Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42565/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:
Put-42565/PP/M.IX/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3547/KPU.01/2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-014922/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 30 Mei 2011;

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3547/KPU.01/2011 tanggal 18 Juli 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 189387 tanggal 25 Mei 2011 berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode III berdasarkan PIB Nomor: 167446 tanggal 09 Mei 2011 atas nama PT ABC menjadi sebesar CIF SGD 38,840.00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, purchase order dan sales contract;

bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;

Menurut Majelis:

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO089-15042011 tanggal 15 April 2011, mengajukan pembelian atas Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories, kepada DEF;

bahwa Pemohon Banding dan Supplier DEF melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: YZ/PO089/IV/2011 tanggal 25 April 2011;

bahwa DEF Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0011035YZ tanggal 30 April 2011;

bahwa DEF selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 0011035YZ tanggal 30 April 2011;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 143186217218 tanggal 01 Mei 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0011035YZ tanggal 30 April 2011 adalah “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories” dari DEF dengan total harga sebesar C&F SGD 33,220.00;

bahwa barang impor “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories” dengan Invoice Nomor: 0011035YZ tanggal 30 April 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: C.04.084.2011.00011.0000305 tanggal 01 Mei 2011 sebesar SGD 33,220.00 yang diterbitkan oleh PT Asuransi ABC;

bahwa barang “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories dari DEF dengan Bill of Lading Nomor: 143186217218 tanggal 01 Mei 2011 dan Invoice Nomor: 0011035YZ tanggal 30 April 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 189387 tanggal 25 Mei 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 33,220.00;
bahwa nilai pabean atas impor barang “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories” dari DEF dengan PIB Nomor: 189387 tanggal 25 Mei 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 38,840.00;


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 189387 tanggal 25 Mei 2011 adalah Impor “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories” dari DEF, dengan total harga CIF SGD 33,220.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO089-15042011 tanggal 15 April 2011, Sales Contract Nomor: YZ/PO089/IV/2011 tanggal 25 April 2011 dan Invoice Nomor: 0011035YZ tanggal 30 April 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank YYY KCU Kelapa Gading tanggal 27 Mei 2011 sebesar SGD 33,261.52 (SGD 33,220.00+ Provisi SGD 41.52), Rekening Koran periode 30 April 2011 31 Mei 2011 serta dalam Buku Bank bulan Mei 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada DEF sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank YYY KCU Kelapa Gading tanggal 27 Mei 2011 sebesar SGD 33,261.52 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0011035YZ tanggal 30 April 2011;

Menimbang:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0011035YZ tanggal 30 April 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 189387 tanggal 25 Mei 2011 sebesar CIF SGD 33,220.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories sebesar CIF SGD 33,220.00 sesuai PIB Nomor: 189387 tanggal 25 Mei 2011;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3547/KPU.01/2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-014922/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 30 Mei 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories sesuai PIB Nomor: 189387 tanggal 25 Mei 2011 sebesar CIF SGD 33,220.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;