Nomor Putusan:
Put.28362/PP/M.I/19/2011
Pengajuan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6821/KPU.01/2010 tanggal 18 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-019370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010.
bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-019370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | Diberitahukan | Ditetapkan | Kekurangan | Kelebihan |
| Bea Masuk | 0 | 0 | 0 | 0 |
| Cukai | 0 | 0 | 0 | 0 |
| PPN | 37.972.000 | 42.396.000 | 4.424.000 | 0 |
| PPnBM | 0 | 0 | 0 | 0 |
| PPh Pasal 22 | 9.493.000 | 10.599.000 | 1.106.000 | 0 |
| Denda Administrasi | 5.000.000 | |||
| Jumlah Kekurangan / Kelebihan Pembayaran | 10.530.000 | 0 | ||
bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap penetapan pabean atas PIB Nomor : 197734 tanggal 25 Mei 2010 yang diberitahukan :
Nilai Pabean : CIF US$ 41,200.00;
Menjadi sebesar : CIF US$ 46,000.00;
bahwa nilai pabean CIF US$ 41,200.00 adalah harga sebenarnya;
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut :
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6821/KPU.01/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-019370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010;
bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun Majelis dapat meyakini pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp10.530.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp5.265.000,00;
bahwa Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya melampirkan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 005142/JT/KBR/2010 tanggal 24 Juni 2010 sebesar Rp10.530.000,00 namun tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutangnya;
bahwa kepada Pemohon Banding telah 3 (tiga) kali disampaikan Undangan dengan Surat Undangan Sidang Nomor : Und-0474/SP/Pg.01/2010 tanggal 26 November 2010, Surat Undangan Sidang Nomor : Und-0487/SP/Pg.01/2010 tanggal 8 Desember 2010, dan Surat Undangan Sidang Nomor : Und-0502/SP/Pg.01/2010 tanggal 14 Desember 2010, untuk menghadiri sidang dan memberikan keterangan serta dokumen pendukung sehubungan dengan permohonan bandingnya antara lain berupa asli bukti pembayaran 50% pajak terutang yang diajukan disertai dengan fotokopinya, namun Pemohon Banding maupun yang mewakilinya tidak pernah hadir dalam persidangan;
bahwa oleh karena Pemohon Banding maupun yang mewakilinya tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menunjukkan asli bukti pembayaran 50% pajak terutangnya, Majelis tidak memperoleh keyakinan yang memadai terhadap pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis menyatakan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010, ditandatangani oleh, jabatan : Direktur;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010 tidak melampirkan fotokopi dan Asli Akta Pendirian Perusahaan/dokumen penunjukan lainnya yang menunjukkan, jabatan : Direktur, sehingga Majelis tidak dapat meyakini bahwa adalah benar-benar Direktur Pemohon Banding, sehingga permohonan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian, Surat Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding dan karenanya pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
bahwa karena Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka materi pokok sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Surat Permohonan Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor : 027/VIII/PP tanggal 25 Agustus 2010 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor : KEP-6821/KPU.01/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-019370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010, tidak dapat diterima;

