Nomor Putusan:
Put-42560/PP/M.IX/19/2013
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4444/KPU.01/2011 tanggal 05 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-017812/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Juni 2011;
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4444/KPU.01/2011 tanggal 05 September 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa atas Mustang Engine Sprayer yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011 Pos Tarif 8424.20.2100 dengan Tarif sebesar BM (AC-FTA): 0%, ditetapkan menjadi Pos Tarif 8424.81.3000 sebesar BM (AC-FTA): 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 11.183.000,00 (sebelas juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan bahwa barang Mustang Engine Sprayer MS-3WZ4 adalah sprayer untuk pertanian dan perkebunan yang digerakan dengan ENGINE sehingga seharusnya masuk ke pos tarif 8424.20.21.00 bea masuk 10 % jika ada Form E menjadi 0%;
bahwa Pemohon Banding mengacu pada HS yang tercantum dalam Form E no. El 13800085690043 dengan HS No. 8424.20.21.00;
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4444/KPU.01/2011 tanggal 05 September 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa atas Mustang Engine Sprayer yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011 Pos Tarif 8424.20.2100 dengan Tarif sebesar BM (AC-FTA): 0%, ditetapkan menjadi Pos Tarif 8424.81.3000 sebesar BM (AC-FTA): 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 11.183.000,00 (sebelas juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan identifikasi barang atas Mustang Engine Sprayer- MS-3WZ4 adalah peralatan penyemprot insektisida yang digerakkan dengan tangan, (bukan pistol semprot), maka terhadap jenis barang tidak dapat diklasifikasikan pada Pos tarif 8424.20.2100 dengan pembebanan tarif BM 5% (ACFTA);
bahwa menurut Pemohon Banding, Mustang Engine Sprayer MS-3WZ4 adalah sprayer untuk pertanian dan perkebunan yang digerakan dengan ENGINE sehingga seharusnya masuk ke pos tarif 8424.20.21.00 bea masuk 10 % jika ada Form E menjadi 0%;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung dalam berkas banding, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa PIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011, jenis barang: Pos 2 – Mustang Engine Sprayer – MS-3WZ4, klasifikasi pos tarif 8424.20.21.00 Bea Masuk 0%;
bahwa berdasarkan brosur yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kedapatan spesifikasi teknik sebagai berikut:
| Model | : | Mustang Engine Sprayer- MS-3WZ4 |
| Type | : | 2 stroke air cooled gasoline engine |
| Mesin | : | 32 CC 0.7 KW/6.500 rpm |
| Tanki | : | 20 liter, jarak: > 9 M, Berat 10.5 Kg |
| Dimensi | : | (40 x 32 x 67) CM; |
bahwa berdasarkan spesifikasi teknik barang dan brosur, barang tersebut diidentifikasikan sebagai peralatan penyemprot insektisida untuk pertanian atau perkebunan berbentuk pistol semprot yang digerakkan dengan mesin;
bahwa berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa Mustang Engine Sprayer masuk klasifikasi pos tarif 8424.20.21.00 Bea Masuk 0% dengan preferensi tarif skema ACFTA;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor yaitu Mustang Engine Sprayer dengan klasifikasi pos tarif 8424.20.21.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011 mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa impor Mustang Engine Sprayer dengan klasifikasi pos tarif 8424.20.21.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011 mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA (Bea Masuk sebesar 0%), oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas pembebanan tarif Bea Masuk sesuai tarif MFN tidak dapat dipertahankan, sehingga atas impor Mustang Engine Sprayer dengan klasifikasi pos tarif 8424.20.21.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011 dikenakan tarif preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA (Bea Masuk sebesar 0%) sesuai PIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4444/KPU.01/2011 tanggal 05 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-017812/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Juni 2011, atas nama: CV XXX, dan menetapkan klasifikasi atas impor barang Mustang Engine Sprayer ke dalam Pos Tarif 8424.20.21.00 dengan Bea Masuk 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

