| Jenis Pajak | : | SPKPBM |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Revisi Putusan |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | Surat Terbanding Nomor : S-1458/KPU.01/2010 tanggal 02 November 2010 tentang Konfirmasi Penetapan Pengadilan Pajak pada pokoknya menyatakan:
bahwa sehubungan dengan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22603/PP/M.VIII/19/2010 diucapkan tanggal 10 Maret 2010 yang memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4735/KPU.01/2008 tanggal 19 September 2008, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pemohon Banding mengajukan permohonan pengembalian bea masuk, denda administrasi dan/atau bunga dengan alasan kelebihan pembayaran bea masuk dan denda administrasi sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Pasal 27 ayat (1) butir e, UU Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 jo Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006; Berdasarkan penelitian Terbanding, terdapat kesalahan tulis nomor dan/atau persentase bea masuk pada Put.22603/PP/M.VIII/19/2010, Pemohon Banding, yaitu tertulis pos tarif : 8482.10.00.00 (BM 10%, PPN 10%) dimana pada BTBMI atas pos tarif tersebut tertera prosentase Bea Masuk adalah sebesar 5%; Berkenaan dengan hal tersebut butir 2, untuk kiranya dapat diputuskan setentangnya; |
| | | |
| Memperhatikan | : | bahwa Surat Terbanding Nomor : S-1458/KPU.01/2010 tanggal 02 November 2010 tentang Kesalahan Tulis dan/atau Kesalahan Hitung Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak a.n. Pemohon Banding tersebut dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam sidang;
bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “ Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang pemeriksaan dengan acara cepat pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa setelah melakukan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis menganggap perlu untuk melakukan pembetulan atas kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-22603/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2010;
Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Mengadili : Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-22603/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2010 halaman 14 dari 14 halaman, atas nama Pemohon Banding dengan pembetulan sebagai berikut :
pada halaman 14 dari 14 halaman :
Semula :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4735/KPU.01/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 024529/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 20 Agustus 2008 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 1,060 ctns Part for Water Pump (17 jenis barang), negara asal : China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 270399 tanggal 12 Agustus 2008 sebesar US $ 31,333.62 dengan klasifikasi untuk Bearing 6201 ke dalam pos tarif 8482.10.00.00 (BM 10%, PPN 10%);
Menjadi :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4735/KPU.01/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 024529/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 20 Agustus 2008 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 1,060 ctns Part for Water Pump (17 jenis barang), negara asal : China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 270399 tanggal 12 Agustus 2008 sebesar US $ 31,333.62 dengan klasifikasi untuk Bearing 6201 ke dalam pos tarif 8482.10.00.00 (BM 5%, PPN 10%); |