Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36097/PP/M.III/16/2012

Nomor Putusan:Put-36097/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00062/207/06/424/10 tanggal 16 Agustus 2010. Menurut Terbanding: bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00062/207/06/424/10 tanggal 16 Agustus 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees Nomor: LAP-146/WPJ.09/KP.0405/RIK.SIS/2010 tanggal 12 Agustus 2010. Menurut Pemohon: bahwa Pajak Pertambahan Nilai Masukan telah dibayar oleh Pemohon Banding terlihat dari pembayaran Faktur Standar Pajak Pembelian, Sanksi Administrasi sebesar Rp.331.825.385,00 sebenarnya timbul dari keawaman dan kekhilafan Pemohon Banding belum melaporkan juga kekhilafan Terbanding yang tidak cepat dalam pemeriksaan sehingga kasus pajak tahun 2006 baru diperiksa 2010, dimana perusahaan sudah berhenti tahun 2008. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 004/PHMB/IX/2011 tanggal 14 September 2011, ditandatangani oleh Komisaris dan Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 004/PHMB/IX/2011 tanggal 14 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 004/PHMB/IX/2011 tanggal 14 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1071/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00062/207/06/424/10 tanggal 16 Agustus 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 004/PHMB/IX/2011 tanggal 14 September 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 004/PHMB/IX/2011 tanggal 14 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 004/PHMB/IX/2011 tanggal 14 September 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1071/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 sebesar Rp.691.302.885,00, dan 50% dari Pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.345.651.442,50. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan sama sekali belum melakukan pembayaran atas pajak terutang. bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding di dalam persidangan tersebut, Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 004/PHMB/IX/2011 tanggal 14 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 15 September 2011 (cap harian pos: 14 September 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Komisaris dan Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 004/PHMB/IX/2011 tanggal 14 September 2011, dan berdasarkan bukti yang diserahkan Pemohon Banding berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. XXX, Nomor : 11, tanggal 15 Agustus 2008, yang dibuat dihadapan YYY, S.H., SP-1, Notaris di Kota Bandung, dapat diketahui bahwa Sdr. ZZZ merupakan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan jabatan Komisaris Utama, dan Sdr. BBB merupakan anggota Direksi Perseroan dengan jabatan Direktur Utama. bahwa berdasarkan bukti tersebut Majelis berpendapat, Komisaris dan Direktur Utama berhak menandatangani Surat Banding, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan pemeriksaan ketentuan formal di atas, dapat diketahui bahwa Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Majelis berpendapat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut. bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 004/PHMB/IX/2011 tanggal 14 September 2011, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. Memperhatikan: bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil penilaian serta pembuktian di dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.     2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1071/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00062/207/06/424/10 tanggal 16 Agustus 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36096/PP/M.III/99/2012

Nomor Putusan:Put-36096/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1155/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 02 Agustus 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010. Menurut Tergugat: bahwa menurut Tergugat, terdapat hubungan istimewa antara Penggugat dan PT. XXX berupa penguasaan melalui manajemen sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan. Menurut Pengugat: bahwa berdasarkan bukti-bukti Purchase Order dan penerimaan hasil Penjualan yang diterima dari bulan Januari sampai dengan Desember 2006 adalah sesuai dengan invoice-invoice yang diterbitkan dan sesuai dengan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan bulan Januari sampai dengan Desember 2006, dalam hal ini Tergugat hanya melihat dari total jualnya saja, yang mana total jual tersebut sudah di-discount untuk pembeli, terbukti dengan diterbitkannya Purchase Order dari pembeli untuk Penggugat sehingga Pajak Pertambahan Nilai dari hasil discount tersebut dibebankan kepada pembeli. Pendapat Majelis: bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 karena terdapat discount yang tidak boleh dianggap sebagai discount penjualan dan karenanya tidak boleh dikurangkan dari harga jual, dan oleh Tergugat dianggap sebagai peredaran usaha yang tidak dilaporkan oleh Penggugat, dan dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) karena Penggugat tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan yang merupakan obyek PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006; bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju dan mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1155/WPJ-22/BD.06/2011 tanggal 02 Agustus 2011, mengenai Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010; bahwa Penggugat menyatakan, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010, berawal dari adanya ketetapan pajak atas pokok pajak (SKPKB) yang mana atas SKPKB tersebut sudah diajukan keberatan dan banding oleh Penggugat; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, serta hasil pemeriksaan di dalam persidangan, diketahui Tergugat menetapkan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sebesar Rp.34.930.092,00 merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan yang merupakan obyek PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan,”Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”; bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan,”Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan “Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”; bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010, dimaksud terkait langsung dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai ; bahwa Penggugat di dalam persidangan menyatakan, gugatan Penggugat atas STP untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebagai hasil pemeriksaan yang juga menghasilkan SKPKB yang oleh Penggugat telah diajukan keberatan dan saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Pajak; bahwa oleh karena atas pokok pajak (SKPKB PPN) yang mendasari terbitnya Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010, yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh Penggugat telah diajukan keberatan dan saat ini dalam proses pengajuan banding di Pengadilan Pajak, maka sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, maka pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010 tergantung pada hasil penyelesaian pengajuan banding atas SKPKB PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat, penyelesaian sengketa gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010, akan mengacu kepada hasil Putusan banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1155/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 02 Agustus 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010;. Memperhatikan: bahwa berdasarkan Surat Gugatan, Surat Uraian Gugatan Tergugat, hasil penilaian serta pembuktian di dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.     2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan: Menyatakan menolak permohonan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36082/PP/M.XI/99/2012

Nomor Putusan:Put.36082/PP/M.XI/99/2012 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00236/107/08/008/10 tanggal 15 Desember 2010 Masa Pajak Juni 2008. Menurut Tergugat: bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.” Penjelasan atas ayat ini menyatakan “Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.” Jadi sepanjang pengenaan sanksi administrasi disebabkan karena kesalahan petugas pajak (bukan pihak lain misalnya rekanan Wajib Pajak) maka sanksi administrasi dapat dikurangkan atau dihapuskan”. Menurut Penggugat: bahwa Penggugat tidak setuju dengan hasil pemeriksaan pajak dan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dilakukan Tim Pemeriksan Pajak dan Penelaah Keberatan yang menyatakan Faktur Pajak Penggugat cacat dan Penggugat dianggap menerbitkkan Faktur Pajak Standar yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak Standar pada waktu pembuatan Faktur Pajak. Pendapat Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00236/107/08/008/10 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp. 1.204.695,00 dengan alasan penomoran Faktur Pajak tidak berurutan dengan tanggal faktur sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006. bahwa menurut Tergugat ketika melakukan klarifikasi dengan Penggugat mengenai penyebab ketidak urutan tanggal dari Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan tersebut, Penggugat menerangkan bahwa hal ini disebabkan karena ketika menyerahkan Faktur Pajak kepada lawan transaksinya dalam keadaan kosong tanggalnya (tidak diisi). bahwa walaupun memang Penggugat nantinya akan tetap melakukan penerbitan Faktur Pajak secara lengkap (tanggalnya telah diisi), namun tetap ada peraturan yang dilanggar oleh Penggugat, yaitu tidak melakukan penerbitan tanggal Faktur Pajak secara benar, dimana hal dapat dilihat dari urutan tanggal Faktur Pajak jika dibandingkan dengan nomor Faktur Pajak tidak sesuai (ada yang lompat). bahwa karenanya penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006. bahwa menurut Penggugat penerbitan Faktur Pajak secara tidak berurutan tanggalnya jika dibandingkan dengan nomor Faktur Pajaknya terjadi karena rekanan Penggugat yang sebagian besar merupakan pemungut (bendaharawan pemerintah) ketika melakukan transaksi dengan Penggugat meminta tanggal Faktur Pajak yang Penggugat keluarkan agar diubah sesuai dengan permintaan mereka, yang rata-rata menjadi mundur dari tanggal sebenarnya. bahwa setiap kali Penggugat melakukan penagihan, pada awalnya tidak pernah dalam keadaan kosong tanggal Faktur Pajaknya, namun ketika pihak rekanan meminta mengubah tanggal Faktur Pajak tersebut menjadi sesuai dengan tanggal yang diminta oleh mereka, barulah Penggugat melakukan pengubahan tanggal, sehingga tidak benar pernyataan dari Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat telah menyampaikan Faktur Pajak dalam keadaan kosong / tidak terisi bagian tanggalnya. bahwa perubahan tanggal dalam Faktur Pajak sesuai permintaan dari rekanan Penggugat bukanlah merupakan dalam kuasa / kontrol dari Penggugat. bahwa karenanya dengan demikian pengenaan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP kepada Penggugat adalah sangat tidak tepat, karena Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundangundangan. bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan:  “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi : a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, c. Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga, d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut, f. Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran, g. Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, h. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan : Pasal 2 ayat (1) huruf e“Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 8 ayat (1)“Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan serta penjelasan Tergugat dan Penggugat diperoleh petunjuk bahwa pada saat diserahkan kepada pemungut Faktur-faktur Pajak tersebut telah disi lengkap oleh Penggugat namun para Bendaharawan memaksa Penggugat untuk mengubah kembali tanggal penyerahan sehingga menyebabkan nomor faktur pajak menjadi tidak berurut berdasarkan tanggal Faktur Pajak. bahwa ketidakurutan tanggal disebabkan oleh perbedaan jangka waktu penyelesaian pengadaan barang/jasa yang berbeda-beda sesuai dengan kontrak yang ada dan juga disebabkan oleh sistem penagihan pada instansi pemerintah masing-masing. bahwa karenanya menurut Majelis ketidakurutan nomor faktur tersebut bukanlah kesalahan Penggugat melainkan kesalahan dari pihak pemungut sendiri. bahwa selain itu berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan serta pernyataan Penggugat dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa Penggugat telah membayar dan melaporkan seluruh penyerahan yang terdapat dalam faktur-faktur pajak tersebut sehingga secara material negara tidak dirugikan atas penerbitan Faktur Pajak tersebut. bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat bahwa tidak seharusnya terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak berupa Sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat sehingga sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang terdapat dalam STP PPN Masa Pajak Juni 2008

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36077/PP/M.IV/16/2012

Nomor Putusan:Put-36077/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:April – Desember 2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Koreksi positif atas kredit pajak PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebesar Rp 32.757.353,00. Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi positif kredit pajak PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebesar Rp 79.787.053,00 karena Surat Setoran Pajak disetor dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam negeri di Masa April 2007 adalah untuk pajak terutang di Masa Maret 2007. Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kredit pajak atas PPN Pemanfaatan JKP/BKP dari Luar Daerah Pabean tersebut sebesar Rp 32.757.353,00 dengan alasan bahwa PPN atas Jasa Luar Negeri tersebut telah Pemohon Banding bayar seluruhnya dan sudah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN dalam Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Pendapat Majelis: bahwa Pemohon Banding dengan Surat Pencabutan Permohonan Banding Nomor : 179/SK.TTI-12/11 tanggal 2 Desember 2011 (diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 6 Desember 2011) menyatakan bahwa Pemohon Banding mencabut Surat Banding Nomor : 082/SK.TTI-05/11 tanggal 5 Mei 2011. bahwa Pasal 39 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : (1) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak,     (2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding,     (3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa. bahwa atas surat pernyataan pencabutan tersebut, yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2011 (diantar), Majelis menanyakan persetujuan Terbanding atas Surat Pernyataan Pencabutan tersebut, apakah Terbanding setuju dengan Surat Pernyataan Pencabutan yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut dan Terbanding menyatakan setuju serta dapat menerima. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa. Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-368/WPJ.07/2011 tanggal 16 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak April s.d Desember 2007, tidak dapat diterima dan dihapus dari daftar sengketa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36076/PP/M.IV/15/2012

Nomor Putusan:Put-36076/PP/M.IV/15/2012 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak Januari-Desember 2006 Nomor: 00021/206/06/112/09 tanggal 8 Oktober 2009 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-10/WPJ.01/KP.0405/2009 tanggal 30 September 2009 sebesar Rp. 245.128.700,00 Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan cap pos pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-661/WPJ.01/2010 tanggal 28 Desember 2010 dikirimkan tanggal 29 Desember 2010. Menurut Pemohon: bahwa apabila pengertian tanggal diterima Keputusan yang dibanding diharuskan sama dengan tanggal dikirim, dan hal tersebut mustahil terjadi (kecuali dalam hal diterima secara langsung), sehingga Pemohon Banding tidak memperoleh waktu 3 (tiga) bulan penuh dalam menyusun dan menyampaikan permohonan Bandingnya, jelaslah bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak memperoleh kepastian dan keadilan dalam menjalankan haknya. Pendapat Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor: 001/KR-RLS/GCS/IV/2011 tanggal 1 April 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 4 April 2011 (Diantar). bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:   Angka 11 Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. Angka 12 Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Tanda Terima Kiriman Barang dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : 11577068480 diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-661/WPJ.01/2010 tanggal 28 Desember 2010 dikirimkan pada tanggal 29 Desember 2010 jam 15:36:55 WIB. bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Nomor: 001/KRRLS/GCS/IV/2011 tanggal 1 April 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 4 April 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-661/WPJ.01/2010 diterbitkan tanggal 28 Desember 2010 dan dikirimkan pada tanggal 29 Desember 2010. bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat jangka waktu pengajuan banding dihitung dari tanggal 29 Desember 2010 sampai dengan tanggal 4 April 2011 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan tidak terbukti bahwa tidak dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding. bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/KR-RLS/GCS/IV/2011 tanggal 1 April 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-661/WPJ.01/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak Januari-Desember 2006 Nomor: 00021/206/06/112/09 tanggal 8 Oktober 2009, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36051/PP/M.XVII/19/2012

Nomor Putusan:Put.36051/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penetapan Nilai Pabean yaitu berupa: Jenis Barang : CAT5E#24 4P UTP Solid, CMX (1 KFT/Pull Box) – Lan Cable, Negara Asal : Hongkong, Nilai Pabean menurut Terbanding : CIF USD100,683.00, Nilai Pabean menurut Pemohon : CIF USD79,862.85. Menurut Terbanding: bahwa bagian menimbang huruf j Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6550/KPU.01/2010 tanggal 13 Agustus 2010 menyatakan bahwa pemohon adalah importir high risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 ”dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh importir high risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya. Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD100,683.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 188322 tanggal 10 Juni 2010 sebesar CIF USD79,862.85. Pendapat Majelis: bahwa Terbanding hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2011 sesuai Surat Tugas Nomor: ST-1004/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 4 Oktober 2011 untuk memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan surat banding Pemohon Banding, dan di dalam persidangan Terbanding tidak menyampaikan data tambahan apapun. bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 20 Juli 2011, 7 September 2011 dan 5 Oktober 2011, walaupun telah diundang secara patut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.214/SP/Pg.32/2011 tanggal 7 Juli 2011, Und.275/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Agustus 2011 dan Und.334/SP/Pg.34/2011 tanggal 20 September 2011 untuk memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi dan keterangan secara lisan. bahwa di dalam undangan yang disampaikan kepada Pemohon Banding, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi yang diajukan banding, namun sampai dengan sidang ini selesai dilaksanakan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi sebagaimana diminta oleh Majelis dalam persidangan. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan kebenaran nilai transaksi menurut Pemohon Banding sebesar CIF USD79,862.85, dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 188322 tanggal 10 Juli 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD100,683.00. Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Memutuskan: Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6550/KPU.01/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018110/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010, sehingga Nilai Pabean atas barang impor CAT5E#24 4P UTP Solid CMX (1 KFT/Pull Box) – Lan Cable, negara asal Hongkong sesuai dengan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 188322 tanggal 10 Juni 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD100,683.00.