penggabungan  usaha  menggunakan  nilai  buku, untuk  dapat  mengalihkan  kerugian  atau  sisa  kerugian  kepada  badan  usaha  yang menerima  penggabungan  usaha,  harus  memenuhi  3  (tiga)  syarat  berikut  secara kumulatif, yakni: 1. Wajib Pajak melakukan revaluasi aktiva tetapnya terlebih dahulu; dan; 2. Masih aktif menjalankan usahanya; dan; 3. Wajib  Pajak  yang  menerima  penggabungan  usaha  atau  Wajib  Pajak  hasil peleburan  usaha  harus  aktif  menjalankan  usaha  sekurang-kurangnya  sampai dengan  2  (dua)  tahun  setelah  selesainya  proses  penggabungan  atau peleburan usaha; Menurut Pemohon Banding: bahwa  Pemohon  Banding  menyimpulkan  bahwa  dasar  koreksi  Terbanding  karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor  :  422/KMK.04/  1998  tanggal  9  September  1998  sebagaimana  telah  diubah terakhir dengan  Keputusan  Menteri Keuangan  Nomor  :  469/KMK.04/1998  tanggal 30 Oktober 1998; Pendapat Majelis: bahwa Majelis berpendapat Terbanding melakukan koreksi atas kompensasi kerugian sebesar  Rp.2.856.476.191,00  karena  Terbanding  berpendapat  Pemohon  Banding tidak  dapat  mengalihkan  kompensasi  kerugian  PT  ABC  yang melakukan merger dengan Pemohon Banding pada bulan Desember 2005; bahwa untuk tahun pajak 2006 Terbanding juga melakukan koreksi atas kompensasi kerugian Pemohon Banding yang juga berasal dari pengalihan kompensasi kerugian PT ABC  yang  melakukan  merger  dengan  Pemohon  Banding  pada bulan Desember 2005; bahwa  Majelis  berpendapat  atas  kasus  sengketa  banding  untuk  PPh  Badan  tahun pajak 2007 ini sama dengan kasus sengketa banding untuk PPh Badan tahun pajak 2006; bahwa dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding setuju bahwa koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp.2.856.476.191,00 dalam sengketa ini sama dengan koreksi yang  sama dilakukan oleh Terbanding atas kompensasi kerugian PPh Badan tahun pajak 2006; bahwa untuk tahun pajak 2006, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi kompensasi  kerugian  sebesar  Rp.12.229.050.552,00  yang  berasal  dari  pengalihan kompensasi  kerugian  PT  ABC  yang  melakukan  merger  dengan Pemohon Banding pada bulan Desember 2005; bahwa  Majelis  berpendapat  atas  kasus  sengketa  banding  untuk  PPh  Badan  tahun pajak  2007  ini  penyelesaiannya  mengikuti  atas  kasus  sengketa  banding  untuk PPh Badan tahun pajak 2006 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27959/PP/M.I/15/2010; bahwa  berdasarkan  Putusan  Pengadilan  Pajak  Nomor  : Put.27959/PP/M.I/15/2010, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa hasil pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-021/WPJ.19/KP.02/2008  tanggal  06  Maret  2008,  Surat  Banding  Nomor  : TSM/FAD.DIR/0201/  V/2009  tanggal  28  Mei  2009,  Surat  Bantahan  Nomor  : TSM/FAD.DIR/379/X/2009 tanggal 2 Oktober 2009, Tambahan Informasi atas Surat Nomor : TSM/FAD.DIR/0201/V/2009 tanggal 28 Mei 2009 atas nama Pemohon Banding Nomor : TSM/FAD.DIR/418/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 serta berdasarkan keterangan  Pemohon  Banding  dalam  persidangan,  dapat  diketahui bahwa sesuai dengan Akte Notaris Nomor 02, pada tanggal 01 Desember 2005 PT. ABC melakukan penggabungan usaha dengan Pemohon Banding; bahwa  PT.  ABC  dalam  hal  ini  sebagai  dissolving  company (perusahaan  yang  dihapuskan)  yang  mengalihkan  harta  dan  kewajiban  kepada Pemohon Banding; bahwa menurut pendapat Majelis, apabila merger dilakukan pada tahun 2005, maka kerugian dari PT. ABC sebagai dissolving company dikompensasikan terhadap Penghasilan Neto Pemohon Banding Tahun Pajak 2005; bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding  Tahun  Pajak  2005  dan  2006  dan SPT Tahunan  PPh  Badan  PT. ABC Tahun Pajak 2005; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2005, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Penghasilan Neto Fiskal  sebesar  Rp.10.453.851.977,00  dan  tidak  melaporkan  adanya  kerugian yang berasal  dari  merger  dengan  PT.  ABC  (tidak  ada  SPT  Tahunan  atas nama Pemohon Banding setelah merger); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2006, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Penghasilan Neto Fiskal sebesar Rp.12.229.050.552,00 dan melaporkan adanya kerugian yang berasal dari merger dengan PT. ABC sehingga Pemohon Banding  melakukan kompensasi kerugian yang berasal dari PT. ABC;  bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap seluruh dokumen dan bukti pendukung yang terdapat dalam berkas banding, tidak diketemukan petunjuk bahwa Pemohon  Banding  telah  melaporkan  SPT  Tahunan  PPh  Badan  Tahun  Pajak  2005 yang menggambarkan terjadinya merger pada  Tahun 2005; bahwa  menurut  pendapat  Majelis,  Pemohon  Banding  tidak  dapat  membuktikan adanya kerugian karena proses merger di tahun 2005 yang dapat dikompensasikan di tahun 2006; bahwa dengan demikian, sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2005,  tidak ada rugi fiskal yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2006; bahwa  berdasarkan  seluruh  pertimbangan  Majelis  sebagaimana  diuraikan  diatas, Majelis  berkesimpulan  bahwa  koreksi  atas  kompensasi  kerugian  sebesar Rp.12.229.050.552,00 yang dilakukan Terbanding tetap dipertahankan; bahwa oleh karena Majelis dalam Put.27959/PP/M.I/15/2010 berpendapat Pemohon Banding tidak  dapat  membuktikan  adanya  kerugian karena  proses  merger  di  tahun 2005  yang  dapat  dikompensasikan  di  tahun  2006,  maka  Majelis  juga  berpendapat tidak  terdapat  bukti  kerugian  karena  proses  merger  di  tahun  2005  yang  dapat dikompensasikan di tahun 2007; bahwa oleh karena Majelis berpendapat tidak terdapat bukti kerugian karena proses merger di tahun 2005 yang dapat dikompensasikan di tahun 2007, sehingga Majelis berkesimpulan  koreksi  Terbanding  atas  kompensasi  kerugian  sebesar Rp.2.856.476.191,00 tetap dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;  bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;  bahwa  dalam  sengketa  banding  ini  tidak  terdapat  sengketa  mengenai  sanksi administrasi,  kecuali  bahwa  besarnya  sanksi  administrasi  tergantung  pada penyelesaian sengketa lainnya;  bahwa  atas  hasil  pemeriksaan  dalam  persidangan,  Majelis  berkesimpulan  untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Memperhatikan: Surat  Permohonan  Banding  Pemohon  Banding,  Surat  Uraian  Banding,  Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; Mengingat: Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak,  dan  ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menolak  permohonan  banding  Pemohon  Banding  terhadap  Keputusan  Direktur Jenderal Pajak  Nomor  : KEP-478/WPJ.19/BD.05/2009  tanggal  11  Desember  2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00013/406/07/092/09 tanggal 23 Maret 2009 sebagaimana telah dibetulkan  dengan  Keputusan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  :  KEP-00035/WPJ.19/KP.0203/2009 tanggal 24 April 2009

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28321/PP/M.XIV/19/2011

Nomor Putusan:Put-28321/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Pine Oil 50% Min, negara asal China sebesar CIF USD 28,512.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 20.720.899 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai Keputusan Nomor : KEP-2556/KPU.01/2009 tanggal 08 April 2009 Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Pine Oil 50% Min Asal China sebesar CIF USD 28,512.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon  Banding  menjelaskan  impor berdasarkan sales contract pembelian Pine Oil 50% Min bulan Juni 2008 dengan waktu pengiriman bulan September 2008, namun pada pelaksanaannya supplier baru bisa mengapalkan kargo impor tersebut bulan Desember 2008 dikarenakan kekurangan bahan baku untuk memproduksi barang yang diimpor sehingga supplier harus menunda pengiriman tersebut. Pada saat barang impor dikapalkan, pasaran barang tersebut telah naik berkisar USD 1,800/MT-USD 1,900/MT, dikarenakan sudah memegang komitmen maka supplier tetap dapat memenuhi pengiriman dengan berdasarkan harga yang tercantum dalam sales contract tersebut. Menurut Majelis: bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2556/KPU.01/2009 tanggal 08 April 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 28,512.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: 1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, 2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, 3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, 4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I karena berdasarkan data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00 atau CNF USD 1,560.00/MT adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap PIB Nomor 408915 tanggal 12 Desember 2008 dengan menggunakan metode III berdasarkan data pembanding PIB Nomor 404553 tgl 09/12/2008 yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan harga CIF USD 1,980.00/TNE; bahwa Pemohon Banding menjelaskan perbedaan harga Pine Oil antara yang diberitahukan dalam PIB Nomor 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar USD 1,560.00/TNE (PIB Sengketa) dengan PIB Nomor 404533 tanggal 09 Desember 2008 (PIB Pembanding) terjadi karena perbedaan tanggal sales contract atau tanggal transaksi dan supplier produk tersebut; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa : 1. Sales Contract Nomor : JK 8003 tanggal 13 Juni 2008, 2. Korespondensi dengan Pihak Supplier untuk Konfirmasi Harga 3. Purchase Order Nomor : 200801497/JKR/I, 4. Commercial Invoice Nomor RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008, 5. Bill of Lading Nomor: 0288010162 tanggal 04 Desember 2008, 6. Packing List Nomor RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008, 7. Certificate Of Analysis, 8. Surat Keterangan Badan POM RI Nomor : PO.03.01.321.1.16479 9. Polis Asuransi TMD/MIMP/08/018070 tanggal 4 Desember 2008, 10. PIB nomor 408915 tanggal 12 Desember 2008, 11. Bukti pembayaran atau bukti pendebetan rekening, 12. Statement of account ABC BANK Nomor Rekening 000.00.11.97.XXX, 13. SSPCP 14. Faktur Pajak Standar, 15. Perhitungan Harga Pokok Penjualan, 16. Kartu Hutang, 17. Laporan Mutasi Penerimaan Barang Pine Oil 18. Laporan Mutasi Buku Besar 19. Dokumen Importasi Pine Oil; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 200801497/JKR/I tanggal 13 Juni 2008, mengajukan pembelian atas PINE OIL 50% kepada Supplier Resouce International Trading Company, dengan perincian sebagai berikut : QUANTITY DESCRIPTION UNIT PRICE (USD) AMOUNT (USD) 43.200 MT PINE OIL 50 % 1,560.000/MT 67,392.00 Sixty-Seven Thousand Three Hundred Ninety-Two and no/100 CNF JAKARTA67,392.00 bahwa Pemohon Banding telah mengadakan kesepakatan jual-beli dengan Supplier DEF International Trading Company sesuai Sales Contract Nomor : JK8003 tanggal 13 Juni 2008, dengan perincian sebagai berikut : Name Of Commodity Quantity Unit Price Total Amount (USD) Pine Oil, 50% MIN 43.2 M/T(3FCL))   CNF JAKARTAUSD 1560/MT     USD 67,392.00 bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008, dengan perincian antara lain sebagai berikut : Contract No. : JK8003-1 Invoice of : 14.4 MT (1FCL) PINE OIL 50% MIN Shipped from : Fuzhou, China Ocean Vessel : Chin Chun Marine insurance to be covered by THE BUYER Description Quantity Unit

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 22603.R/PP/M.VIII/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 22603.R/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak : SPKPBM       Pokok Sengketa : Revisi Putusan             Menurut Terbanding : Surat Terbanding Nomor : S-1458/KPU.01/2010 tanggal 02 November 2010 tentang Konfirmasi Penetapan Pengadilan Pajak pada pokoknya menyatakan: bahwa sehubungan dengan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22603/PP/M.VIII/19/2010 diucapkan tanggal 10 Maret 2010 yang memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4735/KPU.01/2008 tanggal 19 September 2008, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Pemohon Banding mengajukan permohonan pengembalian bea masuk, denda administrasi dan/atau bunga dengan alasan kelebihan pembayaran bea masuk dan denda administrasi sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Pasal 27 ayat (1) butir e, UU Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 jo Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006;Berdasarkan penelitian Terbanding, terdapat kesalahan tulis nomor dan/atau persentase bea masuk pada Put.22603/PP/M.VIII/19/2010, Pemohon Banding, yaitu tertulis pos tarif : 8482.10.00.00 (BM 10%, PPN 10%) dimana pada BTBMI atas pos tarif tersebut tertera prosentase Bea Masuk adalah sebesar 5%;Berkenaan dengan hal tersebut butir 2, untuk kiranya dapat diputuskan setentangnya;       Memperhatikan : bahwa Surat Terbanding Nomor : S-1458/KPU.01/2010 tanggal 02 November 2010 tentang Kesalahan Tulis dan/atau Kesalahan Hitung Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak a.n. Pemohon Banding tersebut dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam sidang; bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “ Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak; bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang pemeriksaan dengan acara cepat pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011;       Menurut Majelis : bahwa setelah melakukan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis menganggap perlu untuk melakukan pembetulan atas kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-22603/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2010; Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Mengadili :Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-22603/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2010 halaman 14 dari 14 halaman, atas nama Pemohon Banding dengan pembetulan sebagai berikut : pada halaman 14 dari 14 halaman : Semula : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4735/KPU.01/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 024529/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 20 Agustus 2008 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 1,060 ctns Part for Water Pump (17 jenis barang), negara asal : China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 270399 tanggal 12 Agustus 2008 sebesar US $ 31,333.62 dengan klasifikasi untuk Bearing 6201 ke dalam pos tarif 8482.10.00.00 (BM 10%, PPN 10%); Menjadi : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4735/KPU.01/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 024529/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 20 Agustus 2008 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 1,060 ctns Part for Water Pump (17 jenis barang), negara asal : China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 270399 tanggal 12 Agustus 2008 sebesar US $ 31,333.62 dengan klasifikasi untuk Bearing 6201 ke dalam pos tarif 8482.10.00.00 (BM 5%, PPN 10%);

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37994/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan:PUT-37994/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00225/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor : S-00225/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00225/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Majelis: bahwa Majelis berpendapat orang yang diakui dapat menjalankan kewajiban perpajakan maka seharusnya pula orang tersebut mempunyai hak perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Terbanding Nomor : S-00225/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal  15 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2009 Nomor : 00090/207/09/056/11 tanggal 14 April 2011 dan Terbanding dapat memproses pengajuan keberatan dari Pemohon Banding Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-00225/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama PT XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37993/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan:PUT-37993/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak adalah pengajuan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00224/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor : S-00224/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00224/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Majelis: bahwa Majelis berpendapat orang yang diakui dapat menjalankan kewajiban perpajakan maka seharusnya pula orang tersebut mempunyai hak perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Terbanding Nomor : S-00224/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal  15 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2009 Nomor : 00089/207/09/056/11 tanggal 14 April 2011 dan Terbanding dapat memproses pengajuan keberatan dari Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-00224/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama PT XXX.