Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42619/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:
Put-42619/PP/M.IX/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2012


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3570/KPU.01/2012 tanggal 2 Juli 2012;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-3570/KPU.01/2012 tanggal 2 Juli 2012;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3570/KPU.01/2012 tanggal 2 Juli 2012;

Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor: 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3570/KPU.01/2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004853/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Maret 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2012, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 2 Juli 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 26 Juli 2012 adalah 25 (dua puluh lima) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 11.228.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp 5.614.000 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 11.228.000 tanggal 9 Juli 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: General Manager;

bahwa berdasarkan Akta Nomor: 1 tanggal 6 Maret 2010 yang dibuat oleh YYY, S.H. Notaris di Tangerang, dinyatakan bahwa Direktur PT. ABC adalah XYZ, namun sdri. XX tidak diberi surat kuasa khusus menandatangani Surat Banding dari XYZ;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti tentang kewenangan XX untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011 sehingga Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011 tidak ditandangani oleh orang yang berwenang menandatanganinya, oleh karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3570/KPU.01/2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004853/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 15 Maret 2012 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.