Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28365/PP/M.VI/15/2011
Tahun Putusan
: 2011
Tanggal Putusan
: 17/02/2015
Kategori Putusan
: PPh Badan
wismo taxco
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah mengenai koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto berupa Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp.2.110.144.378,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs