Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29841/PP/M.II/18/2011
Nomor Putusan:PUT. 29841/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp756.000,00 atau sebesar 472.5% jika dibandingkan dengan tahun 2009, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%. Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-1156.0 tanggal 4 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor sebesar Rp. 219.840,00. Menurut Pemohon: bahwa sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX, Sdr. X serta Sdr. A dan Sdr. B, dimana atas objek yang sama dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut: – Bumi dengan kelas A27 = Rp 160.000,00. Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 18/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 18/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 18/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1146/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 5 Oktober 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-1156.0 tanggal 4 Januari 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 18/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 18/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 18/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1146/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 5 Oktober 2010 sebesar Rp219.840,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp109.920,00, namun berdasarkan bukti dan keterangan Pemohon Banding, atas pajak terutang sebesar Rp. 109.920,00 telah Pemohon Banding bayar sebesar Rp. 114.903,00 pada tanggal 21 Pebruari 2011, sehingga dari tanggal Keputusan Terbanding yaitu 5 Oktober 2010 sampai dengan tanggal pembayaran pajak terutang yaitu tanggal 21 Pebruari 2011, telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 18/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa sesuai dengan Akta Notaris Nomor 50 tanggal 20 Pebruari 2009, memang benar penandatangan surat banding adalah Direktur Utama, sehingga berwenang menandatangani Surat Banding Nomor: 18/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1146/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 5 Oktober 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor : 32.71.040.005.006-1156.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29840/PP/M.II/18/2011
Nomor Putusan:PUT. 29840/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp756.000,00 atau sebesar 472.5% jika dibandingkan dengan tahun 2009, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%. Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0834.0 tanggal 4 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor sebesar Rp. 245.488,00. Menurut Pemohon: bahwa sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX, Sdr. X serta Sdr. A dan Sdr. B, dimana atas objek yang sama dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut: – Bumi dengan kelas A27 = Rp 160.000,00, – Bangunan Kelas A01 = Rp. 1.200.000,00, Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1068/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0834.0 tanggal 4 Januari 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 25 September 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1068/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar Rp245.488,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp122.744,00, namun berdasarkan bukti dan keterangan Pemohon Banding, atas pajak terutang sebesar Rp. 122.744,00 telah Pemohon Banding bayar sebesar Rp. 138.499,00 pada tanggal 21 Pebruari 2011, sehingga dari tanggal Keputusan Terbanding yaitu 23 September 2010 sampai dengan tanggal pembayaran pajak terutang yaitu tanggal 21 Pebruari 2011, telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa sesuai dengan Akta Notaris Nomor 50 tanggal 20 Pebruari 2009, penandatangan benar sebagai Direktur Utama, sehingga berwenang menandatangani Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1068/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor : 32.71.040.005.006-0834.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29782/PP/M.II/18/2011
Nomor Putusan:PUT. 29782/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah. kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%. Menurut Terbanding: bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan maupun tanggapan dalam persidangan. Menurut Pemohon: bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10% sehingga melalui Surat Banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding, sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX yang terletak di Jalan Dramaga KM 8, dimana atas objek dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut: – Bumi dengan kelas A20 = Rp 537.000,00, – Bangunan kelas A1 = Rp1.200.000,00. Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 64/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 64/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 64/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 64/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1067/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0809.0 tanggal 4 Januari 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 64/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 64/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 64/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1067/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar Rp 208.080,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang. bahwa dalam persidangan kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas tanah dan bangunan dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor, NOP : 32.71.040.005.006-0809.0 telah terjual, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak terutang, dan Kuasa Hukum Pemohon Banding telah menyatakan menerima, sehingga dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan bahwa objek pajak yang diajukan banding dengan alamat di Bogor Barat, Kota Bogor, NOP : 32.71.040.005.006-0809.0 sudah terjual, sehingga seluruh hak atas objek pajak tersebut sudah beralih kepada pemilik baru, namun tidak terdapat keterangan mengenai kapan Pemohon Banding menjual kepada pembelinya karena kuasa Pemohon Banding tidak menjelaskan hal tersebut, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat belum terdapat cukup bukti apakah pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemeriksaan formal lainnya dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1067/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0809.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29787/PP/M.II/32/2011
Nomor Putusan:PUT. 29787/PP/M.II/32/2011 Jenis Pajak:Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sebgketa banding ini adalah, penetapan “Nilai Jual Obyek Tanah” dari Rp. 285,000,- ke Rp. 614,000,- yang akibatnya terjadi kekurangan pembayaran Pajak atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp. 225.251.040. Menurut Terbanding: bahwa Terbanding Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) Tahun Pajak 2009 Nomor: 00002/180/2009/444/10 tanggal 31 Maret 2010 sebesar Rp. 225.251.040. Menurut Pemohon: bahwa NJOP yang bertetangga dengan Pemohon Banding, hanya Rp. 36,000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) per m2, sedangkan NJOP yang dipakai dalam transaksi jual beli adalah Rp. 285,000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per m2. Nilai tersebut sudah sangat melampaui nilai NJOP tetangga Pemohon Banding. Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 5 Januari 2011, ditandatangani oleh Pemohon Banding. bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 5 Januari 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 5 Januari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1462/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 26 Oktober 2010 tentang permohonan Pembatalan Ketetapan BPHTB yang tidak benar atas Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) Tahun Pajak 2009 Nomor: 00002/180/2009/444/10 tanggal 31 Maret 2010. bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 5 Januari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 5 Januari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas permohonan Pembatalan Ketetapan BPHTB yang tidak benar Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 5 Januari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 5 Januari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 5 Januari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomo r: KEP-1462/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 26 Oktober 2010 sebesar Rp.392.267.000,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.196.133.500,00, yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.191.150.000,00, masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp. 4.983.500,00 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan KTP nomor : 1050130109540001 dapat diketahui penandatangan Surat Banding adalah a.n. Pemohon Banding sendiri, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1462/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 26 Oktober 2010, tentang permohonan Pembatalan Ketetapan BPHTB yang tidak benar atas Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) Tahun Pajak 2009 Nomor: 00002/180/2009/444/10 tanggal 31 Maret 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29777/PP/M.II/18/2011
Nomor Putusan:PUT. 29777/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%. Menurut Terbanding: bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan maupun tanggapan dalam persidangan. Menurut Pemohon: bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10% sehingga melalui Surat Banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding, sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX, dimana atas objek dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut: – Bumi dengan kelas A20 = Rp 537.000,00, – Bangunan kelas A1 = Rp1.200.000,00 Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 011/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 011/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 011/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 011/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1046/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0738.0 tanggal 4 Januari 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 011/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 011/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 011/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1046/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar Rp. 374.372,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang. bahwa dalam persidangan kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas tanah dan bangunan NOP: 32.71.040.005.006-0738.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor telah terjual, sehingga Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bukti pembayaran pajak terutang dan kuasa hukum Pemohon Banding telah menyatakan menerima, sehingga dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan bahwa objek pajak yang diajukan banding NOP: 32.71.040.005.006-0738.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor sudah terjual, sehingga seluruh hak atas objek tersebut sudah beralih kepada pemilik baru, namun tidak terdapat keterangan mengenai kapan Pemohon Banding menjual kepada pembelinya karena kuasa Pemohon Banding tidak menjelaskan hal tersebut, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat belum terdapat cukup bukti apakah pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1046/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0738.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29531/PP/M.II/25/2011
Nomor Putusan:PUT. 29531/PP/M.II/25/2011 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak:2005 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat 2 Final Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap laporan keuangan, SPT PPh Pasal 21 dan buku besar Pemohon Banding pada pos biaya langsunjg terdapat biaya penggantian sewa rumah untuk tempat tinggal karyawan yang termasuk pemberian kenikmatan (fasilitas) kepada pegawai yang tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan merupakan objek PPh PAsal 21 pegawai setelah dilakukan cross check dengan dokumen rekapitulasi gaji/PPh 21 karyawan per departemen dan SPT PPh 21 form 1721-A1, sehingga atas biaya sewa rumah tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang wajib dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan di atas dan prinsip matching cost against revenue dengan koreksi biaya dalam PPh Badan Tahun Pajak 2005; Menurut Pemohon: bahwa atas koreksi ini Pemohon Banding tidak setuju, sebab Bantuan Perumahan merupakan bentuk bantuan yang diberikan langsung kepada karyawan sebagai penambah penghasilan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji serta bentuk penerimaan lainnya pada setiap bulan sebagaimana penghasilan bulanan; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor : 48/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 ditandatangani oleh Sdr. XYZ, B.Ac, SH, MH, jabatan Kuasa Hukum; bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 48/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding nomor: KEP-503/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 30 Desember 2009 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2005 nomor: 00021/240/05/216/09 tanggal 5 Februari 2009; bahwa tanggal Surat Banding Nomor : 48/TMP/BDG/III/X adalah 26 Maret 2010, hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Senin, 29 Maret 2010 (diantar), sedangkan tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 30 Desember 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 48/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 48/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding nomor: KEP-503/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 30 Desember 2009 yaitu 31 Desember 2009 (melalui fax), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 48/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 dilampiri dengan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2004 yang terutang sebesar Rp. 40.182.000,00; bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50%; bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan belum melakukan pelunasan atau pun pembayaran atas jumlah pajak terutang tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XYZ, B.Ac, SH, MH, sebagai Kuasa Hukum, sesuai dengan Surat Kuasa nomor : 48-503/TMP-SK/III/2010 tanggal 17 Maret 2010 dari Sdr. Ir. VWX, Jabatan Direktur Utama, berwenang menandatangani Surat Banding Nomor : 48/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 dan Pemohon Banding dalam persidangan memperlihatkan asli Akta Notaris AAA, SH, MH nomor : 23 tanggal 6 Desember 2007, sehingga Sdr. Ir. VWX, jabatan sebagai Direktur Utama berwenang memberikan kuasa tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-503/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 30 Desember 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2005 nomor: 00021/240/05/216/09 tanggal 5 Februari 2009 atas nama : PT. XXX , Tidak Dapat Diterima.