Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28362/PP/M.I/19/2011

Nomor Putusan:
Put.28362/PP/M.I/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

Pengajuan  Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6821/KPU.01/2010 tanggal 18 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-019370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010.

Menurut Terbanding:

bahwa  Surat  Penetapan  Tarif  dan/atau  Nilai  Pabean  (SPTNP)  Nomor:  SPTNP-019370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
Bea Masuk0000
Cukai0000
PPN37.972.00042.396.0004.424.0000
PPnBM0000
PPh Pasal 229.493.00010.599.0001.106.0000
Denda Administrasi  5.000.000 
Jumlah Kekurangan / Kelebihan Pembayaran10.530.0000
Menurut Pemohon Banding:

bahwa   dengan   ini   Pemohon   Banding  mengajukan  banding  terhadap penetapan pabean atas PIB Nomor : 197734 tanggal 25 Mei 2010 yang diberitahukan :
Nilai Pabean : CIF US$ 41,200.00;
Menjadi sebesar : CIF US$ 46,000.00;

bahwa nilai pabean CIF US$ 41,200.00 adalah harga sebenarnya;

Menurut Majelis:

bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan  materi sengketa  banding    dilakukan  setelah  pemeriksaan  atas  pemenuhan  ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : 
 
1.    Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi  ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa  Surat Banding  Nomor  :  027/VIII/PP  tanggal  25  Agustus  2010,  menyatakan tidak  setuju  terhadap  Keputusan  Terbanding  Nomor  :  KEP-6821/KPU.01/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif  dan/atau  Nilai  Pabean  (SPTNP)  Nomor  :  SPTNP-019370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010;
 
bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat  Pengadilan  Pajak  pada  hari  Senin,  tanggal  30  Agustus  2010  (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal  18  Agustus  2010,  sehingga  pengajuan  banding  memenuhi  ketentuan mengenai  jangka  waktu  60  (enam  puluh)  hari  pengajuan  banding  sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
 
bahwa  Surat  Banding  Nomor  :  027/VIII/PP  tanggal  25  Agustus  2010, memenuhi persyaratan  satu  Surat  Banding  untuk  satu  Keputusan  Terbanding  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  36 ayat  (1)  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa  Surat  Banding  Nomor  :  027/VIII/PP  tanggal  25  Agustus  2010,  memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat  Keputusan  Terbanding  namun  Majelis  dapat  meyakini  pengajuan  banding masih  dalam  jangka  waktu  60  (enam  puluh)  hari  sehingga  memenuhi  ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa  Surat  Banding  Nomor  :  027/VIII/PP  tanggal  25  Agustus  2010  dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga  memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa  banding  diajukan  terhadap  jumlah  Bea  Masuk,  Cukai,  Denda  Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp10.530.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp5.265.000,00;
 
bahwa  Pemohon  Banding  dalam  permohonan  bandingnya  melampirkan  Bukti Penerimaan  Jaminan  Nomor  :  005142/JT/KBR/2010  tanggal  24  Juni  2010  sebesar Rp10.530.000,00 namun tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutangnya;
 
bahwa kepada Pemohon Banding telah 3 (tiga) kali disampaikan Undangan dengan Surat  Undangan  Sidang  Nomor  :  Und-0474/SP/Pg.01/2010  tanggal  26  November 2010,  Surat  Undangan  Sidang  Nomor  :  Und-0487/SP/Pg.01/2010  tanggal  8 Desember  2010,  dan  Surat  Undangan  Sidang  Nomor  :  Und-0502/SP/Pg.01/2010 tanggal  14  Desember  2010,  untuk  menghadiri  sidang  dan  memberikan  keterangan serta dokumen pendukung sehubungan dengan permohonan bandingnya antara lain berupa  asli  bukti  pembayaran  50%  pajak  terutang  yang  diajukan  disertai  dengan fotokopinya, namun Pemohon Banding maupun yang mewakilinya tidak pernah hadir dalam persidangan;
 
bahwa oleh karena Pemohon Banding maupun yang mewakilinya tidak pernah hadir dalam  persidangan  untuk  menunjukkan  asli  bukti  pembayaran  50%  pajak terutangnya,  Majelis  tidak  memperoleh  keyakinan  yang  memadai  terhadap pemenuhan  ketentuan  Pasal  36  ayat  (4)  oleh  Pemohon  Banding,  sehingga  Majelis menyatakan  pengajuan  banding  tidak  memenuhi  ketentuan  formal  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  36 ayat  (4)  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010, ditandatangani oleh, jabatan : Direktur;
 
bahwa  Pemohon  Banding  dalam  Surat  Banding  Nomor  :  027/VIII/PP  tanggal  25 Agustus  2010  tidak  melampirkan  fotokopi  dan  Asli  Akta  Pendirian Perusahaan/dokumen  penunjukan  lainnya  yang  menunjukkan,  jabatan  :  Direktur, sehingga Majelis tidak dapat meyakini bahwa adalah benar-benar Direktur Pemohon Banding,  sehingga  permohonan  banding  tidak  memenuhi  ketentuan  Pasal  37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa  berdasarkan  uraian  dan  keterangan  di  atas,  Majelis  berkesimpulan  bahwa Surat  Banding  Pemohon  Banding  memenuhi  ketentuan  Pasal  35  ayat  (1)  dan  (2), Pasal  36  ayat  (1),  (2),  dan  (3),  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa  dengan  demikian,  Surat  Banding  Nomor  :  027/VIII/PP  tanggal  25  Agustus 2010 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding dan karenanya pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
  
bahwa  karena  Surat  Banding  Pemohon  Banding  tidak  dapat  diterima  untuk dipertimbangkan,  maka  materi  pokok  sengketa  banding  yang  diajukan  Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan:

Surat  Permohonan  Banding,  bukti-bukti  yang  ada  dalam  berkas  banding,  hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

Mengingat:

Undang-undang  nomor  14  tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak,  dan  ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan  Surat  Permohonan  Banding  Pemohon  Banding  Nomor  :  027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor : KEP-6821/KPU.01/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap  Surat  Penetapan  Tarif  dan/atau  Nilai  Pabean  (SPTNP)  Nomor  : SPTNP-019370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010, tidak dapat diterima;