Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28434/PP/M.IV/99/2011

Nomor Putusan:Put-28434/PP/M.IV/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan Atas Keputusan Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Gugatan terhadap keputusan Nomor Keputusan: KEP-150/WPJ.10/2010, Tanggal: 17 Februari 2010 Menurut Terbanding: bahwa Penggugat dikenakan sanksi administrasi karena melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dengan status Surat Pemberitahuan Kurang Bayar, dimana atas kekurangan bayar tersebut baru dilunasi pada tanggal 7 Juli dan 13 Juli 2009 sehingga kepada Penggugat dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 8 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa bagaimanapun juga Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Penggugat adalah uang muka pajak pihak lain (pembeli barang) karena Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak Standar yang oleh pembeli barang Faktur Pajak tersebut telah diakui sebagai kredit pajak, Penggugat telah mengambil keuntungan dengan menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dimana oleh pihak pembeli atas Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar tersebut telah dikreditkan pada masa penerbitan Faktur Pajak tersebut, sehingga sudah seharusnya Penggugat menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas setiap transaksi sebesar penghitungan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak menunda untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dari pembeli; bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dari pihak lain dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai tersebut menjadi kewajiban Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan hal ini tidak berhubungan dengan kondisi keuangan Penggugat yang terjadi pada tahun 2009 sedangkan penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar terjadi pada Tahun Pajak 2008 dan karenanya mengenai alasan krisis keuangan diragukan karena kenyataannya Penggugat sedang melakukan pemekaran usaha; bahwa dalam tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor: S-64/WPJ.10/2010 tanggal 14 Januari 2010 Penggugat menyatakan alasan antara lain mengenai perusahaannya yang menjadi korban penggelapan atau penipuan oleh pihak penjual barang yang tidak melaporkan Faktur Pajak yang diterbitkan kepada perusahaannya dan menurut Tergugat, penjelasan dalam surat tanggapan merupakan masalah intern perusahaan, begitupun dengan laporan ke kepolisian setempat mengenai penggelapan dan atau penipuan masih harus dibuktikan dalam sidang pengadilan yang mempunyai ketetapan hukum; bahwa berdasarkan penjelasan tertulis dari Penggugat, diketahui bahwa Penggugat merupakan Wajib Pajak lama yang seharusnya telah mengerti dan memahami peraturan perpajakan dengan baik sehingga Penggugat tidak memenuhi unsur khilaf berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Menurut Pemohon: bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju dengan pengenaan sanksi administrasi dengan alasan sebagai berikut:       bahwa demi ketertiban administrasi perpajakan Penggugat, maka Penggugat dengan berinisiatif untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan: a. Februari 2008 dengan kurang bayar sebesar Rp.110.418.000,00 b. Maret 2008 dengan kurang bayar sebesar Rp.370.440.000,00 c. Mei 2008 dengan kurang  bayar sebesar Rp.9.240.000,00 d. Juni 2008 dengan kurang bayar sebesar Rp.229.320.000,00 f. Desember 2008 dengan kurang bayar sebesar Rp.5.614.193,00 bahwa pembetulan itu Penggugat lakukan sebagai itikad baik, walaupun Penggugat belum menerima surat teguran ataupun himbauan dari kantor pajak; bahwa tambahan sanksi administrasi sebesar Rp.204.578.663,00 atas pembetulan tersebut sangat memberatkan bagi kelangsungan perusahaan Penggugat yang bergerak dalam bidang perdagangan komoditi karet dimana labanya sangat kecil sekali; bahwa Penggugat bergerak di bidang komoditi karet, dimana saat ini Penggugat masih merasakan kesulitan keuangan sebagai imbas adanya krisis ekonomi global tahun 2009; bahwa harapan Penggugat agar dapat diberikan penghapusan denda atas pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2008 tersebut sehingga Penggugat dapat berkonsentrasi dalam menjalankan kegiatan usaha Penggugat; Menurut Majelis: bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00035/107/08/513/09 tanggal 10 Agustus 2009 diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2a) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.204.578.663,00; bahwa sanksi administrasi tersebut dikenakan kepada Penggugat karena berdasarkan hasil penelitian terhadap kepatuhan Wajib Pajak diketahui bahwa Penggugat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2008 yang mengakibatkan kurang bayar dan baru dilunasi pada tanggal 7 Juli 2009 dan 13 Juli 2009; bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan: “Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan” bahwa dengan demikian atas pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Penggugat Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2008 yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, Majelis berpendapat bahwa kepada Penggugat sudah seharusnya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tersebut; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa penolakan Tergugat atas permohonan penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00035/107/08/513/09 tanggal 10 Agustus 2009 tersebut sudah tepat dan karenanya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-150/WPJ.10/2010 tanggal 17 Februari 2010 tetap dipertahankan; Memperhatikan: Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Memutuskan: Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-150/WPJ.10/2010 tanggal 17 Februari 2010 mengenai Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00035/107/08/513/09 tanggal 10 Agustus 2009

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26281R/PP/M.I/16/2011

Nomor Putusan:Put.26281R/PP/M.I/16/2011 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Lain-lain Pokok Sengketa: bahwa telah terjadi kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26281/PP/M.I/16/2010 tanggal 4 Oktober 2010, sebagai berikut: bahwa pada halaman ke-48 paragraf ke-5 telah terjadi kesalahan tulis tanggal pengucapan putusan pada amar Putusan yaitu tanggal pengucapan tercantum 3 Mei 2010 dan seharusnya tanggal pengucapan adalah 4 Oktober 2010; Menurut Majelis: bahwa atas kesalahan tulis tersebut di atas perlu dilakukan pembetulan sehingga menjadi sebagai berikut : “dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2010 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;” bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak; bahwa dalam sidang Acara Cepat yang dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2010, telah dilakukan penelitian terhadap data / dokumen dalam berkas banding, dan diketahui bahwa terdapat kesalahan tulis dan kesalahan hitung sebagaimana tersebut di atas; bahwa dengan demikian, Majelis memandang perlu untuk melakukan pembetulan atas kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-26281/PP/M.I/16/2010 tanggal 4 Oktober 2010; Memutuskan: Membetulkan kesalahan tulis pada halaman ke-48 paragraf ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-26281/PP/M.I/16/2010 tanggal 4 Oktober 2010 sebagai berikut: “dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2010 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;”

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28289/PP/M.XV/19/2011

Nomor Putusan:PUT. 28289/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak:Klasifikasi Tarif Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah menetapkan Tarif atas PIB Nomor : 139296 tanggal 03 Juni 2009 kedalam pos tarif 8714.19.00.90 (BM 15%). Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding keberatan dengan Klasifikasi Pos Tarif 8714.19.00.90 (BM 15%) karena barang yang diimpor adalah bahan baku yang tidak atau belum bisa difungsikan langsung untuk sepeda motor karena harus dirakit telebih dahulu, sedangkan Pos Tarif 8714.19.00.90 adalah untuk bagian sepeda motor secara umum, adapun barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Sec Fix Sheave Comp 210-04E06B-04 dan Sec Sliding Sheave Comp 220-04E06B-04 hanya untuk rakitan kopling dan tidak bisa difungsikan ke bagian sepeda motor selain bagian kopling. Menurut Terbanding: bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : U.4367/SP.21/2009 tanggal 9 November 2009 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Terbanding masih belum membuat Surat Uraian Banding dimaksud. Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, ditanda tangani oleh Mr. XXX, jabatan: Kuasa Direksi. bahwa Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6710/KPU.01/2009 tanggal 15 September 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-013463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 Juni 2009. bahwa Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2009 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 September 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dengan demikian tanggal terima keputusan keberatan dapat dianggap sama dengan tanggal keputusan sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6710/KPU.01/2009 tanggal 15 September 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-013463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 Juni 2009 sebesar Rp 58.479.787,00. bahwa 50% dari Rp. Rp 58.479.787,00 adalah sebesar Rp. 29.239.894,00. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak mengirimkan atau menunjukkan asli SSPCP untuk pembayaran SPKPBM Nomor : S-013463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang disetor melalui Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta Branch tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp. 29.239.894,00. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, ditanda tangani oleh Mr. XXX. bahwa pemohon banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak mengirimkan atau menunjukkan asli Akta Notaris yang dapat menerangkan Sdr. Mr. XXX, sebagai penandatangan Surat Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 adalah benar pengurus Pemohon Banding yang berwenang menandatangani Surat Banding. bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3), tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berketetapan Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tidak dapat diterima sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan formal lainnya dan materi pokok sengketa tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini. Memperhatikan: Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.  Memutuskan: Menyatakan Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6710/KPU.01/2009 tanggal 15 September 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-013463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28303/PP/M.XV/19/2011

Nomor Putusan:PUT. 28303/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penetapan tarif oleh Terbanding atas importasi Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 279201 tanggal 19 Agustus 2008 berupa 6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal China, klasifikasi sesuai lembar lanjutan PIB menjadi pos tarif 8479.89.30.00 (BM 10%) (item nomor 1 s.d. 5) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Catatan 7 Bab 84 di atas maka Mesin Pencetak Tablet (Tablet Press Machine) harus diklasifikasikan ke dalam Pos 8479, sehingga berdasarkan uraian Pos 8479 tersebut Mesin Pencetak Tablet (Tablet Press Machine) diklasifikasikan pada Pos tarif 8479.89.30.00 (BM 10%). Menurut Pemohon: bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah mesin untuk mencetak kembang gula dan pos tarif yang Pemohon Banding cantumkan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah sesuai dengan fungsi kegunaan barang tersebut, yaitu 8438.20.1000 diketik 8438.30.1000 pembebanan sama (BM = 0%), ini sudah sesuai dengan fungsi kegunaan dari mesin tersebut di atas tetapi dari Terbanding menetapkan lain, dilarikan ke dalam Pos Tarif 8479.89.3000 sedang definisi dari Tarif Pos tersebut adalah mesin yang mempunyai fungsi tersendiri. Menurut Majelis: bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor : 279201 tanggal 19 Agustus 2008 berupa 6 (jenis) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yaitu :– High Speed Tablet Press PG26,– Vaccum Conveyor,– Uphill Deduster SZS230,– Dust Collector MCX700,– Vaccum Cleaner MCX1500,– Brocheures. bahwa tarip pos yang dicantumkan Pemohon Banding dalam PIB adalah 8438.30.1000 (pembebanan BM 0%) yang menurut Pemohon Banding terjadi kesalahan ketik, karena seharusnya Pos Tarif untuk mesin pencetak kembang gula adalah 8438.20.1000 (pembebanan BM 0%). bahwa atas impor barang dengan PIB Nomor : 279201 tanggal 19 Agustus 2008, Terbanding menetapkan menjadi klasifikasi pos tarif 8479.89.30.00 (BM 10%) (item nomor 1 s.d. 5). Identifikasi bahwa supplier barang dari Beijing ABC & Tech. Co., Ltd China. bahwa berdasarkan system layout mesin dan brosur yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah GZPL-370 High Speed Tablet Press yang mempunyai kemampuan bekerja pada High Pressure, Large Tablet, Shaped Tablet, High Precision, High Speed, PLC Control. bahwa secara visual berdasarkan brosur barang yang disampaikan adalah mesin pembuat tablet. Klasifikasi Barang bahwa berdasarkan catatan KUMHS disebutkan bahwa : Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 8479.89.30.00 dalam BTBMI 2007 adalah : 8479 Mesin atau peratan mekanis, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini; 8479.89 –Lain-lain 8479.89.30.00 -Lain Lain, dioperasikan secara elektrik bahwa menurut penelitian Majelis pos tariff 8479.89.30.00 adalah untuk barang berupa Mesin atau peratan mekanis, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini, dioperasikan secara elektrik. bahwa dalam Catatan 7 Bab 84 BTBMI 2007 disebutkan : “Berdasarkan Catatan 2 pada Bab ini dan Catatan 3 pada bagian XVI, suatu mesin yang kegunaan utamanya tidak diuraikan dalam pos manapun atau yang tidak ada satupun kegunaannya merupakan kegunaan utama, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, harus diklasifikasikan dalam pos 8479. Pos 84.79 juga meliputi mesin untuk membuat tali atau kabel (misalnya, mesin penjalin, mesin pemilih atau mesin pembuat kabel) dari kawat logam, benang tekstil atau berbagai bahan lainnya atau dari kombinasi bahan-bahan tersebut. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan fungsi utama mesin tersebut adalah untuk mengubah bentuk bubuk (granule) menjadi bentuk tablet/kembang gula berdasarkan penjelasan Catatan 7 Bab 84 di atas tidak tepat di klasifikasikan dalam pos tarif 8479.89.30.00. bahwa menurut Pemohon Banding barang yang diimpor adalah mesin untuk membuat tablet berikut rangkaiannya dan Pemohon Banding memasukan dalam PIB ke pos tarif 8438.20.1000 yaitu mesin untuk membuat kembang gula secara elektrik. bahwa menurut Pemohon Banding mesin ini merupakan mesin pembuat tablet berupa permen, sedangkan untuk mesin pembuat obat mempunyai grade yang berbeda. bahwa menurut Pemohon Banding mesin yang diimpor ini untuk pembuatan tablet berupa permen dan bisa untuk membuat obat. bahwa menurut Terbanding dari HS diketahui mesin ini untuk kembang gula, kakao dan coklat. bahwa mengenai spesifikasi mesin ini menurut Terbanding secara identifikasi sama atau tidak berubah, Intepretasi tidak berubah, mesin ini merupakan mesin proses untuk membuat tablet. bahwa menurut Terbanding pos tarif 8479.89.3000 merupakan mesin dan core bisnis Pemohon Banding adalah pharmaceutical, food and packaging machine. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 8438.20.10.00 dalam BTBMI 2007 adalah : 8438 Mesin, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun pada Bab ini, untuk industri pengolahan pembuatan makanan dan minuman, selain mesin untuk ekstraksi atau pengolahan lemak atau minyak hewani atau nabati 8438.20 – – Mesin untuk pembuatan kembang gula, kakao atau coklat : 8438.20.10.00 –Dioperasikan secara elektrik bahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 8438.20.10.00 adalah untuk barang impor berupa mesin untuk pembuatan kembang gula, kakao atau coklat dioperasikan secara elektrik. bahwa menurut penelitian Majelis barang berupa : High Speed Tablet Press PG26, beserta accessories yang diimpor Pemohon Banding berdasarkan BTBMI di atas diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8438.20.10.00 karena Pos Tarif yang ditetapkan Terbanding 8479.89.30.00 sesuai dengan Catatan 7 Bab 84 BTBMI 2007, Catatan 2 pada Bab ini dan Catatan 3 pada bagian XVI menyebutkan Pos 8479 meliputi mesin untuk membuat tali atau kabel dari kawat logam, benang tekstil atau berbagai bahan lainnya atau kombinasi dari bahan tersebut, hal ini tidak sesuai dengan usaha Pemohon Banding yaitu di bidang pharmaceutical, food and packaging machine. bahwa berdasarkan bukti dan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat High Speed Tablet Press PG26, beserta accessories merupakan mesin untuk pembuatan kembang gula, kakao atau coklat dioperasikan secara elektrik sehingga lebih tepat masuk ke Pos Tarif 8438.20.10.00 dengan tarif BM 0%. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penetapan tarif dengan PIB Nomor : 279201 tanggal 19 Agustus 2008 atas berupa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB oleh Terbanding dengan tarif 8479.89.30.00 dengan Bea Masuk 10%

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28320/PP/M.XI/19/2011

Nomor Putusan:Put.28320/PP/M.XI/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:SPTNP-013600/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Mei 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok, terhadap PIB Nomor : 144006 tanggal 6 Mei 2010 atas importasi 88 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 27,501.74.00 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 30,678.29 Menurut Terbanding: Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor :SPTNP-013600/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Mei 2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 009/USM-IMP/V-D/VII/10 tanggal 17 Mei 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4998/KPU.01/2010 tanggal 24 Juni 2010 permohonan Pemohon Banding ditolak Menurut Pemohon: jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar  Rp.9.764.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.4.882.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti SSPCP  tanggal 24 Juli 2010 sebesar Rp.4.882.000,00, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Majelis: permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Memperhatikan: bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan  Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan: Permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4998/KPU.01/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013600/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Mei 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28288/PP/M.XV/19/2011

Nomor Putusan:PUT. 28288/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak:Klasifikasi Tarif Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan Tarif atas PIB Nomor : 139298 tanggal 03 Juni 2009 kedalam pos tarif 8714.19.00.38 (BM 15%). Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding keberatan dengan Klasifikasi Pos Tarif 8714.19.00.38 (BM 15%) karena barang yang diimpor adalah bahan baku yang tidak atau belum bisa difungsikan langsung untuk sepeda motor karena harus dirakit telebih dahulu,  sedangkan Pos Tarif 8714.19.00.38 adalah untuk bagian sepeda motor secara umum, adapun barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Face Assy Driven 210-04E06B-00-TW dan Face Comp. Movable Driven 220-04E06B-4-TW hanya untuk rakitan kopling dan tidak bisa difungsikan ke bagian sepeda motor selain bagian kopling. Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor : 139298 tanggal 03 Juni 2009 berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (13600 PCS) negara asal Taiwan dengan total nilai pabean CIF USD 52072, dan atas permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor : 015042/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Juni 2009 tersebut telah ditolak oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6669/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009. Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor : 101/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, ditanda tangani oleh Mr. XXX, jabatan: Kuasa Direksi. bahwa Surat Banding Nomor : 101/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 101/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6669/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-015042/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Juni 2009. bahwa Surat Banding Nomor : 101/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2009 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 September 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor : 101/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 101/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dengan demikian tanggal terima keputusan keberatan dapat dianggap sama dengan tanggal keputusan sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 101/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6669/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-015042/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Juni 2009 sebesar  Rp 60.539.949,00. bahwa 50% dari Rp. Rp 60.539.949,00 adalah sebesar Rp. 30.269.974,50. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak mengirimkan atau menunjukkan asli SSPCP untuk pembayaran SPKPBM Nomor : S-015042/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Juni 2009 yang disetor melalui Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta Branch tanggal 22 Oktober 2009  sebesar Rp. 30.269.975,00. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 101/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, ditanda tangani oleh Mr. XXX. bahwa pemohon banding tidak pernah hadir  dalam persidangan dan tidak mengirimkan atau menunjukkan asli Akta Notaris yang dapat menerangkan Sdr. Mr. XXX, sebagai penandatangan Surat Banding tertanggal 21 Oktober 2009 adalah benar pengurus Pemohon Banding yang berwenang menandatangani Surat Banding. bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat karena Surat Banding Nomor : 101/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 ditandatangani oleh Mr. XXX dan majelis tidak dapat meyakini bahwa Mr. XXX adalah salah satu pengurus maka Surat Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat  pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3), tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 101/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut.   Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berketetapan Surat Banding Nomor : 101/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tidak dapat diterima sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan formal lainnya dan materi pokok sengketa tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Mengingat,  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini Memperhatikan: Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.  Memutuskan: Menyatakan Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6669/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-015042/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Juni 2009 tidak dapat diterima.