Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41315/PP/M.I/16/2012
Nomor Putusan:Put-41315/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.65.525.605,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp. 88.498.034,00 merupakan hasil equalisasi antara Peredaran Usaha di PPh Badan dengan DPP PPN; bahwa terdapat koreksi positif peredaran usaha sebesar US$ 95,997.00 berdasarkan uji arus produksi; Menurut Pemohon Banding: bahwa perbedaan perhitungan tersebut disebabkan karena adanya koreksi penambahan peredaran usaha. Koreksi tersebut menurut Terbanding karena Terbanding menghitung peredaran usaha Pemohon Banding berdasarkan metode arus produksi yaitu berdasarkan pemakaian bahan baku. Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut karena ada bagian dari bahan baku tersebut yang digunakan untuk membersihkan peralatan yang dipakai untuk produksi Pemohon Banding; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pertambahan Nilai Masa Februari 2008 sebesar Rp.65.525.605,00 berkaitan dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha Tahun Pajak 2008, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha tahun 2008 sebesar US$ 95,977.00 sehingga DPP PPN Tahun 2008 juga dikoreksi sebesar US$ 95,977.00 setara Rp.1.061.976.412,00 dengan menggunakan kurs tanggal 31 Desember 2008 Rp.11.062,00 per USD 1.00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa untuk menghitung koreksi DPP PPN setiap masa pajak (Januari – Desember) Terbanding membagi secara merata koreksi DDP PPN tahun 2008 kedalam 12 masa pajak, sehingga DPP PPN Masa Februari 2008 dikoreksi sebesar Rp.88.493.034,00 (Rp.1.061.976.412,00 : 12); bahwa Pemohon Banding pada proses keberatan telah menyetujui koreksi dari Terbanding sebesar Rp.22.972.429,00 sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Februari 2008 yang disengketakan sebesar Rp.65.525.605,00 bahwa berdasarkan nilai sengketa DPP PPN Masa Februari sebesar Rp.65.525.605,00 maka DPP PPN untuk seluruh masa pajak tahun 2008 yang disengketakan adalah sebesar Rp.786.307.260,00 (Rp.65.525.605,00 X 12) setara US$ 71,077.98 dengan menggunakan kurs tanggal 31 Desember 2008 Rp 11.062,00 per USD 1.00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa atas sengketa PPh Badan dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan Nomor Putusan : Put-41313/PP/M.I/15/2012, dengan amar putusan “Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding” dan kesimpulan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha sebesar US$ 71,077.98 keseluruhan koreksinya tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena sengketa DPP PPN ini mengikuti hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka Majelis berpendapat dasar-dasar pertimbangan Majelis di putusan PPh Badan tersebut di atas juga diterapkan dalam sengketa ini; bahwa berdasarkan putusan Majelis atas banding sengketa pajak PPh Badan tahun 2008 tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Februari 2008 sebesar Rp.65.525.605,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1613/WPJ.07/2011 tanggal 15 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00507/207/08/052/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Februari 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor Rp. 0,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 666.789.440,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp. 603.442.314,00 Rp. 1.270.231.754,00 Pajak Keluaran Rp. 66.678.945,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp. 844.523.101,00) PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp. 777.844.156,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 780.218.310,00 PPN yang kurang dibayar Rp. 2.374.154,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP Rp. 0,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP Rp. 2.374.154,00 PPN yang masih harus dibayar Rp. 4.748.308,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37998/PP/M.I/12/2012
Nomor Putusan:Put.37998/PP/M.I/12/2012 Jenis Pajak:PPh Pasal 23 Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Terbanding Nomor Kep-483/PJ.07/2009 tanggal 19 Juni 2009 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 mengandung kesalahan pada obyek (SPT yang dituju) yaitu tidak tepatnya memperhitungkan jumlah DPP PPh Pasal 23 menurut SPT Masa Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menyampaikan Surat Uraian Bandingnya Nomor S-9859/PJ.072/2009 tanggal 24 Nopember 2009; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 065/TND/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor : 065/TND/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 065/TND/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 065/TND/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009: 1. menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-483/PJ.07/2009 tanggal 19 Juni 2009 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 041/TND/V/2008 tanggal 25 Juni 2008 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00024/203/06/073/08 tanggal 31 Maret 2008; 2. dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 041/TND/V/2008 tanggal 25 Juni 2008 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor: KEP-483/PJ.07/2009 tanggal 19 Juni 2009; bahwa Surat Banding Nomor : 065/TND/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 065/TND/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-483/PJ.07/2009 tanggal 19 Juni 2009 yaitu tanggal 22 Juni 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 065/TND/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009, telah dilampiri dengan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Banding diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-483/PJ.07/2009 tanggal 19 Juni 2009, berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00024/203/06/073/08 tanggal 31 Maret 2008, yang didalamnya terdapat jumlah pajak terutang yang harus dibayar yaitu sebesar Rp.3.762.655.335,00, 50% nya adalah Rp. 1.881.327.667,50, pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.457.623.399,00, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen bukti pemindahbukuan asli dan Surat Setoran Pajak asli dan dalam berkas Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti Pemindahbukuan Nomor : PBK-01626/X/WPJ.06/KP.1203/2008 tanggal 22 Oktober 2008 sebesar Rp254.290.057,00 dan fotokopi Surat Setoran Pajak sebesar Rp254.290.057,00 melalui Bank Internasional Indonesia tanggal 20 Juni 2008, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 065/TND/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 September 2009 (diantar), sedang Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 Juni 2009 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Juni 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, Jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 065/TND/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 berdasarkan Akta Nomor: 07 tanggal 21 Agustus 2009 yang dibuat oleh Hardinawanti Surodjo, S.H., Notaris di Jakarta, berwenang menandatangani surat yang berisi ketidaksetujuan dan yang terikat persyaratan-persyaratan tersebut diatas sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Menimbang: bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “membatalkan; Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ; Memutuskan: Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-483/PJ.07/2009 tanggal 19 Juni 2009 mengenai Keberatan Atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 dengan membatalkan Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00024/203/06/073/08 tanggal 31 Maret 2008, atas nama: PT. XXX
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37995/PP/M.VIII/16/2012
Nomor Putusan:PUT-37995/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00226/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor : S-00226/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00226/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Majelis: Majelis berpendapat orang yang diakui dapat menjalankan kewajiban perpajakan maka seharusnya pula orang tersebut mempunyai hak perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Terbanding Nomor : S-00226/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00091/207/08/056/11 tanggal 14 April 2011 dan Terbanding dapat memproses pengajuan keberatan dari Pemohon Banding Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini Memutuskan: Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-00226/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama PT. XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28314/PP/M.XI/99/2011
Nomor Putusan:PUT.28314/PP/M.XI/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-133/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00010/106/09/092/09 tanggal 10 Juni 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat. Menurut Terbanding: bahwa STP Pajak Penghasilan Nomor : 00010/106/09/092/09 Masa Pajak Maret 2009 diterbitkan untuk menagih kekurangan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, karena Penggugat dalam menentukan dasar penghitungan PPh Pasal 25 menganggap bahwa kenaikan penjualan yang disebabkan oleh kenaikan harga CPO dan laba selisih kurs sebagai penghasilan tidak teratur, Penggugat seharusnya mengetahui kewajibannya dikarenakan Penggugat merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang industri kelapa sawit, sehingga sudah seharusnya Penggugat mengetahui peraturan-peraturan di bidang perpajakan, diantaranya kenaikan harga CPO dan selisih kurs yang merupakan penghasilan teratur karena kenaikan harga CPO terkait dengan usaha pokok Penggugat dan selisih kurs berasal dari utang piutang dalam mata uang asing. Menurut Pemohon: bahwa karena KPP Wajib Pajak Besar Dua baru menginformasikan bahwa angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009 yang dihitung oleh Penggugat dalam SPT PPh Badan tahun 2008 tidak sesuai dengan perhitungan KPP pada tanggal 19 Mei 2009 dengan menerbitkan Surat Nomor: S-226/WPJ.19/KP.0209/2009 (surat diterima oleh Penggugat pada tanggal 26 Mei 2009) sedangkan tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 Masa Maret 2009 yaitu tanggal 15 April 2009 sudah jauh terlewati, maka keterlambatan pembayaran kurang bayar angsuran PPh Pasal 25 Masa Maret 2009 bukan disebabkan oleh kesalahan Penggugat melainkan disebabkan karena Tergugat terlambat memberitahukan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 menurut KPP kepada Penggugat. Dengan demikian sanksi administrasi bunga Pasl 14 ayat (3) Undang-Undang KUP dalam STP Nomor: 00010/106/09/092/09 tanggal 10 Juni 2009 seharusnya dapat dihapuskan oleh Tergugat. Menurut Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-133/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 29 Maret 2010 yang merupakan penolakan atas permohonan pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00010/106/09/092/09 tanggal 10 Juni 2009. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00010/106/09/092/09 tanggal 10 Juni 2009 untuk menagih kekurangan angsuran PPh Pasal 25 beserta sanksi berupa bunga Pasal 14 ayat (3). bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan penelitian atas SPT PPh Badan Tahun 2008 Penggugat, Tergugat menyatakan dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang dilakukan Penggugat (Nihil) tidak tepat dan Tergugat telah menghimbau kepada Penggugat untuk menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 mulai Masa Januari 2009 sesuai dengan perhitungan Tergugat menjadi sebesar Rp 1.414.446.128,00 /bulan, perbedaan perhitungan tersebut bersumber dari adanya penghasilan tidak teratur. bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00010/106/09/092/09 tanggal 10 Juni 2009 diterbitkan Tergugat untuk menagih kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Maret 2009. bahwa Penggugat tidak menyetujui pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp 56.577.845,00 karena menurut Penggugat keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Maret 2009 bukan merupakan kesalahan Penggugat karena Tergugat baru memberitahukan dan menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 sebesar Rp 1.414.446.128,00 pada tanggal 19 Mei 2009 (diterima Penggugat pada tanggal 15 April 2009). bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan. bahwa selanjutnya ketentuan 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak benar maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Majelis berpendapat tindakan Tergugat yang telah menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 menjadi sebesar Rp 1.414.446.128,00 telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang. bahwa berdasarkan pernyataan Penggugat dalam persidangan yang menyatakan tidak setuju atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) Majelis berpendapat bahwa Penggugat hanya tidak setuju atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) saja dan menyetujui atas jumlah angsuran yang ditetapkan Tergugat. bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan paling lambat 24 bulan (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Majelis berpendapat pengenaan sanksi administrasi oleh Tergugat atas keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tersebut sudah benar. bahwa selanjutnya Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapus mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tersebut Majelis berpendapat kewenangan untuk mengurangkan dan menghapus sanksi administrasi tersebut ada pada Direktur Jenderal Pajak, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat ditolak. Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memperhatikan: Surat Gugatan, Surat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28316/PP/M.XI/25/2011
Nomor Putusan:Put-28316/PP/M.XI/25/2011 Jenis Pajak:PPh Ps.4 Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari – Desember 2006 Nomor: 00038/240/06/073/08 tanggal 26 Juni 2008 Menurut Terbanding: bahwa terdapat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang nilai penjualannya lebih kecil dari NJOP atau harga pasar daerah sekitarnya. Koreksi dilakukan atas nilai penjualan tersebut dengan menggunakan NJOP dan harga pasar sekitarnya; bahwa SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) diterbitkan karena Pemohon Banding belum membayar PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan nilai DPP menurut Terbanding sebesar Rp 102.206.964.000,00; Menurut Pemohon: koreksi Terbanding dengan menganggap bahwa transaksi pengalihan tanah dan / atau bangunan tersebut diatas sebagai objek PPh pasal 4 ayat (2) final adalah tidak tepat dan tidak mempunyai landasan / dasar hukum yang jelas; bahwa menurut Pemohon Banding dengan mengacu kepada PP No. 48 tahun 1994 yang telah diubah dengan PP No. 27 tahun 1996 dan terakhir diubah dengan PP No. 79 tahun 1999, bahwa atas penghasilan dari pengalihan tanah dan / atau bangunan yang Pemohon Banding lakukan seperti tersebut diatas bukanlah merupakan obyek PPh pasal 4 ayat (2) yang bersifat final; bahwa hal ini dikarenakan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah selain sebagai perusahaan investasi, juga bergerak dibidang perdagangan batubara serta jasa persewaan gedung / ruangan. Sehingga karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya batal demi hukum; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor: KEP-744/PJ.07/2009 tanggal 14 September 2009 perlu ditinjau kembali, dengan perhitungan sebagai berikut: DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding .. Rp 102.206.964.000,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:Koreksi atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar ……………………………. Rp 101.513.160.000,00 DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Majelis …….. Rp. 693.804.000,00 Memperhatikan: Surat Banding Pemohon, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; 4. Ketentuan-ketentuan yang terkait Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-744/PJ.07/2009 tanggal 14 September 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurangt Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari – Desember 2006 Nomor: 00038/240/06/073/08 tanggal 26 Juni 2008
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28336/PP/M.VIII/19/2011
Nomor Putusan:PUT. 28336/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas importasi US Soybeans, negara asal USA, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 383895 tanggal 18 November 2008 dari semula sebesar CIF USD 121,765.72 menjadi CIF USD 173,580.92 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding. Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding adalah importir jalur merah high risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 “Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh importir High Risk, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II s.d. metode VI sesuai hirarki penggunaannya”, sehingga diusulkan untuk menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 383895 tanggal 18 November 2008 dengan menggunakan metode VI fleksibel metode II berdasarkan PIB Nomor 384008 tanggal 18 November 2008 menjadi sebesar CIF USD 173,580.92. Menurut Pemohon: bahwa Soybean tersebut Pemohon Banding impor dari USA dengan harga USD 470/MT CNF Jakarta, sedangkan Terbanding menetapkan bahwa harga Soybean tersebut adalah USD 587.56/M CIF Jakarta. Menurut Majelis: bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”. bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan….”. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila: a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi. bahwa Terbanding dalam alasan penetapannya (Nota Penelitian dan Pendapat point 4 huruf a) tidak mengacu pada Pasal 7 tersebut, melainkan menyatakan Pemohon Banding merupakan importir High Risk dan tidak terdapat data barang identik/serupa pada data base harga maupun data importasi sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2007 maka nilai pabean yang diberitahukan menjadi gugur. bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa sesuai profil importir, Pemohon Banding termasuk Importir High Risk. bahwa dalam Data Base Harga Terbanding tidak ditemukan data pembanding harga barang identik. bahwa BAB III Pasal 23 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/1999 menyebutkan : “Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya”. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta bahwa Pemohon Banding memang importir High Risk dan tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam Data Base Harga, maka Majelis berpendapat penetapan nilai pabean atas PIB adalah harus menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya. bahwa dengan demikian Majelis dapat menerima alasan Terbanding tidak menggunakan Metode I dalam menetapkan Nilai Pabean atas atas barang impor Pemohon Banding. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila: a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta bahwa Pemohon Banding memang importir High Risk dan tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam Data Base Harga, maka Majelis berpendapat penetapan nilai pabean atas PIB adalah harus menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya. bahwa dengan demikian Majelis dapat menerima alasan Terbanding tidak menggunakan Metode I dalam menetapkan Nilai Pabean atas atas barang impor Pemohon Banding. bahwa meskipun Majelis dapat menerima alasan Terbanding dalam menggugurkan Metode I, Majelis tetap memandang perlu memeriksa apakah perhitungan Terbanding dalam menetapkan nilai Pabean berdasarkan Metode VI Fleksibel Metode II sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. bahwa berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding menggunakan data pembanding PIB Nomor 384008 tanggal 18 November 2008 yang tanggal Bill Of Ladingnya adalah tanggal 11 Oktober 2008 sehingga jangka waktunya kurang dari 30 hari dari tanggal B/L Pemohon Banding. bahwa barang yang dijadikan pembanding berasal dari Supplier yang sama (Delong Company) dan dalam tingkat perdagangan yang sama. bahwa berdasarkan Browse PIB yang dijadikan pembanding