Nomor Putusan:
Put.42546/PP/M.I/99/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1215/WPJ.07/2010 tanggal 11 Nopember 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 Nomor : 00092/107/08/057/10 tanggal 6 Mei 2010.
bahwa STP PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. September 2008 nomor 00092/107/08/057/10 tanggal 6 Mei 2010 diterbitkan karena adanya koreksi positif pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp23.118.669.044,00.
bahwa terdapat penjualan yang belum dinyatakan atau dilaporkan dalam SPT PPN masa Januari sampai dengan September 2008 sehingga berbeda dengan penjualan yang ditetapkan dalam penjualan yang ditetapkan dalam pemeriksaan restitusi PPN masa pajak Desember 2008. Selisih tersebut merupakan penjualan yang belum dilaporkan oleh perusahaan didalam SPT PPN masa Januari s.d September 2008 yang disebabkan semata-mata oleh kelalaian perusahaan yang belum melaporkan didalam SPT PPN tersebut diatas. Akan tetapi, penjualan yang belum dilaporkan tersebut merupakan penjualan eksport yang telah diterbitkan Pemberitaan Ekspor Barang (PEB) nya.
bahwa STP PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. September 2008 nomor 00092/107/08/057/10 tanggal 6 Mei 2010 diterbitkan karena adanya koreksi positif pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp23.118.669.044,00 dengan perincian sebagai berikut :\
| – Koreksi atas DPP PPN Ekspor yang belum dilaporkan | Rp | 22.310.300.206,- |
| – Koreksi atas penyerahan yang tidak dibuat faktur pajak | Rp | 113.250.000,- |
| – Koreksi atas pendapatan lainnya yang tidak dibuat faktur pajak | Rp | 695.118.838,- |
| – Total Koreksi | Rp | 23.118.669.044,- |
bahwa atas koreksi tersebut oleh KPP PMA Empat telah diterbitkan ketetapannya yaitu :
| – | SKPLB PPN nomor 00049/407/08/057/08 tanggal 20 November 2008 untuk masa Januari 2008, |
| – | SKPLB PPN nomor 00172/407/08/057/09 tanggal 29 April 2009 untuk masa Februari 2008, |
| – | SKPLB PPN nomor 00229/407/08/057/09 tanggal 15 Juni 2009 untuk masa Maret 2008, |
| – | SKPLB PPN nomor 00228/407/08/057/09 tanggal 15 Juni 2009 untuk masa April 2008, |
| – | SKPLB PPN nomor 00168/407/08/057/09 tanggal 23 April 2009 untuk masa Mei 2008, |
| – | SKPLB PPN nomor 00235/407/08/057/09 tanggal 17 Juni 2009 untuk masa Juni 2008, |
| – | SKPLB PPN nomor 00381/407/08/057/09 tanggal 6 November 2009 untuk masa Juli 2008, |
| – | SKPLB PPN nomor 00362/407/08/057/09 tanggal 27 Oktober 2009 untuk masa Agustus 2008, |
| – | SKPLB PPN nomor 00363/407/08/057/09 tanggal 27 Oktober 2009 untuk masa September 2008 dan terhadap seluruh ketetapan tersebut Penggugat setuju. |
bahwa atas dasar koreksi DPP PPN sebesar Rp23.118.669.044,00 tersebut, Penggugat dikenakan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% (dua persen) dan DPP PPN yang dikoreksi dengan perhitungan sebagai berikut :
= 2% x Rp 23.118.669.044,00
= Rp 462.373.381,00
bahwa Penggugat mengemukakan menyetujui seluruh koreksi DPP PPN yang dilakukan Tergugat, namun atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP, Penggugat memberikan tanggapan sebagai berikut:
| 1. | Koreksi atas DPP PPN Ekspor yang belum dilaporkan sebesar Rp.22.310.300.206,00, Penggugat tidak setuju dikenakan sanksi denda karena menurut Penggugat pada saat ekspor tidak diperlukan lagi Faktur Pajak Standar karena PEB diperlakukan sama dengan Faktur Pajak; |
| 2. | Koreksi atas penyerahan yang tidak dibuat faktur pajak sebesar Rp.113.250.000,00, Penggugat setuju dikenakan sanksi denda 2% karena tidak membuat faktur pajak; |
| 3. | Koreksi atas pendapatan lainnya yang tidak dibuat faktur pajak sebesar Rp.695.118.838,00, Penggugat setuju dikenakan sanksi denda 2% karena tidak membuat faktur pajak; |
bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar ke Tergugat dengan alasan karena kekhilafan atau ketidaksengajaan terdapat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang belum dilaporkan dalam SPT PPN masa Januari s.d. September 2008.
bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena tidak setuju atas pengenaan sanksi 2% atas koreksi DPP PPN berupa Ekspor yang belum dilaporkan sebesar Rp.22.310.300.206,00, karena menurut Penggugat :
1. Pada transaksi ekspor tidak perlu Faktur Pajak Standar, dan
2. PEB termasuk dokumen yang disamakan dengan Faktur Pajak,
sehingga atas transaksi ekspor yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN bukan berarti Penggugat tidak membuat faktur pajak;
bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur sebagai berikut:
| (1) | Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: a.Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;b.dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;c.Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;d.Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;e.Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain : 1.identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, atau2.identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.f.Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, ataug.Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. |
| (4) | bahwa terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; |
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang diperlakukan sebagai faktur pajak standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001, mengatur sebagai berikut:
Pasal 2 huruf b
Dokumen-dokumen tersebut dibawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu;
| b. | Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; |
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan didapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
| – | atas transaksi ekspor sebesar Rp.22.310.300.206,00, Penggugat lalai melampirkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dalam SPT PPN masa Januari s.d. September 2008, |
| – | Penggugat telah menyetujui koreksi DPP PPN atas transaksi ekspor sebesar Rp.22.310.300.206,00, dan tidak mengajukan keberatan maupun banding atas ketetapan pajak yang mendasari penerbitan STP PPN Nomor 00092/107/08/057/10 tanggal 6 Mei 2010 Masa Pajak Januari s.d. September 2008. |
bahwa karena Penggugat tidak melaporkan PEB tersebut sesuai masa penerbitannya, maka Majelis berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebesar 2% dari DPP yang dilakukan Tergugat, sudah tepat.
bahwa atas koreksi atas penyerahan sebesar Rp.113.250.000,00 dan koreksi atas pendapatan lainnya sebesar Rp.695.118.838,00, Penggugat setuju dikenakan sanksi denda 2% karena Penggugat tidak membuat faktur pajak.
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1215/WPJ.07/2010 tanggal 11 Nopember 2010 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 Nomor : 00092/107/08/057/10 tanggal 6 Mei 2010.
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, bukti-bukti dalam berkas Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
| 1 | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
| 2 | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. |
Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1215/WPJ.07/2010 tanggal 11 Nopember 2010 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 Nomor : 00092/107/08/057/10 tanggal 6 Mei 2010.

