Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28362/PP/M.I/19/2011
Nomor Putusan:Put.28362/PP/M.I/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Pengajuan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6821/KPU.01/2010 tanggal 18 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-019370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010. Menurut Terbanding: bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-019370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan Kelebihan Bea Masuk 0 0 0 0 Cukai 0 0 0 0 PPN 37.972.000 42.396.000 4.424.000 0 PPnBM 0 0 0 0 PPh Pasal 22 9.493.000 10.599.000 1.106.000 0 Denda Administrasi 5.000.000 Jumlah Kekurangan / Kelebihan Pembayaran 10.530.000 0 Menurut Pemohon Banding: bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap penetapan pabean atas PIB Nomor : 197734 tanggal 25 Mei 2010 yang diberitahukan :Nilai Pabean : CIF US$ 41,200.00;Menjadi sebesar : CIF US$ 46,000.00; bahwa nilai pabean CIF US$ 41,200.00 adalah harga sebenarnya; Menurut Majelis: bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6821/KPU.01/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-019370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun Majelis dapat meyakini pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp10.530.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp5.265.000,00; bahwa Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya melampirkan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 005142/JT/KBR/2010 tanggal 24 Juni 2010 sebesar Rp10.530.000,00 namun tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutangnya; bahwa kepada Pemohon Banding telah 3 (tiga) kali disampaikan Undangan dengan Surat Undangan Sidang Nomor : Und-0474/SP/Pg.01/2010 tanggal 26 November 2010, Surat Undangan Sidang Nomor : Und-0487/SP/Pg.01/2010 tanggal 8 Desember 2010, dan Surat Undangan Sidang Nomor : Und-0502/SP/Pg.01/2010 tanggal 14 Desember 2010, untuk menghadiri sidang dan memberikan keterangan serta dokumen pendukung sehubungan dengan permohonan bandingnya antara lain berupa asli bukti pembayaran 50% pajak terutang yang diajukan disertai dengan fotokopinya, namun Pemohon Banding maupun yang mewakilinya tidak pernah hadir dalam persidangan; bahwa oleh karena Pemohon Banding maupun yang mewakilinya tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menunjukkan asli bukti pembayaran 50% pajak terutangnya, Majelis tidak memperoleh keyakinan yang memadai terhadap pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis menyatakan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010, ditandatangani oleh, jabatan : Direktur; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010 tidak melampirkan fotokopi dan Asli Akta Pendirian Perusahaan/dokumen penunjukan lainnya yang menunjukkan, jabatan : Direktur, sehingga Majelis tidak dapat meyakini bahwa adalah benar-benar Direktur Pemohon Banding, sehingga permohonan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian dan keterangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding dan karenanya pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa karena Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka materi pokok sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan: Surat Permohonan Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; Mengingat: Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor : KEP-6821/KPU.01/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-019370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28361/PP/M.I/15/2011
Nomor Putusan:Put.28361/PP/M.I/15/2011 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.856.476.191,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998, antara lain menyatakan bahwa bagi Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha menggunakan nilai buku, untuk dapat mengalihkan kerugian atau sisa kerugian kepada badan usaha yang menerima penggabungan usaha, harus memenuhi 3 (tiga) syarat berikut secara kumulatif, yakni: 1. Wajib Pajak melakukan revaluasi aktiva tetapnya terlebih dahulu; dan; 2. Masih aktif menjalankan usahanya; dan; 3. Wajib Pajak yang menerima penggabungan usaha atau Wajib Pajak hasil peleburan usaha harus aktif menjalankan usaha sekurang-kurangnya sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa dasar koreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/ 1998 tanggal 9 September 1998 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998; Pendapat Majelis: bahwa Majelis berpendapat Terbanding melakukan koreksi atas kompensasi kerugian sebesar Rp.2.856.476.191,00 karena Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat mengalihkan kompensasi kerugian PT ABC yang melakukan merger dengan Pemohon Banding pada bulan Desember 2005; bahwa untuk tahun pajak 2006 Terbanding juga melakukan koreksi atas kompensasi kerugian Pemohon Banding yang juga berasal dari pengalihan kompensasi kerugian PT ABC yang melakukan merger dengan Pemohon Banding pada bulan Desember 2005; bahwa Majelis berpendapat atas kasus sengketa banding untuk PPh Badan tahun pajak 2007 ini sama dengan kasus sengketa banding untuk PPh Badan tahun pajak 2006; bahwa dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding setuju bahwa koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp.2.856.476.191,00 dalam sengketa ini sama dengan koreksi yang sama dilakukan oleh Terbanding atas kompensasi kerugian PPh Badan tahun pajak 2006; bahwa untuk tahun pajak 2006, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp.12.229.050.552,00 yang berasal dari pengalihan kompensasi kerugian PT ABC yang melakukan merger dengan Pemohon Banding pada bulan Desember 2005; bahwa Majelis berpendapat atas kasus sengketa banding untuk PPh Badan tahun pajak 2007 ini penyelesaiannya mengikuti atas kasus sengketa banding untuk PPh Badan tahun pajak 2006 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27959/PP/M.I/15/2010; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27959/PP/M.I/15/2010, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa hasil pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-021/WPJ.19/KP.02/2008 tanggal 06 Maret 2008, Surat Banding Nomor : TSM/FAD.DIR/0201/ V/2009 tanggal 28 Mei 2009, Surat Bantahan Nomor : TSM/FAD.DIR/379/X/2009 tanggal 2 Oktober 2009, Tambahan Informasi atas Surat Nomor : TSM/FAD.DIR/0201/V/2009 tanggal 28 Mei 2009 atas nama Pemohon Banding Nomor : TSM/FAD.DIR/418/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 serta berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui bahwa sesuai dengan Akte Notaris Nomor 02, pada tanggal 01 Desember 2005 PT. ABC melakukan penggabungan usaha dengan Pemohon Banding; bahwa PT. ABC dalam hal ini sebagai dissolving company (perusahaan yang dihapuskan) yang mengalihkan harta dan kewajiban kepada Pemohon Banding; bahwa menurut pendapat Majelis, apabila merger dilakukan pada tahun 2005, maka kerugian dari PT. ABC sebagai dissolving company dikompensasikan terhadap Penghasilan Neto Pemohon Banding Tahun Pajak 2005; bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2005 dan 2006 dan SPT Tahunan PPh Badan PT. ABC Tahun Pajak 2005; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2005, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Penghasilan Neto Fiskal sebesar Rp.10.453.851.977,00 dan tidak melaporkan adanya kerugian yang berasal dari merger dengan PT. ABC (tidak ada SPT Tahunan atas nama Pemohon Banding setelah merger); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2006, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Penghasilan Neto Fiskal sebesar Rp.12.229.050.552,00 dan melaporkan adanya kerugian yang berasal dari merger dengan PT. ABC sehingga Pemohon Banding melakukan kompensasi kerugian yang berasal dari PT. ABC; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap seluruh dokumen dan bukti pendukung yang terdapat dalam berkas banding, tidak diketemukan petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang menggambarkan terjadinya merger pada Tahun 2005; bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya kerugian karena proses merger di tahun 2005 yang dapat dikompensasikan di tahun 2006; bahwa dengan demikian, sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2005, tidak ada rugi fiskal yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2006; bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan Majelis sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas kompensasi kerugian sebesar Rp.12.229.050.552,00 yang dilakukan Terbanding tetap dipertahankan; bahwa oleh karena Majelis dalam Put.27959/PP/M.I/15/2010 berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya kerugian karena proses merger di tahun 2005 yang dapat dikompensasikan di tahun 2006, maka Majelis juga berpendapat tidak terdapat bukti kerugian karena proses merger di tahun 2005 yang dapat dikompensasikan di tahun 2007; bahwa oleh karena Majelis berpendapat tidak terdapat bukti kerugian karena proses merger di tahun 2005 yang dapat dikompensasikan di tahun 2007, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian sebesar Rp.2.856.476.191,00 tetap dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Memperhatikan: Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-478/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 11 Desember 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00013/406/07/092/09 tanggal 23 Maret 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00035/WPJ.19/KP.0203/2009 tanggal 24 April 2009
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28321/PP/M.XIV/19/2011
Nomor Putusan:Put-28321/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Pine Oil 50% Min, negara asal China sebesar CIF USD 28,512.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 20.720.899 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai Keputusan Nomor : KEP-2556/KPU.01/2009 tanggal 08 April 2009 Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Pine Oil 50% Min Asal China sebesar CIF USD 28,512.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding menjelaskan impor berdasarkan sales contract pembelian Pine Oil 50% Min bulan Juni 2008 dengan waktu pengiriman bulan September 2008, namun pada pelaksanaannya supplier baru bisa mengapalkan kargo impor tersebut bulan Desember 2008 dikarenakan kekurangan bahan baku untuk memproduksi barang yang diimpor sehingga supplier harus menunda pengiriman tersebut. Pada saat barang impor dikapalkan, pasaran barang tersebut telah naik berkisar USD 1,800/MT-USD 1,900/MT, dikarenakan sudah memegang komitmen maka supplier tetap dapat memenuhi pengiriman dengan berdasarkan harga yang tercantum dalam sales contract tersebut. Menurut Majelis: bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2556/KPU.01/2009 tanggal 08 April 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 28,512.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: 1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, 2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, 3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, 4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I karena berdasarkan data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00 atau CNF USD 1,560.00/MT adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap PIB Nomor 408915 tanggal 12 Desember 2008 dengan menggunakan metode III berdasarkan data pembanding PIB Nomor 404553 tgl 09/12/2008 yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan harga CIF USD 1,980.00/TNE; bahwa Pemohon Banding menjelaskan perbedaan harga Pine Oil antara yang diberitahukan dalam PIB Nomor 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar USD 1,560.00/TNE (PIB Sengketa) dengan PIB Nomor 404533 tanggal 09 Desember 2008 (PIB Pembanding) terjadi karena perbedaan tanggal sales contract atau tanggal transaksi dan supplier produk tersebut; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa : 1. Sales Contract Nomor : JK 8003 tanggal 13 Juni 2008, 2. Korespondensi dengan Pihak Supplier untuk Konfirmasi Harga 3. Purchase Order Nomor : 200801497/JKR/I, 4. Commercial Invoice Nomor RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008, 5. Bill of Lading Nomor: 0288010162 tanggal 04 Desember 2008, 6. Packing List Nomor RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008, 7. Certificate Of Analysis, 8. Surat Keterangan Badan POM RI Nomor : PO.03.01.321.1.16479 9. Polis Asuransi TMD/MIMP/08/018070 tanggal 4 Desember 2008, 10. PIB nomor 408915 tanggal 12 Desember 2008, 11. Bukti pembayaran atau bukti pendebetan rekening, 12. Statement of account ABC BANK Nomor Rekening 000.00.11.97.XXX, 13. SSPCP 14. Faktur Pajak Standar, 15. Perhitungan Harga Pokok Penjualan, 16. Kartu Hutang, 17. Laporan Mutasi Penerimaan Barang Pine Oil 18. Laporan Mutasi Buku Besar 19. Dokumen Importasi Pine Oil; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 200801497/JKR/I tanggal 13 Juni 2008, mengajukan pembelian atas PINE OIL 50% kepada Supplier Resouce International Trading Company, dengan perincian sebagai berikut : QUANTITY DESCRIPTION UNIT PRICE (USD) AMOUNT (USD) 43.200 MT PINE OIL 50 % 1,560.000/MT 67,392.00 Sixty-Seven Thousand Three Hundred Ninety-Two and no/100 CNF JAKARTA67,392.00 bahwa Pemohon Banding telah mengadakan kesepakatan jual-beli dengan Supplier DEF International Trading Company sesuai Sales Contract Nomor : JK8003 tanggal 13 Juni 2008, dengan perincian sebagai berikut : Name Of Commodity Quantity Unit Price Total Amount (USD) Pine Oil, 50% MIN 43.2 M/T(3FCL)) CNF JAKARTAUSD 1560/MT USD 67,392.00 bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008, dengan perincian antara lain sebagai berikut : Contract No. : JK8003-1 Invoice of : 14.4 MT (1FCL) PINE OIL 50% MIN Shipped from : Fuzhou, China Ocean Vessel : Chin Chun Marine insurance to be covered by THE BUYER Description Quantity Unit
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 22603.R/PP/M.VIII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 22603.R/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak : SPKPBM Pokok Sengketa : Revisi Putusan Menurut Terbanding : Surat Terbanding Nomor : S-1458/KPU.01/2010 tanggal 02 November 2010 tentang Konfirmasi Penetapan Pengadilan Pajak pada pokoknya menyatakan: bahwa sehubungan dengan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22603/PP/M.VIII/19/2010 diucapkan tanggal 10 Maret 2010 yang memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4735/KPU.01/2008 tanggal 19 September 2008, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Pemohon Banding mengajukan permohonan pengembalian bea masuk, denda administrasi dan/atau bunga dengan alasan kelebihan pembayaran bea masuk dan denda administrasi sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Pasal 27 ayat (1) butir e, UU Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 jo Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006;Berdasarkan penelitian Terbanding, terdapat kesalahan tulis nomor dan/atau persentase bea masuk pada Put.22603/PP/M.VIII/19/2010, Pemohon Banding, yaitu tertulis pos tarif : 8482.10.00.00 (BM 10%, PPN 10%) dimana pada BTBMI atas pos tarif tersebut tertera prosentase Bea Masuk adalah sebesar 5%;Berkenaan dengan hal tersebut butir 2, untuk kiranya dapat diputuskan setentangnya; Memperhatikan : bahwa Surat Terbanding Nomor : S-1458/KPU.01/2010 tanggal 02 November 2010 tentang Kesalahan Tulis dan/atau Kesalahan Hitung Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak a.n. Pemohon Banding tersebut dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam sidang; bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “ Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak; bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang pemeriksaan dengan acara cepat pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011; Menurut Majelis : bahwa setelah melakukan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis menganggap perlu untuk melakukan pembetulan atas kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-22603/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2010; Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Mengadili :Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-22603/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2010 halaman 14 dari 14 halaman, atas nama Pemohon Banding dengan pembetulan sebagai berikut : pada halaman 14 dari 14 halaman : Semula : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4735/KPU.01/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 024529/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 20 Agustus 2008 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 1,060 ctns Part for Water Pump (17 jenis barang), negara asal : China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 270399 tanggal 12 Agustus 2008 sebesar US $ 31,333.62 dengan klasifikasi untuk Bearing 6201 ke dalam pos tarif 8482.10.00.00 (BM 10%, PPN 10%); Menjadi : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4735/KPU.01/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 024529/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 20 Agustus 2008 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 1,060 ctns Part for Water Pump (17 jenis barang), negara asal : China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 270399 tanggal 12 Agustus 2008 sebesar US $ 31,333.62 dengan klasifikasi untuk Bearing 6201 ke dalam pos tarif 8482.10.00.00 (BM 5%, PPN 10%);
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37994/PP/M.VIII/16/2012
Nomor Putusan:PUT-37994/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00225/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor : S-00225/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00225/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Majelis: bahwa Majelis berpendapat orang yang diakui dapat menjalankan kewajiban perpajakan maka seharusnya pula orang tersebut mempunyai hak perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Terbanding Nomor : S-00225/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2009 Nomor : 00090/207/09/056/11 tanggal 14 April 2011 dan Terbanding dapat memproses pengajuan keberatan dari Pemohon Banding Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-00225/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama PT XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37993/PP/M.VIII/16/2012
Nomor Putusan:PUT-37993/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak adalah pengajuan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00224/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor : S-00224/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00224/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Majelis: bahwa Majelis berpendapat orang yang diakui dapat menjalankan kewajiban perpajakan maka seharusnya pula orang tersebut mempunyai hak perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Terbanding Nomor : S-00224/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2009 Nomor : 00089/207/09/056/11 tanggal 14 April 2011 dan Terbanding dapat memproses pengajuan keberatan dari Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-00224/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama PT XXX.