Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penetapan tarif oleh Terbanding atas importasi Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 279201 tanggal 19 Agustus 2008 berupa 6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan