Bahwa telah terjadi kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26281/PP/M.I/16/2010 tanggal 4 Oktober 2010, sebagai berikut: bahwa pada halaman ke-48 paragraf ke-5 telah terjadi kesalahan tulis tanggal pengucapan putusan pada amar Putusan